Sunday, October 22, 2023

Kutipan Monograph Series No. 25 "Aspek Kelembagaan dan Aplikasinya dalam Pembangunan Pertanian" dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Pertanian pada tulisan "Reformasi Kelembagaan dan Kemandirian Perekonomian Pedesaan: Kajian pada Kasus Agribisnis Padi Sawah" oleh Tri Pranadji

 

 

Saya ingin membagikan kutipan dari Monograph Series No. 25 "Aspek Kelembagaan dan Aplikasinya dalam Pembangunan Pertanian" dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Pertanian pada tulisan "Reformasi Kelembagaan dan Kemandirian Perekonomian Pedesaan: Kajian pada Kasus Agribisnis Padi Sawah" oleh Tri Pranadji yang saya pinjam dari Perpustakaan Faperta UNPAD. Meskipun ini monograph lama di awal 2000-an, saya tertarik dengan monograph ini karena secara khusus membahas aspek kelembagaan pertanian dan pedesaan yang merupakan topik yang cukup menarik perhatian saya. Berikut kutipannya. Selamat Menyimak!

ORGANISASI EKONOMI PEDESAAN

 

Dari "Vandemecum Bimas Volume III" (Anonimous, 1977) diperoleh gambaran bahwa pada awal kemerdekaan antara rendahnya produksi pertanian (padi) dan belum majunya perekonomian pedesaan masih menunjukkan gejala berimpit. Organisasi seperti Balai Pendidikan Masyarakat Desa (BPMD), yang didirikan tahun 1947, bukan saja berfungsi sebagai lembaga penyuluhan petani, namun juga sebagai lembaga dan tempat pertemuan dan musyawarah untuk petani (Taryoto et al., 1993). Organisasi ekonomi seperti koperasi petani baru diperkenalkan tahun 1964/1965, yang dikenal sebagai Koperasi Pertanian (Koperta). Baru pada awal 1970-an, diperkenalkan melalui program BIMAS, dibentuk (oleh pemerintah) organisasi perekonomian desa yang dikenal dengan Badan Usaha Unit Desa (BUUD). Lembaga Koperasi Unit Desa atau KUD, yang dibentuk sejak 1974, adalah juga organisasi bentukan pemerintah yang tujuan utamanya adalah membantu melancarkan pelaksanaan program Bimas padi sawah di pedesaan.

Dalam perjalanannya, setelah bantuan kredit Bimas dan Kredit Usahatani (KUT) tidak diintensifkan lagi, organisasi KUD mulai menunjukkan ketidakberdayaannya untuk menopang perekonomian pedesaan. BRI Unit Desa, yang keberadaannya banyak digerakkan oleh kebijakan pemerintah pusat untuk mendukung program pencairan kredit Bimas, juga mengalami nasib seperti KUD. Organisasi ekonomi yang kemudian muncul dan berkembang di pedesaan umumnya adalah penjual saprodi, pedagang pembeli gabah petani dan pengolah hasil pertanian seperti usaha Rice Milling Unit (RMU). Organisasi tadi umumnya dikendalikan secara perorangan, dan hanya sedikit yang dikelola secara kolektif atau mengikuti pola koperasi. Cara kerja mereka umumnya didasarkan pada dua ciri, yang pertama, mengikuti pola hubungan jual beli biasa. Kedua, mengikuti pola hubungan patronase yang didasarkan pada ikatan kepercayaan personal antara "Sang Patron" dan "Klien"-nya. Sang patron umumnya adalah para penguasa tanah atau pemilik kapital di pedesaan, sedangkan klien adalah petani kecil (berlahan sempit) dan petani tak bertanah.

"Kejayaaan" KUD berakhir, karena melemahnya dukungan pemerintah di satu sisi dan tidak mengakarnya lembaga ini pada kepentingan masyarakat pedesaan di sisi lain. Dengan gambaran ini dapat dikatakan bahwa pada hampir semua masyarakat pedesaan mengalami "kekosongan kelembagaan", khususnya di bidang ekonomi. Kebanyakan perekonomian pedesaan dikendalikan oleh pelaku-pelaku ekonomi berkapital besar di perkotaan atau agen dari pemilik kapital besar tadi. Oleh sebab itu, terutama pada daerah yang kekuatan kelembagaan ekonomi setempatnya relatif lemah, secara keseluruhan posisi tukar masyarakat petani padi dalam percaturan perekonomian terbuka relatif lemah. Gejala yang mudah ditangkap dari gambaran ini adalah bahwa peran pemerintah yang selama ini menggunakan "pendekatan politik kekuasaan" dalam menggerakkan perekonomian pedesaan bisa dikatakan mengalami kegagalan. Proses transformasi kelembagaan perekonomian pedesaan bukan hanya mengalami gejala stagnasi, melainkan juga kemunduran yang serius.

Organisasi ekonomi pedesaan harus dipandang sebagai bagian dari sistem masyarakat pedesaan yang perlu mendapat perhatian serius, karena hingga kini aspek organisasi ekonomi ini masih menjadi titik lemah dalam memasuki era pasar bebas. Menurut Uphoff (1992), suatu lembaga atau organisasi lokal yang dinilai bisa mendorong kemajuan masyarakat haruslah mampu menjaring partisipasi masyarakat secara masif (Inayatullah, 1979). Ciri organisasi sosial (dan ekonomi) yang berciri monolitik (Tjondronegoro, 1977) dan feodalistik sangat kurang sesuai untuk mengantarkan perekonomian pedesaan bisa cepat maju bersamaan dengan dengan pencapaian tujuan keadilannya. Selama ini keorganisasian atau kelembagaan ekonomi pedesaan, seperti KUD (yang dibentuk pemerintah), secara akademik juga perlu dicurigai dalam mendorong terjadinya polarisasi sosial ekonomi yang tajam di pedesaan (Hayami dan Kikuchi, 1987).

Organisasi ekonomi yang dibangun untuk masa depan masyarakat Indonesia yang masih sarat dengan ciri agraris haruslah berorientasi pada penguatan ekonomi pedesaan. Salah satu tujuan utamanya adalah mendorong dihasilkannya produk-produk pertanian dan jasa usaha lainnya yang memiliki daya saing tinggi di pasaran. Organisasi semacam ini sudah barang tentu harus bertolak dari kekuatan masyarakat pedesaan itu sendiri. Dengan organisasi tadi masyarakat pedesaan diharapkan bisa menguasai aset-aset ekonomi strategisnya, baik yang berupa sumberdaya material maupun sumberdaya nonmaterialnya. Sebagaimana dikemukakan Sudaryanto dan Pranadji (2000), organisasi ekonomi pedesaan tadi adalah seperti bangunan jaringan kemitraan agribisnis yang seharusnya dikembangkan di pedesaan. Beberapa ciri penting organisasi ekonomi pedesaan yang dinilai mampu untuk meningkatkan daya saing ekonomi pedesaan adalah sebagai berikut:

(1) Strategi reformasi organisasi ekonomi di pedesaan sejauh mungkin diarahkan untuk tujuan menghasilkan produk akhir (misalnya beras kepala), bukan sekedar untuk (misalnya) bahan baku yang harus diolah lagi (misalnya; gabah kering giling) atau sebagai input industri. Organisasi ekonomi desa yang dibangun pemerintah pusat pada masa lalu lebih banyak dipusatkan untuk mengembangan usaha pertanian sebatas pada kegiatan usahatani. Oleh sebab itu, pelaku ekonomi di pedesaan hingga kini belum sepenuhnya bisa menikmati semua hasil nilai tambah produk pertanian padi sawah yang dihasilkan. Sistem agribisnis padi yang ada masih tidak efisien dan tidak mampu bersaing dengan sistem agribisnis padi negara lain, misalnya Vietnam.


(2) Konsolidasi fisik cabang-cabang kegiatan agribisnis padi sawah masih sangat lemah. Hal ini bukan saja merupakan titik lemah daya saing agribisnis padi sawah 
Indonesia,  namun juga menjadi sumber pemborosan pemanfaatan sumberdaya pertanian dan ekonomi pedesaan. Konsolidasi cabang agribisnis tadi seyogyanya menjadi perhatian dan memperoleh penanganan secara serius oleh banyak pihak terutama kalangan aparat pemerintah. Upaya mengkonsolidasi seluruh cabang kegiatan dan sumberdaya agribisnis padi sawah di pedesaan merupakan hal yang mendesak, karena melalui cara ini terbuka kemungkinan terjadinya penguatan jaringan dan sistem agribisnis padi sawah di pedesaan.


(3) Dipandang dari keorganisasian ekonomi, jaringan agribisnis padi yang dibangun di pedesaan seyogyanya diarahkan untuk memperkuat makna pengintegrasian kegiatan agribisnis, yang selama ini masih sangat tersekat-sekat, menjadi bangunan ekonomi yang relatif utuh. Tujuan pengintegrasian ini adalah untuk memperoleh dua manfaat sekaligus, yaitu: mewujudkan asas skala ekonomi yang kompetitif (MES-Minimum Economics of Scale) di satu sisi dan untuk menarik seluruh potensi nilai tambah dari keseluruhan jaringan agribisnis padi pada pelaku ekonomi di pedesaan di sisi lain. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa makna peningkatan efisiensi pada jaringan agribisnis padi sawah tadi sekaligus dalam rangka peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat pedesaan.


(4) Sistem pengintegrasian tadi harus mencakup pula pengembangan kepemilikan jaringan agribisnis secara kolektif. Dengan model penguasaan saham secara kolektif, mengutamakan masyarakat pelaku agribisnis padi di pedesaan sebagai pemilik saham terbesarnya harus mendapat penonjolan. Dalam konsep ini penguasaan secara individual ("monopoli") terhadap jaringan atau salah satu cabang agribisnis padi tidak dimungkinkan lagi, sehingga tidak ada konsentrasi penguasaan (modal) agribisnis padi pada segelintir pemilik modal. Dengan cara demikian, sebagian besar jaringan agribisnis padi bisa dikuasai masyarakat pedesaan dan interdependensi antar pelaku agribisnis padi diharapkan bisa menjadi relatif seimbang. Dengan kata lain, kecenderungan terjadinya interdependensi antarpelaku agribisnis di pedesaan yang sangat asimetris, seperti yang umum terjadi selama ini, bisa dihindarkan.


(5) Dalam rangka memberi insentif bagi pelaku ekonomi padi sawah untuk menginvestasikan uang atau aset berharga yang dimilikinya, pengakuan terhadap pemilikan individu pada agribisnis di pedesaan masih dimungkinkan. Hanya saja pemilikan individu tadi seyogyanya diterjemahkan dalam bentuk pemilikan saham, bukan pada (misalnya) pemilikan secara monopolistik atas suatu cabang kegiatan agribisnis tertentu. Sebagai contoh, dengan memonopoli jaringan pemasaran, maka hampir seluruh nilai tambah agribisnis padi sawah di pedesaan bisa dikuasainya. dan hanya sebagian kecil yang jatuh di tangan petani di pedesaan. Secara keorganisasian bisnis, pemilikan individu harus sebatas kontribusi modal. Sedangkan dari segi pengambilan keputusan (manajemen) kegiatan usaha tetap harus dilakukan mengikuti kaidah-kaidah manajemen futuristik, seperti yang akan dijelaskan kemudian.

Beberapa syarat penting yang harus diperhatikan dalam menghela reformasi keorganisasian ekonomi pedesaan berbasis pengembangan jaringan kegiatan agribisnis padi adalah: Pertama, perlu adanya kekuatan lembaga penunjang yang setiap saat siap melayani keperluan kegiatan agribisnis. Lembaga yang dimaksud mencakup tersedianya sistem keuangan dan perkreditan mikro, pelayanan informasi pemasaran hasil dan kebutuhan inovasi untuk pengembangan daya saing produk agribisnis padi setempat. Kedua, prasarana ekonomi dan jaringan telekomunikasi yang memadai di pedesaan, sehingga dinamika dan perkembangan kegiatan agribisnis padi di pedesaan bisa seirama dengan tuntutan kebutuhan pasar. Ketiga, adanya peraturan pemerintah, yang merupakan representasi kepentingan masyarakat banyak, yang diarahkan untuk membatasi praktek monopoli pada kegiatan agribisnis yang sedang dibangun sebagai basis kegiatan perekonomian pedesaan. Keempat, adanya sistem penegakan hukum yang jelas dan tegas, sehingga berbagai macam konflik yang terjadi antar pelaku ekonomi di pedesaan bisa diselesaikan dengan adil.

Organisasi (dan manajemen) merupakan bagian dari konsep kelembagaan yang mengarah pada pekerjaan yang dilakukan secara kolektif. Ini dilakukan dengan pengertian bahwa jika seseorang bekerja secara individual maka hasilnya akan kalah efisien dan efektif dibanding jika individu-individu tadi menjalin hubungan kerja sama dengan kesepakatan dan cara tertentu. Seperti dalam sebuah tim sepak bola, kemampuan individu mengolah dan memainkan bola merupakan syarat penting seseorang bisa direkrut menjadi anggota tim sepak bola. Namun tidak benar jika semua pemain hanya pandai memainkan bola (misalnya) di garis belakang saja, dan tidak satu pun yang diandalkan sebagai pencetak gol di gawang lawan. Satu tim sepakbola perlu didukung para pemain yang masing-masing mempunyai keahlian memainkan bola pada posisi atau peran yang spesifik. Hal yang tidak kalah penting adalah memadukan secara harmonis semua pemain sehingga tercipta pola organisasi permainan yang indah dan produktif dalam menghasilkan gol. Demikian juga halnya kerja suatu tim dalam organisasi atau lembaga ekonomi di pedesaan. Setiap pelaku ekonomi yang terorganisasikan harus mempunyai peran yang jelas, karena dengan demikian akan bisa dicapai efisiensi dan keefektifan kerja yang relatif tinggi.

Saturday, October 21, 2023

Baca 15 Buku Bisnis Berbahasa Inggris Gratis di Link Ini! 15 Buku Bisnis Berbahasa Inggris Favorit Dzikra



Halo kawan-kawan, aku ingin share 15 buku bisnis berbahasa Inggris favoritku yang bisa kalian baca di bawah ini ya. Semoga bisa membantu untuk kalian yang tertarik dengan topik bisnis ataupun mau melatih Bahasa Inggris dengan cara reading business-related books. Jangan berhenti di kalian, ayo share juga link ini ke siapapun teman dan kenalan terdekat kalian yang membutuhkan dan ingin belajar. Semoga bermanfaat :) Happy Learning! 

 

1. Blue Ocean Strategy: How to Create Uncontested Market Space and Make the Competition Irrelevant oleh W. Chan Kim dan Renée Mauborgne

 

 

2.  Blue Ocean Shift Beyond Competing: Proven Steps to Inspire Confidence and Seize New Growth oleh W. Chan Kim dan Renée Mauborgne

 

 

3. The Lean Startup: How Today's Entrepreneurs Use Continuous Innovation to Create Radically Successful Businesses oleh Eric Ries


 

4. The Startup Way: How Modern Companies Use Entrepreneurial Management to Transform Culture and Drive Long-Term Growth oleh Eric Ries

 

 

5. Running Lean: Iterate from Plan A to a Plan That Works oleh Ash Maurya

 

 

6. Scalling Lean: Mastering the Key Metrics for Startup Growth oleh Ash Maurya

 

 

7.  The $100 Startup: Reinvent the Way You Make a Living, Do What You Love, and Create a New Future oleh Chris Guillebeau


 

8. The Lean Farm: How to Minimize Waste, Increase Efficiency, and Maximize Value and Profits with Less Work oleh Ben Hartman


 

9. The Lean Farm Guide to Growing Vegetables: More In-Depth Lean Techniques for Efficient Organic Production oleh Ben Hartman

 

 

10. The Innovator's DNA: Mastering the Five Skills of Disruptive Innovators oleh  Hal B. Gregersen, Jeff Dyer (Professor of strategy), dan Clayton Christensen


 

11. The Innovator's Dilemma: When New Technologies Cause Great Firms to Fail oleh Clayton Christensen

 

 

12.  Testing Business Ideas: A Field Guide for Rapid Experimentation (The Strategyzer Series) oleh  David J. Bland dan Alexander Osterwalder

 

 

13.   Business Model Generation: A Handbook for Visionaries, Game Changers, and Challengers (The Strategyzer series) oleh Alexander Osterwalder dan Yves Pigneur


 

14. Value Proposition Design: How to Create Products and Services Customers Want (The Strategyzer Series) oleh Alexander Osterwalder dan Yves Pigneur

 

 

15. The Portable MBA 5th Edition oleh  Kenneth M. Eades, Timothy M. Laseter, Ian Skurnik, Peter L. Rodriguez, Lynn A. Isabella, dan Paul J. Simko 

Buku "Politik Ekonomi Pangan: Menggapai Kemandirian, Mewujudkan Kesejahteraan" karya Ir. H. E. Herman Khaeron, M.Si.

 

 

Saya baru saja membaca buku "Politik Ekonomi Pangan: Menggapai Kemandirian, Mewujudkan Kesejahteraan" karya Pak Ir. H.E. Herman Khaeron, M.Si. yang saya pinjam dari Perpustakaan Faperta UNPAD. Buku ini memberikan sudut pandang mengenai politik ekonomi pangan, khususnya Ketahanan Pangan (Food Security) dari perspektif seorang politisi dan pemangku kebijakan di pemerintahan. Buku ini diterbitkan di tahun 2012 saat RUU tentang Pangan dibahas di DPR. Pak Herman Khaeron memberikan perspektif mengenai ketahanan pangan dan kedaulatan pangan yang pada dasarnya mempunyai tujuan yang sama yaitu untuk kesejahteraan masyarakat dan terpenuhinya kecukupan pangan dan gizi di tingkat rumah tangga, meskipun kedaulatan pangan memiliki aspek politis lebih kental dari latar belakang munculnya istilah ini dan keterkaitannya dengan hak rakyat dan negara untuk menentukan serta memenuhi kebutuhan pangannya tanpa didikte atau dipengaruhi negeri lain. Beliau pun menggarisbawahi bahwa impor pangan untuk memperkuat ketahanan pangan bukanlah sesuatu aib bagi negara dan pemerintah selama itu dilakukan dalam kondisi darurat yang sifatnya untuk menambah cadangan pangan saat krisis atau gejolak lainnya yang tujuan akhirnya untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional agar lebih kuat, meskipun secara prinsip penyediaan dari dalam negeri harus diutamakan dan diprioritaskan serta dengan catatan jangan sampai negara bergantung total  dari pemenuhan impor dari negara lain. Beliau mengungkapkan di era globalisasi saat ini, ekspor impor pangan merupakan hal yang lumrah dan tidak ada satu negara pun yang bisa memenuhi keseluruhan pangannya sendiri, di saat satu negara mengekspor satu komoditas bisa jadi negara itu mengimpor komoditas lain baik kebutuhan pangan maupun industrinya.

Buku ini memaparkan mengenai bagaimana peran pemerintah dan stakeholder pangan, termasuk petani dalam politik harga, politik subsidi dan insentif, stabilisasi pasokan dan harga, diversifikasi pangan, dan hambatan beralih ke bahan pangan non beras. Berikut beberapa kutipan yang menarik perhatian saya:

“Dengan naiknya harga pangan, di satu sisi memang menguntungkan petani atau mereka yang menjadi produsen pangan, tetapi di sisi lain menjadikan kelompok masyarakat miskin dan pas-pasan menjadi terganggu aksesnya karena faktor harga yang menguras kantong pendapatan mereka.

Sebaliknya ketika harga pangan dikondisikan demikian murah, bagi produsen pangan, khususnya petani kecil berakibat kontraproduktif karena imbal balik atau keuntungan yang diperolehnya menjadi kecil yang berarti kecil pula pendapatan mereka dibandingkan dengan kemungkinan resiko yang mengancam mereka selama proses produksi. Resiko tersebut antara lain karena faktor musim dan juga ancaman serangan penyakit yang kondisinya sekarang semakin sulit diantisipasi dan diatasi dengan cara-cara tradisional. Secara psikologis-ekonomis, petani, peternak dan nelayan kecil merasa dirugikan dan tidak tidak dihargai kerja kerasnya secara layak. Ketika harga pangan dianggap murah, dampaknya akan mendorong petani beralih ke kegiatan produktif lain yang dianggap lebih menguntungkan, atau mengkonversi asset mereka untuk peruntukan lain seperti perumahan misalnya.”

“Dimanapun, kebijaksanaan harga pertanian dalam kaitannya dengan jumlah pasokan merupakan salah satu kebijaksanaan yang terpenting di banyak negara. Dengan stok pangan yang cukup atau bahkan berlebih maka lebih mudah mengelola harga pangan pada tingkat yang wajar dan terjangkau serta saling menguntungkan produsen dan konsumen serta industri dalam negeri. Kedua kebijakan ini biasanya digabung dengan kebijaksanaan pendapatan sehingga disebut kebijaksaan harga dan pendapatan (price and income policy). Segi harga dari kebijaksanaan itu bertujuan untuk mengadakan stabilisasi harga, sedangkan segi pendapatannya bertujuan agar pendapatan petani tidak terlalu berfluktuasi dari musim ke musim dan dari tahun ke tahun. Kebijaksanaan harga dapat mengandung pemberian suatu penyangga atas harga-harga hasil pertanian supaya tidak terlalu merugikan petani atau langsung mengandung sejumlah subsidi tertentu.” 
"Secara umum petani Indonesia sebagian besar masih berada di dalam perangkap keseimbangan lingkaran kemiskinan jangka panjang (the low level equilibrium trap). Menyerahkan persoalan pasokan pertanian kepada mereka adalah sesuatu yang rentan. Begitu juga soal stabilitas dan keseimbangan harga pangan tidak bisa diserahkan pada mekanisme pasar dimana aktor-aktornya berada dalam posisi rentan dan lemah dari pengaruh goncangan internal dan eksternal. Pemerintah merupakan pihak yang paling diharapkan perannya untuk mengatasi persoalan stabilitas pasokan dan harga pangan. Apapun cara dan modelnya, kedua aspek itu harus bisa dilakukan pemerintah, misalnya dengan mengimpor kebutuhan pangan. Jika perlu pemerintah dapat memilih opsi membeli dengan harga sedikit lebih mahal dan menjualnya dengan harga sedikit lebih murah atau sebaliknya. Jika harga pangan terlalu murah yang diuntungkan adalah konsumen, tetapi tidak demikian dengan produsen pertanian yang ada di dalam negeri, harga yang rendah adalah bencana bagi mereka. Begitu juga sebaliknya, harga yang tinggi akan membuat konsumen menjerit, akan memberi keuntungan untuk produsen pertanian. Celakanya jika harga tinggi itu bukan petani yang menikmati, tetapi para spekulan dan pedagang."

Wednesday, October 18, 2023

Kutipan Buku "Sosiologi Agraria: Kumpulan Tulisan Terpilih" oleh Prof. Sediono M.P. Tjondronegoro dengan Penyunting M.T. Felix Sitorus dan Gunawan Wiradi - Penerbit Yayasan AKATIGA

 

 

Saya baru saja meminjam buku "Sosiologi Agraria: Kumpulan Tulisan Terpilih" dari Prof. Sediono M.P. Tjondronegoro dengan Penyunting M.T. Felix Sitorus dan Gunawan Wiradi yang diterbitkan oleh Yayasan AKATIGA dengan prakarsa Faperta Institut Pertanian Bogor (IPB). Berikut beberapa kutipan yang ingin saya bagikan. Selamat Menyimak!  


PENGANTAR DARI PENYUNTING


Sosiologi agraria sebenarnya hanyalah satu dari sejumlah sudut pandang dalam mengkaji hubungan antara manusia dan tanah (land) serta hubungan antarmanusia berkaitan dengan tanah. Sudut pandang lainnya adalah ekonomi agraria yang memusatkan perhatian pada arti tanah sebagai faktor produksi, ilmu kependudukan yang mengkaji rasio manusia-tanah atau tekanan penduduk atas tanah, hukum agraria yang menyoroti kerangka pengaturan formal dan informal segala kegiatan ekonomi yang berkaitan dengan tanah, dan politik agraria yang mengkaji hubungan antara distribusi kekuasaan dan struktur agraria. Tetapi, dapat dikatakan bahwa beragam sudut pandang tersebut menyatu dalam tinjauan sosiologi agraria. Hal ini mengingat peubah-peubah ekonomi, kependudukan, hukum, dan politik tadi dalam kenyataannya secara bersama-sama telah membentuk struktur agraria yaitu sistem pelapisan ataupun hubungan sosial berdasarkan akses atau penguasaan terhadap tanah.

Ringkasnya, struktur agraria yang dimaksud di sini menunjuk kepada fakta kehadiran minoritas golongan atau lapisan sosial yang menguasai tanah luas di satu pihak dan mayoritas golongan yang menguasai hanya sedikit atau bahkan tanpa tanah sama sekali (tunakisma) di lain pihak. Antara golongan-golongan tersebut terjalin hubungan sosial atau tepatnya sosio-agraria yang secara spesifik dikenal sebagai hubungan produksi. Termasuk dalam golongan yang menguasai tanah luas tadi terutama adalah para 'tuan tanah' tradisional dan para pengusaha swasta yang memperoleh misalnya hak pengusahaan tanah untuk bisnis perkebunan, industri, perumahan, pariwisata, padang golf, sampai hak pengusahaan hutan (HPH) dalam jangka panjang. Sedangkan golongan berikutnya meliputi petani bermigrasi dan membentuk golongan peasant di perkotaan. Di atas kedua golongan tersebut, dalam wujud pemerintah, berdirilah negara (state) tidak saja mengatur secara formal hubungan manusia dengan tanah serta hubungan produksi yang melibatkan golongan-golongan tadi, tetapi juga memiliki klaim penguasaan atas hamparan tanah tertentu yang disebut sebagai "tanah negara".

Pumpunan (focus) analisis sosiologi agraria dengan demikian adalah struktur agraria dan dinamikanya, yaitu hubungan sosio-agraria antargolongan penguasaan tanah dan perubahan-perubahan hubungan tersebut baik yang direncanakan maupun tidak direncanakan. Secara spesifik analisis perubahan pola hubungan tersebut terakhir terpumpun pada gejala penajaman diferensiasi kelas berdasar akses atau penguasaan terhadap tanah, sebagai akibat dari perubahan sosial masyarakat agraris menuju masyarakat industri.
 

Tema pokok dalam analisis sosiologi agraria adalah gejala konflik agraria, yaitu konflik sosial yang terjadi dalam konteks struktur atau hubungan-hubungan sosio-agraria, baik itu konflik yang berdasarkan faktor-faktor kepentingan politik atau spesifik kekuasaan maupun yang berdasarkan kepentingan sosial dan ekonomi ataupun kombinasi dari faktor-faktor tersebut. Sudah barang tentu, konflik agraria itu melibatkan golongan-golongan sosial tersebut di atas, yaitu pengusaha swasta dan tuan tanah, rakyat (terutama petani), pemerintah (negara), baik dalam pola "dua pihak" maupun "banyak pihak", horisontal ataupun vertikal. Konflik tersebut menjadi sangat kompleks sifatnya karena, seperti dikatakan tadi, diwarnai oleh pertarungan berbagai kepentingan sosial, ekonomi, dan politik.


Terdiri dari empat bagian, tulisan-tulisan Prof. Dr. Sediono M.P. Tjondronegoro yang terkumpul dalam buku ini berisikan analisis dan pemikiran sosiologi atas permasalahan pertanahan atau agraria di Indonesia. Bagian pertama, sekaligus sebagai pendahuluan, adalah sebuah tulisan yang menempatkan masalah pertanahan atau agraria sebagai tema kajian sosiologis. Dalam tulisan tersebut, penulis mendemonstrasikan bagaimana analisis sosiologis agraria terpumpun pada satu tema spesifik, yaitu situasi situasi konflik yang terjadi dalam konteks struktur agraria atau hubungan- hubungan sosio-agraria.

Bagian kedua, terdiri dari lima tulisan, pada pokoknya menggambarkan keterkaitan masalah agraria dan pelaksanaan pembangunan. Intinya adalah bahwa keterbelakangan pembangunan bidang agraria di Indonesia telah menimbulkan berbagai kendala dalam proses pembangunan bidang lain. Pangkal keterbelakangan bidang agraria itu adalah “pembekuan” implementasi UUPA 1960 (dan UUPBH) atau landreform oleh pemerintahan Soeharto, karena undang-undang tersebut diasosiasikan dengan komunisme (PKI). Terbukti kemudian bahwa pembekuan landreform itu bukanlah suatu langkah pemecahan masalah, tetapi sebaliknya, justru merupakan penciptaan masalah, sebagaimana terbukti dari semakin meningkatnya intensitas dan cakupan konflik agraria di Indonesia.

Penulis pada pokoknya berpandangan bahwa tanpa terlebih dahulu memenuhi prasyarat landreform atau lebih luas lagi reforma agraria, maka tidak mungkin tercapai transformasi sosial masyarakat Indonesia secara substantif dari tipe agraris ke tipe industri. Karena itu, jika pembangunan nasional diarahkan kepada industrialisasi, maka pemenuhan prasyarat reforma agraria adalah suatu tuntutan mutlak, dan itu berarti melaksanakan UUPA 1960 secara konsekuen. Hal tersebut terakhir, yaitu tuntutan reforma agraria di Indonesia merupakan tema atau pesan pokok lima tulisan dalam bagian ketiga buku ini.

Bagian keempat, sekaligus sebagai penutup, adalah satu tulisan yang bersifat melihat lebih luas ke depan. Pada pokoknya, penulis berpandangan bahwa orientasi pembangunan wilayah di Indonesia, juga meliputi wilayah hutan (terutama luar Jawa) dan lautan. Implikasi  pandangan ini adalah bahwa reforma agraria, selain menyentuh tanah pertanian/perkebunan, juga harus menyentuh wilayah hutan dan perairan laut (dan bahkan udara dan lingkungan).

Jika diperhatikan, terdapat satu isu pokok yang hampir selalu diungkap ulang oleh Prof. Dr. Sediono M.P. Tjondronegoro dalam setiap tulisan dalam kumpulan ini, yaitu suatu keprihatinan mendalam atas sikap pemerintahan Soeharto yang telah membekukan upaya reforma agraria, sehingga pembangunan nasional selama ini telah berjalan di atas basis struktur agraria yang timpang. Kondisi tersebut kiranya dapat menjelaskan mengapa bagian terbesar penduduk yang lemah aksesnya terhadap tanah selama ini menikmati hanya bagian terkecil dari hasil-hasil pembangunan. Karena itu, tidaklah mengherankan jika kemudian Tjondronegoro juga berulang-ulang menekankan perlunya pelaksanaan reforma agraria, sebagai upaya yang paling tepat untuk memperbaiki ketimpangan tadi. Inilah yang seharusnya juga menjadi keprihatinan dan harapan kita bersama. Mudah-mudahan angin reformasi yang kini sedang bertiup di negeri ini terarah juga ke bidang agraria, sehingga terbukalah pintu untuk reforma agraria.

Salah satu lembaga yang sebenarnya sangat diharapkan peran aktifnya dalam mendukung reformasi agraria itu adalah perguruan tinggi. Selama masa pemerintahan Soeharto, tuntutan reformasi agraria tidak pernah terdengar dari lembaga ini, bahkan tidak juga dari institut ataupun sekolah tinggi pertanian yang seharusnya paling berkepentingan dengan isu tersebut. Cap 'komunisme' mungkin telah menjadi momok yang membungkam perguruan tinggi selama ini. Tetapi, di masa reformasi sekarang ini alasan tersebut tidak relevan lagi, dan sudah saatnya perguruan tinggi bersuara dan bertindak secara sungguh-sungguh. Tindakan konkrit dapat dimulai dengan membentuk pusat-pusat studi kebijakan dan reforma agraria di berbagai perguruan tinggi. Bersama dengan kekuatan LSM, pusat-pusat studi itu kiranya dapat mendukung pemerintah untuk melaksanakan reforma agraria.


Sesuatu, akhirnya, harus dikatakan tentang riwayat buku ini. Buku suntingan ini pada pokoknya dimaksudkan sebagai wujud pengakuan, penghargaan, dan rasa terimakasih atas pemikiran Prof. Dr. Sediono M.P. Tjondronegoro di bidang agraria sekaligus sebagai kenang-kenangan bagi beliau di usianya yang ke-70 pada tahun 1998. Dengan segala kekurangan yang ada pada kenang-kenangan ini, mudah-mudahan Prof. Dr. Sediono M.P. Tjondronegoro tetap berbesar hati menerimanya.


Ucapan terimakasih kami sampaikan kepada Ir. Gunardi, MA, Dr. Nurmala K. Pandjaitan, MS, Ir. Melani Abdulkadir-Sunito, M.Sc., Drs. Satyawan Sunito dan Ir. Ivanovich Agusta, M.Si., yang masing-masing telah menerjemahkan satu judul tulisan dalam buku ini dari teks aslinya yang berbahasa Inggris. Terimakasih juga kami sampaikan kepada Yayu Rahayu, Pinandito D.P., Fahmi Abdillah dan Ari Prabowo yang telah mengetik ulang semua tulisan. Tidak kurang terimakasih juga disampaikan pada Kelompok Dokumentasi Ilmu-ilmu Sosial (DOKIS) Bogor, Pusat Studi Pembangunan IPB, dan Panitia Dialog Reformasi Agraria (Bogor) yang telah memfasilitasi kerja penyuntingan, dan tentu saja kepada Yayasan AKATIGA yang telah bersedia menerbitkan buku ini.

Penyunting:
M.T. Felix Sitorus
Gunawan Wiradi



"Sementara ini, belum jelas bagaimana kami harus mengartikan pernyataan Menteri Pertanian untuk menghapuskan satuan-satuan usaha tani gurem dengan penguasaan di bawah setengah hektar. Apabila satuan-satuan tersebut digabungkan menjadi satu hamparan yang lebih luas masih dapat dipertanyakan, apakah petani yang lebih berada diberi kesempatan membeli ataukah penyatuan tadi selanjutnya dikelola secara bersama?

Kalau tidak salah, Sajogjo (1977b) pernah melontarkan ide penggarapan lahan yang disatukan seperti itu dalam Badan Usaha Buruh Tani (BUBT). Wadah seperti itu merupakan sejenis sarana pendidikan dan pelatihanan, disamping juga untuk melakukan usaha bersama. Di sini bukan saja dalam hal masukan perlu adanya pengaturan lebih jelas, melainkan juga dalam pembagian tugas pada berbagai tahap proses produksi, dan akhirnya bagian yang dialokasikan kepada mesing-masing anggota dari hasil akhir atau keuntungan bila hasil dijual.

Bentuk-bentuk organisasi demikian sudah lebih maju dan mutakhir dari pada hubungan patron klien, misalnya, yang memposisikan petani kaya untuk bertindak sebagai pengelola tunggal dan berani menanggung risiko. Patron lebih banyak memanfaatkan tenaga klien yang bernaung di bawah lindungannya, sehingga ketergantungan itu sekaligus juga menjamin pemeliharaan satuan produksi.

Hubungan-hubungan demikian banyak dikemukakan oleh Scott (1979). Hubungan hidup demikian pada hakikatnya bisa berlangsung selama faktor risiko bagi pihak klien bertambah, akan tetapi kalau hal ini terjadi dan meyempitkan ruang gerak pihak klien maka akan timbul revolusi. Paling tidak gambaran ini yang diamati Scott di Malaysia, tempat penelitiannya dilakukan.

Agak berbeda adalah gambaran dari Popkins (1979) yang melihat petani di Malaysia, dengan tingkat kepadatan penduduk yang belum terlalu tinggi, masih lebih mudah mengembangkan usahanya. Pertimbangan- pertimbangan rasionallah yang mendasari keputusannya dan tidak ada faktor risiko yang menjadi penghambat pemikiran petani.


Bila ditelusuri lebih cermat, sebenarnya beberapa postulat yang mendasari pemikiran Scott dan Popkins tidak berbeda, yaitu bahwa petani berpikir rasional. Karena, walaupun Scott berpendapat bahwa petani gurem yang sering tidak dapat mengusahakan maksimalisasi dalam usahanya, tidak menambah risiko pun adalah hasil pemikiran rasional. Biaya lebih besar dibandingkan dengan keuntungan marjinal yang mungkin diperolehnya dari suatu masukan baru. Konservatisme petani menurut persepsi Scott artinya juga rasional, ialah menghindari biaya beban yang lebih besar daripada yang dapat dipikulnya."



"Penguasaan atas tanah memberikan ketenangan (security) kepada sehingga bila hal itu diganggu akan mengundang protes pada awalnya dan akhirnya menimbulkan perlawanan apabila protes tidak mempan lagi. Hipotesa Kartodirdjo boleh dikatakan digarisbawahi oleh teori Scott (1979) tentang "falsafah moral petani". Menurut Scott, petani yang termiskin merasa dirinya aman selama masih hidup dalam naungan desa dan komunitasnya, yang akan membantunya pada saat-saat terkena musibah Bagi petani, sistem sosial dengan gotong-royong, gugur-gunung dan kelembagaan tradisional lainnya dirasakan tidak akan menambah beban risiko yang harus ditanggungnya. Hal yang paling dikhawatirkan petani ialah apabila keseimbangan yang menjamin ketenangan hidup --walaupun dalam keadaan miskin-- dikacaukan, karena perubahan keseimbangan mungkin sekali akan memperbesar risiko hidupnya. Inilah yang menyebabkan petani miskin kerap curiga terhadap pembaharuan, termasuk teknologi, cenderung bersifat konservatif dan berhati-hati, menunggu bukti yang meyakinkan dahulu. Baru bila perubahan ternyata menguntungkan, akan diikuti petani. Pembuktian seperti ini makan waktu dan minta kesabaran.

Mengingat sikap petani yang demikian, kita yang menginginkan perbaikan nasib hidupnya harus mengerti dahulu bahwa sikap kehati-hatian petani itu diakibatkan oleh ketidakpastian tentang risiko. Setiap usaha atau pendekatan kepada petani miskin yang akan meningkatkan risiko, pada akhirnya akan mencapai titik yang membuat petani miskin akan memberontak, karena terus hidup dalam keadaan yang dipaksakan dengan risiko tinggi tidak ada artinya lagi. Mati, sebagai risiko memberontak, berimbang dengan risiko yang meningkat selama hidup. Di negara kita terjadi protes dan perlawanan dari petani terhadap pemajakan yang terlalu berat, sumbangan untuk penguasa, dan curahan tenaga petani kepada tuan tanah."

"Namun, apabila konsep reforma agraria kita pahami sebagai satu sendi dalam strategi pembangunan nasional, maka reforma agraria juga tidak dapat dilihat terlepas dari usaha industrialisasi, urbanisasi yang lebih sehat, pelestarian alam, dan sebagainya. Momentum untuk reforma agraria juga lebih didekati apabila persyaratan untuk mendirikan sektor industri dapat menyerap kelebihan tenaga kerja sudah (paling tidak) sebagian dipersiapkan dan dipenuhi.
Jaminan pemasaran hasil pertanian, sistem perkreditan yang sehat, dan dukungan dari organisasi petani yang mendukung pemerintah merupakan persyaratan yang perlu dipenuhi sekaligus. Untuk pemerintah yang sungguh- sungguh ingin membantu petani lemah, organisasi (fungsionil) yang dapat mereka dukung sepenuhnya merupakan wahana yang dapat mempercepat pelaksanaan reforma agraria. Pemerintah dengan demikian juga dapat memperkuat kedudukan petani kecil dan buruh tani di pasaran tenaga kerja.
Di daerah padat penduduk, misalnya di banyak daerah di Jawa, sering diragukan bahwa redistribusi tanah pertanian dapat memberi cukup tanah garapan untuk keluarga petani. Juga dipertanyakan efisiensi pembagian yang kecil-kecil itu dalam meningkatkan produksi pertanian pada umumnya. Mungkin redistribusi tanah tidak dapat ditinjau hanya dari segi pemerataan dan keadilan, tetapi juga dapat ditinjau dari segi kemungkinan memberi harapan di hari depan. Perasaan ini memang hampir tidak dikenal lagi oleh petani gurem dan buruh tani.
Banyak negara yang setelah melakukan redistribusi kepada keluarga tani, menyatukan bidang-bidang tanah kembali melalui koperasi atau kolektifitas untuk mencapai tingkatan skala ekonomis (economics of scale). Perimbangan antara faktor-faktor produksi menjadi lebih baik. Akan tetapi, usaha-usaha demikian tidak terlepas dari keberhasilan memperluas sektor industri pada umumnya dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja."

Dikemukan pula ide mengenai Konsolidasi Lahan/Tanah dan Bank Tanah yang belum sepenuhnya bisa dilaksanakan pada masa pemerintahan Orde Baru.

Thursday, October 12, 2023

Kutipan Buku "Agribisnis Kreatif" karya Pak Dr. Iwan Setiawan - Pelaku-Pelaku Agribisnis Kreatif dan Agribisnis Beradab - Habis

 

 

Berikut ini beberapa kutipan dan poin-poin yang menarik perhatian saya dari buku "Agribisnis Kreatif: Pilar Wirausaha Masa Depan, Kekuatan Dunia Baru Menuju Kemakmuran Hijau" karya Pak Dr. Iwan Setiawan di bab  Pelaku-Pelaku Agribisnis Kreatif dan Bab Penutup Agribisnis Beradab. Selamat Menyimak!

Pelaku-Pelaku Agribisnis Kreatif, diantaranya:

(1) Petani Kreatif
(2) Pemuda Tani Kreatif
(3) Sarjana Kreatif
(4) Penyuluh Kreatif
(5) Pengusaha Agroindustri Kreatif
(6) Peneliti Kreatif
(7) Pendidik dan Pelatih Kreatif
(8) Pelaku Kebijakan Kreatif

Penutup: Agribisnis Beradab

Pertanyaannya kemudian, siapa dan dari mana memulai membangun agribisnis kreatif dan beradab? Seperti diungkapkan Ismail dan Louis Lamya Al-Faruq, Fritjof Capra, dan Arnold Toynbe, sebuah peadaban sejatinya dibangun oleh minoritas kreatif. Artinya, membangun agribisnis beradab hanya akan terwujud jika dan hanya jika tumbuh minoritas kreatif. Siapa minoritas kreatif itu? adalah anak bangsa kelompok pelaku agribisnis muda yang berakhlak, yang mengedepankan keberagaman, yang berani keluar dari homogenitas, yang memberontak dari kemapanan, yang menawarkan gagasan alternatif produktif, yang menentang berpikir reproduktif, yang berpikir divergen dan anomali, serta memiliki militansi dalam menemukan, menyosialisasikan, dan memasarkan kreasi bangsanya sendiri. Mereka adalah kelompok pemuda yang memberontak jeruji "isme" kolonisasi dan kendali hegemoni, yang berdaya dan berjiwa, yang sadar dan berjuang dengan kemandirian, yang kritis [bukan anti] terhadap status quo, yang kosmopolit, yang adaptif terhadap dinamika ilmu pengetahuan dan teknologi, serta yang melek ekologis. Minoritas yang mampu melakukan secara bersama berpikir dan bertindak kreatif.

Catatan Akhir

Agribisnis yang beradab merupakan kunci sukses bagi terwujudnya sistem kemakmuran Indonesia, yakni kemakuran hijau (green prosperity). Sebuah kemakmuran yang akan tercapai jika dan hanya jika diinisiasi oleh generasi yang berakhlak, cerdas, kreatif, dinamis, memiliki kesadaran (consciousness), keingintahuan (curiousity) tinggi, beridentitas, berpengetahuan, berilmu, berteknologi, berpengertian, dan berjiwa (soulness). Generasi-generasi yang melahirkan karya-karya kreatif unggul (competitive). Karya-karya kreatif yang berbasis sumber daya alam unggulan bangsa, sumber daya berbasis agraris dan maritim yang membentang luas di daratan dan lautan, di perut dan permukaan bumi. Generasi yang polymath dan produktif, yang menghasilkan invensi dan inovasi tiada henti. Generasi yang terbebas dari virus "isme" kolonisasi. Generasi yang berani membalik ritus homogenisasi menjadi heterogenisasi, ritus konsumtif menjadi produktif, serta ritus brain-drain (migrasi) menjadi brain-gain. Generasi yang berani mengubah budaya instan dan eksploitatif menjadi budaya "militan" dan berkelanjutan. Generasi yang berani menggeser strategi dari subsistensi menjadi agroindustri, dan kebiasaan mengimpor menjadi mengekspor. Generasi yang siap mengganti budaya "kuli" (hanya sekedar menyediakan kebutuhan bahan mentah untuk negara lain) menjadi budaya "mulia" (mengeksplor berbagai produk olahan/turunan sumber daya alam, agraris, dan maritim yang berkualitas). Generasi yang berkoneksi dan berorganisasi, yang berbasis jejaring ICT dan komunitas, yang mampu mengelola dan mengombinasikan sains formal, sains empirikal, dan sains normal, serta mengomersialisasikan berbagai produk kreatif bangsa bagi memperluas dan memperkuat gerak pertumbuhan menjadi kemakmuran dan kebahagiaan yang berkelanjutan.

"Kreativitas atau kreatif dapat didefinisikan sebagai melihat yang tidak dilihat orang lain, memikirkan yang tidak dipikirkan orang lain, dan mengerjakan hal yang tidak dikerjakan orang lain."

 


Tuesday, October 10, 2023

Kutipan Buku "Agribisnis Kreatif" karya Pak Dr. Iwan Setiawan - Model Agribisnis Kreatif

 

 

Berikut ini beberapa kutipan dan poin-poin yang menarik perhatian saya dari buku "Agribisnis Kreatif: Pilar Wirausaha Masa Depan, Kekuatan Dunia Baru Menuju Kemakmuran Hijau" karya Pak Dr. Iwan Setiawan di bab Model Agribisnis Kreatif. Selamat menyimak! 

Dalam konteks dan konten agribisnis kreatif ini, model kreatif hanya merupakan gambaran konkrit (potret) produk-produk kreatif yang terkait dengan pertanian dan agribisnis yang telah berkembang di masyarakat, baik di dunia maupun di Indonesia. Tentu saja tidak dimaksudkan untuk ditiru atau diproduksi ulang (direproduksi) oleh generasi sekarang dan yang akan datang. Seperti teorinya, model disajikan untuk dipikirkan prosesnya, perbedaannya, kelebihan, dan keunikannya. Idealnya, setelah memahami model, adrenalin kreativitas dan keinovatifan (innovation) generasi dapat terpacu untuk menghasilkan produk kreatif yang lebih unik dan produktif, yang berbeda dan tentu saja bernilai, dan kompetitif.

Model Agribisnis Kreatif Dunia, diantaranya:
(1) Crop Circle
(2) Hidrogel
(3) Melon dan Semangka Kotak
(4) Anggrek Mungil dalam Botol
(5) Museum Pertanian
(6) Kota Hijau (Urban Green)
(7) Hidroponik dan Aeroponik
(8) Tanaman Bonsai
(9) Agro-music
(10) Agro-marketing
(11) Agroinput

Model Agribisnis Kreatif Indonesia, diantaranya:
(1) Tanaman Hias
(2) Kerajinan Rotan
(3) Kerajinan Mendong
(4) Kerajinan Bambu
(5) Kerajinan Pandan
(6) Kerajinan Akar Wangi
(7) Kerajinan Eceng Gondok
(8) Kuliner
(9) Kerajinan Kelapa
(10) Kerajinan Kayu
(11) Kerajinan Hasil Perairan
(12) Agro-ethno Kreatif
- Kampung Adat
- Rumah Adat
- Alat Musik Tradisional
- Kesenian Tradisional
(13) Kampung Kreatif
- Kampung Ternak
- Kampung Buah
- Kampung Seni
- Kampung Kerajinan
(14) Taman Kreatif
(15) Agro-eko Kreatif
(16) Agro-theo Kreatif
- Pesantren Agribisnis
(17) Pesta Rakyat
(18) Agro-musik dan Agro-sastra
Lainnya:
- Kreasi berbagai pestisida hayati
- Kreasi berbagai obat herbal
- Kreasi bahan dan teknik pembuatan pupuk organik
- Kreasi berbagai produk makanan olahan beras, beras ketan, tepung ganyong dan garut
- Kreasi produk turunan atau pohon industri komoditas    
 

Sunday, October 8, 2023

Kutipan Buku "Agribisnis Kreatif" karya Pak Dr. Iwan Setiawan - Pertanian dalam Gelombang Ekonomi Indonesia

 

Berikut ini beberapa kutipan yang menarik perhatian saya dari buku "Agribisnis Kreatif: Pilar Wirausaha Masa Depan, Kekuatan Dunia Baru Menuju Kemakmuran Hijau" karya Pak Dr. Iwan Setiawan di bab Pertanian dalam Gelombang Ekonomi Indonesia. Selamat menyimak!

- Gelombang Pertama: Ekonomi Pertanian (1967-1986)

Melalui program revolusi hijau (green revolutions) yang dimotori lembaga donor dan perusahaan agribisnis raksasa internasional (multinational corporations/MNCs), berbagai inovasi (panca dan sapta usaha tani), baik tekonologi budidaya modern, alat mesin pertanian modern, sarana irigasi, input kimia (pupuk dan pestisida), benih unggul, kelembagaan baru maupun kredit, diintroduksikan secara massal dan linear (social engineering) kepada para petani melalui tangan-tangan aparat, petugas dinas teknis, dan penyuluh peryanian lapangan (PPL). Tidak tanggung-tanggung, tiga pendekatan pengembangan pertanian (intensifikasi, ekstensifikas, dan diversifikasi) diadopsi dan ditempuh secara sekaligus dan maraton. Hasilnya, berbagai kebijakan dan alternatif pemecahan masalah yang diimplementasikan mampu mendorong petani dalam iklim modernisasi produksi. Menurut Craig dan Mayo (1995), hal itu terjadi karena program-program tersebut didesain untuk meningkatkan produksi melalui perbaikan teknologi dan pembentukan kelompok. Hasil kajian Goldensohn (1994:33) di India, Indonesia, Filipina, Srilanka, Pakistan, dan Bangladesh menyimpulkan bahwa teknologi telah mengakibatkan semakin bagusnya usaha tani petani.

Sektor pertanian, terutama subsektor pangan (padi, jagung, kedelai) dan perkebunan (tebu, teh, karet, sawit) bagai disulap. Hanya dalam tempo singkat, mengalami pertumbuhan spektakuler, hampir mencapai 6 %. Bersamaan dengan itu, institusi sosial-ekonomi pertanian dan pedesaan baru (produk rekayasa), seperti badan usaha unit desa (BUUD), koperasi unit desa (KUD), kelompok tani (Poktan), unit penggilingan padi (UPP), jaringan informasi dan distribusi sarana produksi pertanian, tumbuh kembang. Sayang pemihakan  pemerintah bersifat semu, pemihakan yang tinggi tidak terjadi pada petaninya, tetapi lebih kepada teknologi dan institusinya (bias teknologi dan politis). Akibatnya, petani kecil tetap lemah atau tidak berdaya. Bahkan, dengan revolusi hijau, kondisi petani yang sudah dilemahkan sejak masa feodalisme, kian memuncak.

- Gelombang Kedua: Ekonomi Industri (1986-1997)

Ironisnya, industri yang dibangun bukan terkait dengan sektor pertanian (agroindustri), tetapi lebih condong pada industri yang tidak terkait dengan sektor pertanian, yakni industri manufaktur (footlose industry). Selain itu, industri yang dibangun lebih terfokus pada industri sedang dan besar. Industri skala rumah tangga dan skala kecil yang jumlahnya sangat banyak dan sebagian besar berbasis pertanian tidak banyak mendapatkan ruang dan pemihakan. Sektor pertanian bukan saja ditinggal secara politik, tetapi juga dipinggirkan secara sosial dan ekonomi.

Gelombang ekonomi industri runtuh dengan tragis oleh krisis ekonomi dan krisis keuangan global yang berkepanjangan pada ujung abad-20, sekaligus mengakhiri kekuasaan rezim orde baru. Krisis bukan hanya karena utang, tetapi oleh tidak adanya kemandirian dan kedaulatan dalam pangan, baik beras, daging, kedelai, jagung, dan sebagainya. Ironisnya lagi, ketergantungan terhadap kekuatan luar (impor) terjadi di dalam tubuh industri itu sendiri, baik dalam bahan baku, bahan bakar, alat mesin, dan tenaga-tenaga ahli. Akibatnya ketika ekonomi negara didera krisis, industri-industri yang semula begitu digdaya runtuh dan tidak berdaya, seperti bubarnya Badan Pengelola Industri Strategis (BPIS) dan runtuhnya IPTN atau PT Dirgantara Indonesia.

Paradoks dengan itu, para petani kakao, karet, sawit, lada, cengkeh, teh dan sebagainya justru meraup untung yang sangat tinggi. Pertanian justru tampil menjadi penyelamat ekonomi masyarakat yang banyak terkena pemutusan hubungan kerja. Bahkan, meski bersifat sementara, sebagian besar korban PHK waktu itu beralih ke usaha pertanian, termasuk agroindustri.

- Gelombang Ketiga: Ekonomi Informasi (1998-2008)

Faktanya Indonesia tidak banyak berkutik ketika berhadapan dengan perubahan iklim (climate change) dan perdagangan bebas (WTO, AFTA, ACFTA). Ekonomi informasi tidak banyak membantu, minimal dalam sosialisasi informasi menghadapi dampak perubahan iklim dan keterbukaan pasar, seperti penataan instrumen kebijakan pasar, pengetatan, serta pemberlakuan standardisasi proses dan produk yang baru oleh negara-negara importir, perbaikan praktik pertanian (good agricultural practices), sertifikasi produk, perbaikan lingkungan, perampingan sistem rantai pasokan (supply chain), dan efisiensi dalam pelayanan.

Bagaimana dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan menciptakan lapangan kerja kalau industrinya belum memihak pada sektor pertanian, belum berbasis pertanian, dan belum mampu meningkatkan nilai tambah pertanian?

- Gelombang Keempat: Ekonomi Kreatif (2009-2015/Sekarang)

Gelombang ekonomi yang berbasis pengetahuan (knowledge economy) yang juga sering disebut k-economy merupakan ekonomi yang menerapkan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan. Seperti halnya gelombang ekonomi kedua dan ketiga, pertanian juga tidak memilki ruang dalam gelombang keempat. Alih-alih tertautkan, terwarnai, dan terkuatkan; gelombang ekonomi pertama malah semakin ditinggalkan (terfragmentasi, tereliminasi, dan teraleniasi) dari gelombang keempat. Seperti terperangkap dalam penjara besi dan mati kutu, pertanian seakan tercipta -jika tidak dikatakan dikutuk- hanya menjadi bantalan pijak dan korbanan (trade-off) untuk gelombang ekonomi kedua, ketiga, dan keempat.  Pertanian seolah-olah dicitrakan tidak prospektif dan tidak populer bagi mode ekonomi kreatif. Pertanian seperti pecundang, terdiskriminasi dalam ruang gelap (black box) bangunan ekonomi-politik yang tidak bereferensi dan terkendali hegemoni.

- Gelombang Kelima: Ekonomi Hijau (2015-2030)

Para futurolog memprediksi bahwa negara-negara dengan sumber daya pertanian atau agribisnis yang melimpah dan mampu mengelolanya menjadi berbagai produk kreatif dan inovatiflah yang akan mendapatkan keuntungan berlimpah dari gelombang ekonomi dan industri hijau. Betapa tidak, berbagai kebutuhan hidup akan diproduksi dengan menggunakan bahan-bahan yang dihasilkan pertanian. Sekarang saja plastik sudah dibuat dari rumput laut, listrik dari biomassa, bahan bakar dari kedelai, sawit, ubi kayu, bunga matahari, dan jagung. Begitu juga pewarna makanan diekstrak dari berbagai tanaman, pestisida dibuat dari ekstrak tanaman atau kerang, pupuk kembali pada bahan baku organik, obat-obatan kembali pada tanaman (biofarmaka), dan sebagainya. Artinya, bagi negara dengan keragaman hayati berlimpah seperti Indonesia, gelombang ekonomi dipastikan dapat memberi banyak keuntunghan. Syaratnya: pertama, teknologi dan pengelolaannya harus dikreasi hingga dihasilkan aneka produk turunan yang dinilai dan bernilai tinggi. Kedua, kita harus mandiri dalam produksi, tetapi berjaringan dalam berbisnis. Indonesia jangan mengekor lagi kepada negara lain agar memaksimalkan peluang dan tidak kembali terjajah.

Jangan Ulang Kegagalan: Sebuah Argumentasi.

Bagi Indonesia, jika pertanian dan/atau agribisnis kreatif dikembangkan, penulis yakin bahwa: pertama, akan mampu berkontribusi lebih nyata terhadap ekonomi nasional, baik terhadap PDB, terhadap penciptaan lapangan pekerjaan, dan lapangan wirausaha (terutama di pedesaan), mupun terhadap nilai ekspor nasional. Kedua, akan mampu menciptakan dan mendorong iklim bisnis yang kondusif dan produktif, baik dalam penciptaan lapangan berusaha, bagi tumbuh kembang usaha lain maupun bagi pemasaran. Ketiga, akan berdampak nyata terhadap sosial bangsa, baik meningkatkan kualitas hidup, toleransi sosial, maupun keseimbangan pembangunan perkotaan dan pedesaan. Keempat, akan mampu merangsang ide-ide atau gagasan-gagasan dan penciptaan nilai positif-produktif. Kelima, akan memperkuat citra dan identitas bangsa (sebagai negara agraris dan maritim), baik melalui tourisme (khususnya agrowisata), ikon nasional, maupun membangun budaya, heritage, dan nilai lokal. Keenam, identik dengan mengembangkan sumber daya terbarukan berbasis pengetahuan dan kreativitas, serta memberdayakan komunitas yang ramah terhadap lingkungan (green community).

Saturday, October 7, 2023

Kutipan Buku "Agribisnis Kreatif" karya Pak Dr. Iwan Setiawan - Prakata dan Pendahuluan

 

 

Berikut ini beberapa kutipan yang menarik perhatian saya dari buku "Agribisnis Kreatif: Pilar Wirausaha Masa Depan, Kekuatan Dunia Baru Menuju Kemakmuran Hijau" karya Pak Dr. Iwan Setiawan di bab Prakata dan Pendahuluan. Selamat menyimak!

"Ada kecenderungan, pengembangan agribisnis di Indonesia belum banyak terintegrasi dan diintegrasikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi non-pertanian, termasuk dengan seni rupa, desain, seni musik, seni pertunjukan, olah raga, arsitektur, teknologi komunikasi dan informasi, nanoteknologi, kedokteran, tata kota, dan lainnya. Akibatnya, kegiatan agribisnis menjadi benar-benar sektoral. Keadaan demikian telah mempersulit terjadinya kolaborasi dengan sektor lain yang juga dikonstruksi asing atau terpisah dengan sektor pertanian. Hambatan kolaborasi dengan sektor lain juga terjadi karena "sesat pikir" pengembangan agribisnis yang dilakukan saat ini yang cenderung polar pada produk-produk primer, sementara produk turunan berbagai komoditas belum banyak dilakukan. Sebagai catatan, pengembangan sawit baru sebatas buahnya, itu pun baru sebatas CPO, sedangkan daun, lidi, pelepah, dan batang pohonnya yang sangat besar volumenya belum termanfaatkan. Pisang yang begitu berlimpah di seluruh Indonesia juga baru dimanfaatkan buahnya; sementara daun, pelepah, dan batangnya yang jauh lebih berlimpah belum diproduktifkan. Begitu juga bambu, kelapa, aren, palem, rami, pandan, dan sebagainya yang tersedia secara berlimpah di seluruh kepulauan Indonesia dan sangat memungkinkan untuk dapat diperbarui (renewable)."

"Agar terlahir generasi-generasi agribisnis yang kreatif produktif, yang berjejaring, yang melek (literate), yang ramah terhadap lingkungan, yang terbebas dari virus "isme" kolonial dan kapital , yang mampu membuat dunia menjadi sangat dekat dan mampu berlaga dalam berbagai arena sosial, organisasi bisnis, lapangan pekerjaan, dunia wirausaha, dan ketatnya persaingan, generasi agribisnis kreatif tidak ada salahnya menguasai tujuh kemampuan berikut (Thomas L. Friedman, 2005).

(1) Kemampuan berkolaborasi dan mengorkestrasi (the great collaborators and orchestrators), 

(2) Kemampuan mensintesakan segala sesuatu (the great synthesizers), 

(3) Kemampuan menjabarkan suatu konteks (the great explainers), 

(4) Kemampuan menciptakan nilai tambah (the great leveragers), 

(5) Kemampuan beradaptasi dengan lingkungan baru (the great adapters), 

(6) Kesadaran yang tinggi terhadap kelestarian alam (the green people), dan 

(7) Kemampuan handal dalam menciptakan kandungan lokal (the great localizers) atau kemampuan mencipta keunikan."

Saturday, September 30, 2023

Kutipan Buku "Pengantar Ekonomi Pertanian" karya Ir. Moehar Daniel, M.S. - Pentingnya Prakarsa Bottom-up Petani dalam Kelembagaan Pertanian

 

 

Saya ingin mengutip salah satu bagian dari buku "Pengantar Ekonomi Pertanian" karya Ir. Moehar Daniel, M.S., sebuah buku pengantar yang terbit di awal 2000-an, tetapi memiiiki daya kritis dan gambaran yang masih relevan hingga saat ini, tentang Koperasi atau kesepakatan usaha bersama di bidang Pertanian, yang lebih menitikberatkan pada kebijakan bottom-up daripada top-down. Berikut kutipannya:

"Koperasi atau kesepakatan usaha bersama merupakan hal yang dibutuhkan dalam proses pengembangan pertanian dan pertumbuhan ekonomi terutama di pedesaan. Walaupun sudah trauma dengan KUD (Koperasi Unit Desa) yang banyak meninggalkan duka bagi masyarakat desa, sebagian petani masih mempunyai semangat dan harapan dengan bekerja sama yang sekarang lebih banyak, dan lebih sering disebut usaha bersama. Contohnya adalah KUBA (Kelompok Usaha Bersama Agrobisnis). Lembaga ini juga pada mulanya didirikan oleh pemerintah, tetapi umumnya tidak berkembang karena tidak berjalan sesuai teorinya kemudian ditinggalkan. Tetapi anehnya lembaga seperti ini banyak muncul sendiri atas prakarsa masyarakat tanpa campur tangan aparat. Mereka menyadari bahwa mereka harus bersatu dan bersama supaya kuat. Terutama dalam memperoleh sarana produksi lebih murah atau menjual produk supaya lebih tinggi. Disadari kalau mereka terpecah dan jalan sendiri-sendiri mereka tidak akan berdaya dan akan dipermainkan oleh pedagang atau pemilik modal. Saat ini telah banyak muncul koperasi seperti ini, katakanlah seperti KUBA puyuh di Simalungun, KUBA kentang di Tana Karo, dan lain sebagainya.

Keberadaan KUBA sebagian besar juga diprakarsai oleh pemilik modal atau "mitra petani". Sebagian pemilik modal ada yang menyadari bahwa mereka perlu membina kerja sama dengan petani bila ingin usahanya langgeng dan berkesinambungan, walaupun keuntungan yang diperoleh tidak terlalu besar. Yang berpikiran seperti inilah yang banyak jadi mitra petani, mereka membantu mengadakan input produksi dan mereka membeli atau menampung produk prtani sesuai dengan harga yang berlaku. Walaupun belum mengatasi
gejolak harga, tampaknya kerja sama ini perlu diperhatikan. Tidak seperti yang berlaku selama ini, dimana bapak angkat yang diskenariokan membina anak angkat yang lebih kecil dan lemah, malah pada prakteknya mengeksploitasi mereka untuk memperoleh keuntungan yang banyak, sementara si anak angkat semakin buntung.

Praktek lembaga seperti ini sudah banyak dialami petani, sehingga mereka merasa jenuh dan risih dengan segala macam upaya pemerintah yang mengemukakan lembaga. Walaupun sebenarnya tujuan pemerintah adalah demi kebaikan mereka. Mereka menyadari hal itu, akan tetapi kesadarannya semakin jauh di bawah rasa curiganya pada kebenaran dan kedisiplinan kerja aparat yang menanganinya. Keadaan ini merupakan gambaran keadaan yang perlu jadi bahan pertimbangan bagi calon dan bagi ahli-ahli ekonomi petanian dalam upaya memacu pertumbuhan dan pembangunan pertanian."

Buku "Agribisnis: Paradigma Baru Pembangunan Ekonomi Berbasis Pertanian" karya Prof. Bungaran Saragih - Bagian III - Strategi untuk Agribisnis Skala Kecil - Habis

 

Pernyataan yang menarik, dalam, tapi juga menohok dari Prof. Tomy Perdana pada saat kelas mata kuliah Sistem Agribisnis Madya adalah jangan sampai gelar "S.P." pada sarjana-sarjana pertanian berubah menjadi "Sastrawan Pertanian" dimana yang dilakukan sarjana pertanian berakhir di medium artikel-artikel saja dan "Sarjana Per-excelan" yang berakhir di olah data saja, tanpa pengalaman praktek di lapangan, penguasaan teknis, serta karya, bisnis dan usaha nyata pertanian di lapangan. Hal ini menjadi tantangan tentu bagi saya yang belum menguasai ketiga hal terakhir tersebut. Meskipun demikian, Prof. Tomy berpesan bahwa pengalaman lapangan saja tidak cukup, tapi seorang lulusan pertanian harus dilengkapi dengan substansi teoritis dan kajian ilmiah, sehingga kedua nya akan seimbang.

Kali ini saya ingin membagikan tiga strategi yang diajukan oleh Prof. Bungaran Saragih untuk meningkatkan pengembangan sistem agribisnis, khususnya Agribisnis Skala Kecil, yang pokok nya ada di tiga hal di bawah ini yaitu:

(1) Farming Reorganization
(2) Small-scale Industrial Modernization
(3) Services Rasionalization

 

Berikut uraian tiga poin di atas:


(1) Farming Reorganization

Kebijakan ini bertujuan untuk mengembangkan subsistem budidaya pada usahatani-usahatani kecil. Secara khusus, perlu memperhatikan pentingnya usaha untuk mengatasi masalah keterbatasan (smallness) usahatani. Sulit untuk dibayangkan usahatani yang luasnya hanya 0,1 hektare dapat berperan secara aktif dalam keterkaitan sistem agribisnis yang kompleks, dan lebih sulit lagi dibayangkan usahatani sebesar itu dapat memberikan pendapatan per kapita hingga US$ 2.000 pada akhir PJP II. Dengan demikian, perlu kiranya kebijakan reorganisasi usahatani terutama dalam hal reorganisasi jenis kegiatan usaha yang dilakukan sehingga dapat tercapai diversifikasi usaha yang menyertakan usaha komoditas-komoditas yang bernilai tinggi dan dengan sifat elastisitas pendapatan yang tinggi pula. Disamping itu, perlu pula dilakukan reorganisasi manajemen sedemikian sehingga dapat diperoleh skala manajemen yang lebih besar, walaupun skala pemilikan usahanya tidak harus berada pada skala yang sama.



(2) Small-scale Industrial Modernization

Pengembangan agroindustri kecil merupakan inti dari pengembangan agribisnis. Dalam hal ini, kebijakan modernisasi kegiatan industri perlu menjadi fokus perhatian utama. Modernisasi yang perlu dilakukan menyangkut modernisasi teknologi berikut seluruh perangkat penunjangnya, modernisasi sistem, organisasi, manajemen, serta modernisasi dalam pola hubungan dan orientasi pasar.



(3) Services Rasionalization

Pengembangan layanan agribisnis merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengembangan agribisnis secara keseluruhan. Rasionalisasi lembaga-lembaga penunjang kegiatan agribisnis harus dilakukan sehubungan dengan peningkatan efisiensi dan daya saing lembaga-lembaga tersebut baik di dalam negeri maupun pasar internasional, serta dengan mengembangkan kepercayaan dunia usaha terhadap kemampuan dan kehandalan lembaga-lembaga pemberi jasa tersebut dalam memberikan tunjangan terhadap kegiatan yang dilakukan. Secara khusus, lembaga penunjang yang perlu mendapat perhatian khusus adalah lembaga keuangan (financial institution) khususnya di pedesaan, dan lembaga peneliian dan pendidikan, khususnya penyuluhan.

Wednesday, September 27, 2023

Buku "Agribisnis: Paradigma Baru Pembangunan Ekonomi Berbasis Pertanian" karya Prof. Bungaran Saragih - Bagian II - Koperasi Agribisnis

 


Berikut ini uraian Prof Bungaran Saragih mengenai "Koperasi Agribisnis" yang menitikberatkan pada fungsi Koperasi Unit Desa (KUD) di tingkat kecamatan, Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) di tingkat kabupaten dan provinsi, serta Induk Koperasi Unit Desa (INKUD) di tingkat nasional untuk membentuk kekuatan usaha agrbisnis skala kecil. KUD merupakan salah satu term atau istilah dan kelembagaan Orde Baru yang ternyata sudah menurun fungsinya di era saat ini, sehingga membutuhknan rekayasa ulang (re-engineering) untuk dapat bertahan dan berdampak pada perekonomian pedesaan. Sehingga di akhir setelah uraian Prof. Bungaran, saya melampirkan artikel dari Kompas.com mengenai rekayasa ulang (re-engineering) Koperasi Unit Desa. Meskipun secara prinsip, pandangan Prof. Bungaran Saragih untuk melakukan penjenjangan Koperasi Primer Petani dan Agribisnis skala kecil menjadi Koperasi Sekunder di tingkat Kabupaten, Provinsi, dan Nasional untuk membentuk suatu ekosistem Agroindustri masih relevan dan patut untuk diterapkan hingga saat ini.

Pandangan Prof Bungaran adalah sebagai berikut:

"Sebenarnya pelaku dunia usaha terdiri dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), swasta, dan koperasi. Swasta bisa terdiri dari koperasi dan non-koperasi. Sedangkan koperasi terdiri dari koperasi besar dan kecil. Dan non koperasi biasanya merupakan  mayoritas yang terdiri dari para pengusaha kecil, baik di subsektor agribisnis usahatani maupun subsektor agribisnis non usahatani (hulu dan hilir). Namun keduanya sangat menunjang  untuk mengembangkan agribisnis.

Untuk mengembangkan usaha agribisnis skala kecil perlu dibentuk koperasi. Tanpa koperasi tidak mungkin agribisnis kecil dapat berkembang, Koperasi inilah yang nantinya akan berhubungan dengan pengusaha besar.

Faktor yang sering ditemui dan memperlemah posisi-tawar usaha kecil adalah lemahnya kerja sama di antara mereka untuk menghimpun energi bersama dalam membangun kekuatannya. Di satu pihak, apabila kita hendak mengembangkan usaha agribisnis skala kecil maka itu jelas berbasis pertanian dan perdesaan. Selama ini satu-satunya wadah organisasi  formal yang menggalang dan menghimpun energi untuk kekuatan di bidang ekonomi (dan sosial) di pedesaan adalah Koperasi Unit Desa (KUD). Secara administratif, paling tinggi wilayah kerja dan lingkup bisnis KUD adalah kecamatan.

Umumnya koperasi pertanian di dalam negeri sudah lama dibina. Namun lebih banyak koperasi primernya dan biasanya hanya ada di tingkat kecamatan. Oleh karena itu, koperasi tidak mungkin berkembang pada tingkat kecamatan saja. Makanya perlu dikembangkan koperasi sekunder pada setiap tingkatan mulai dari kabupaten, provinsi, sampai nasional.

Koperasi pertanian sekunder inilah yang menjadi alat KUD-KUD yang ada untuk menangkap nilai tambah di agribisnis hulu dan hilir (agroindustri dan perdagangan). Karena nilai tambah yang paling besar dari agribisnis adalah di subsektor agribisnis ini yang dapat mencakup kegiatan di luar kecamatan yaitu tingkat provinsi dan nasional.

Selama ini koperasi sekunder yaitu Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) hanya terdapat di provinsi dan Induk Koperasi Unit Desa (INKUD) di tingkat nasional. Jadi seolah-olah hanya ada satu Puskud di provinsi dan hanya satu Inkud di tingkat nasional. Sedangkan cakupan agribisnis ini sangat besar terutama agribisnis hulu dan hilir terlalu besar unutuk dilayani. Diharapkan nanti akan ada beberapa Puskud di satu wilayah dan beberapa Inkud di tingkat nasional. Namun tentunya harus ada asosiasi dari mereka sebagai pendukungnya. Sebernarnya benih-benih pembentukan ke arah ini sudah ada, misalnya di Jawa Barat ada Puskud seperti GKSI (Gabungan Koperasi Susu Indonesia), Pimkopti, Puskopti, KUD Mina, dan Puskud Mina (bidang perikanan). Diharapkan, Puskud hortikultura dapat segera dibentuk karena cakupannya sangat besar,  meliputi buah-buahan, sayur-sayuran, dan bunga. Untuk masa yang akan datang diharapkan KUD-KUD yang ada dapat menjadi anggota beberapa Puskud. Bisa juga sebuah KUD dapat menjadi Puskud perkebunan, hortikultura, pangan, ternak, ikan, atau kehutanan tergantung jenis bisnis KUD. Misalnya KUD di Cipanas, mempunyai anggota yang bisnisnya hortikultura, peternakan, dan pangan, maka mereka dapat menjadi anggota dalam tiga Puskud. Perkebunan karet di Sumatera Selatan mungkin hanya mempunyai KUD Karet sehingga hanya tertarik kepada Puskud karet, begitu juga kopi, cengkeh, dan lain-lain. Puskud ini dapat dibentuk berdasarkan komoditas yang diusahakan namun juga dari gabungan beberapa komoditas yang hampir sejenis, misalnya cengkeh dengan pala, karet dengan kelapa sawit, atau berdasarkan lokasi.

Kesalahan selama ini seolah-olah Puskud hanya cukup satu untuk mengurus semua komoditas, namun ternyata cakupannya sangat luas. Diharapkan nanti akan ada beberapa koperasi sekunder dalam suatu wilayah. Seringkali lokasi Puskud terlalu jauh dari kegiatan pertanian, misalnya di Jawa Barat terdapat Puskud sayur yang mencakup daerah Cipanas dan Lembang. Padahal lebih efisien apabila dibentuk dua Puskud untuk masing-masing wilayah. Inilah salah satu visi dari pertanian dan agribisnis."

 

Berikut artikel dari Kompas.com:

 

Merekayasa Ulang Koperasi Unit Desa

 

Masyarakat mengenal koperasi biasanya dari dua model, yakni koperasi simpan pinjam (KSP) dan koperasi unit desa (KUD).

Model koperasi pertama berkembang massif, di mana hampir 80 persen koperasi di Indonesia adalah KSP atau menyelenggarakan unit simpan pinjam (USP). Yang kedua, KUD, massif sejak 1978 sebagai instrumen swasembada pangan era Orde Baru.

Yang pertama berkembang massif selaras dengan liberalisasi pasar dan yang kedua mulai rontok saat deregulasi pasar diberlakukan.

Ibnoe Soedjono, Dirjen Koperasi era Orde Baru, mencatat, "Selama 20 tahun terakhir, KUD telah dikembangkan dan dibiarkan berkembang sebagai organisasi yang salah. Karena itu, investasi negara yang jumlahnya triliunan rupiah menjadi pemborosan, tidak meningkatkan kesejahteraan petani dan tidak memperkuat KUD. Justru sebaliknya, hanya dimanfaatkan oleh sekelompok orang yang ada dan dalam posisi ikut ambil keputusan-keputusan."

Sebagai mantan dirjen, Ibnoe Soedjono menginsyafi ternyata pola pengembangan KUD yang top down keliru. Over sympathy negara dengan gerojokan berbagai fasilitas sampai triliunan rupiah justru membuat KUD tak memiliki daya berdikari.

Mental ketergantungan telah merusak daya prakarsa dan kewirakoperasian para pengurusnya. Meski demikian, sampai saat ini paling tidak ada 9.437 KUD masih beroperasi di seluruh pelosok Tanah Air. Lantas, apa yang perlu dilakukan agar mereka adaptif terhadap perubahan zaman?

Core business KUD

Dalam beberapa serial Lokakarya Koperasi Perubahan yang diselenggarakan Kopkun Institute, ditemukan bahwa dari 80-an peserta, hanya tiga hingga lima KUD yang masih menyelenggarakan usaha penggilingan padi, distribusi pupuk atau sarana produksi padi atau pertanian (saprodi/saprotan).

Di beberapa tempat, rice milling unit (RMU) itu bahkan tak lagi mereka operasikan sendiri, tetapi disewakan ke beberapa pengepul.

Di sisi lain, core business atau usaha inti mereka sebagian besar berupa simpan pinjam, waserda atau toserba, sentra kulakan, peternakan, dan perdagangan umum lainnya.

Selain usaha inti, sebagian besar KUD memiliki usaha penunjang seperti layanan pembayaran rekening listrik, konter pulsa, layanan payment point online bank (PPOB), dan sebagainya.

Secara umum, core business KUD telah meninggalkan sektor pertanian. Tentu saja kondisi hari ini berbeda dari tahun 1970 hingga 1980-an di awal KUD berkembang.

Core business yang berubah itu erat kaitannya dengan basis keanggotaan yang berubah. Setelah kegagalan kredit usaha tani (KUT), yang secara nasional mencapai 8 triliun rupiah, banyak KUD yang basis anggotanya petani luluh lantak. Selain karena masalah gagal angsur (non-performing loan), sebagian juga telah meninggal dunia atau menua dan tak lagi produktif.

Di atas kertas, banyak KUD mempunyai anggota sampai ribuan orang. Namun, dari ribuan itu hanya ratusan yang masih aktif lakukan partisipasi ekonomi dalam bentuk modal dan transaksi.

Beberapa KUD skala menengah juga sebagian telah meninggalkan sektor pangan. Bisnis inti mereka seperti unit simpan pinjam (USP) yang melayani anggota dan juga masyarakat umum. Sebagian yang lain menyelenggarakan usaha ritel dalam bentuk toserba dan bahkan swalayan modern.

Ada juga KUD yang telah melakukan pemekaran (spin off) dengan memecah unit sektor riilnya dengan simpan pinjamnya menjadi sebuah KSP yang otonom. Dalam kasus spin off, KSP hasil pemecahan berkembang lebih cepat jauh meninggalkan capaian sektor riilnya.

Rekayasa ulang bukan revitalisasi

Saat ini pemerintah bekerja sama dengan berbagai pihak tengah mengembangkan program revitalisasi KUD. Tujuannya mengembalikan kejayaan KUD seperti dulu.

Berbagai program dibuat seperti penanaman singkong untuk produksi mocaf, badan usaha milik rakyat (BUMR), berbagai kegiatan bimbingan teknis (bimtek) serta kegiatan atau program lainnya.

Masalahnya, berbagai program itu mengandaikan KUD hari ini masih sama dengan KUD tempo dulu yang padahal sudah berbeda. Hal itu bisa dilihat dari tematik kegiatan yang berpusat pada isu pangan atau pertanian.

Tentu saja, sebagian KUD yang masih berbasis petani bisa menerima program itu dengan baik. Namun, bagi sebagian besar yang lain justru menjebaknya dalam irama poco-poco.

Alih-alih mengembalikan KUD ke cetak birunya seperti masa lalu, lebih realistis untuk membuat KUD adaptif di hari ini dan masa depan.

Artinya, suatu agenda yang mendorong maju KUD meski dengan konsekuensi KUD berubah bentuk sehingga pilihan yang lebih masuk akal adalah melakukan rekayasa ulang (reengineering) daripada revitalisasi.

Charles Darwin pernah bilang, "Bukan yang terkuat, terbesar, atau terpandai, melainkan yang adaptif terhadap perubahan yang dapat bertahan."

Rekayasa ulang KUD bertujuan membuatnya adaptif dengan konteks kontemporer. Tak lagi terjebak pada nostalgia masa lampau: sebagai anak emas Orde Baru, tetapi si akil balik yang harus bertanggung jawab atas nasibnya (self responsibility).

Koperasi Usaha Daerah

Ada satu kisah menarik yang muncul di Lokakarya Koperasi Perubahan Angkatan Kedua, Juli 2017. Satu KUD di Kabupaten Tegal mengatakan telah melakukan perubahan anggaran dasar (PAD) sebanyak sembilan kali. Yang terkini adalah melakukan perubahan nama dari koperasi unit desa menjadi koperasi usaha daerah dengan singkatan sama, KUD.

Ini contoh bagus bagaimana pengurus mencoba mengembangkan kapasitas kelembagaan agar area kerjanya lebih luas. Menariknya, KUD Kab. Tegal itulah satu-satunya peserta lokakarya yang telah memiliki rencana strategis (renstra) di antara puluhan peserta lainnya.

KUD sebagai koperasi unit desa dimaklumatkan beroperasi di dua area kecamatan. Dengan mengubahnya menjadi koperasi usaha daerah, KUD dapat beroperasi di seluruh wilayah kabupaten.

Perubahan seperti itu tentu saja membuat KUD beroperasi dalam sistem pasar yang lebih luas. Konsekuensinya, keanggotaannya bisa tersebar dimana saja seturut dengan perluasan unit layanan usahanya. Artinya koperasi usaha daerah itu memiliki skala sosio-ekonomi lebih luas daripada sebelumnya.

Rekayasa ulang suatu KUD bisa berangkat dari core business unggulannya. Sehingga, bisa saja KUD berubah sama sekali menjadi sebuah koperasi serba usaha (KSU) dengan menghilangkan nama "KUD" atau bahkan berubah menjadi koperasi simpan pinjam (KSP). Hal itu sah dilakukan selama anggota bersetuju dalam forum rapat anggota.

Pada mereka yang terbebani citra minor "KUD", rebranding bisa dilakukan untuk memperoleh daya ungkit. Misalnya saja KUD Daya Mandiri bisa berubah nama menjadi "Koperasi Daya Mandiri" dengan konsentrasi pada sektor ritel, kerajinan atau produksi non-pangan dan jenis lainnya. Upaya itu bisa mendorong masuknya anggota-anggota baru sebagai basis anggota yang bermasa depan.

Rekayasa ulang itu perlu dikerangkakan dalam perencanaan strategis (renstra) sehingga berbagai perubahan berjalan padu. Misalnya saja, banyak KUD yang mengalami degenerasi dengan anggota tua lebih banyak daripada yang muda. Alhasil, regenerasi kepengurusan tersendat.

Lewat rekayasa ulang itu, KUD didorong terbuka bagi semua orang dan semua lapisan umur. Dengan cara begitu masalah degenerasi dapat diselesaikan.

Nothing to lose

Bagi KUD-KUD yang tak lagi bergerak di sektor pertanian atau pangan, rekayasa ulang seharusnya dapat dilakukan tanpa beban (nothing to lose). Apa sebab? Karena sejatinya KUD sekadar bentuk, sedang apa yang esensial adalah spirit koperasinya.

KUD bisa berubah bentuk menjadi apa pun selama masih berwujud koperasi dengan visi menyejahterakan anggota dan memberi dampak sosial bagi masyarakat.

Sebaliknya dengan rekayasa ulang, koperasi akan peroleh vitalitas baru dengan daya ungkit lebih besar. Itulah koperasi perubahan yang memiliki kapabilitas dinamis (dynamic capability) sehingga selalu adaptif dengan zaman.

Di sisi lain, pemerintah dan pihak lain tak perlu lagi menyeret-nyeret KUD ke sektor pertanian atau pangan. Masih ada model lain seperti koperasi tani (koptan) yang jelas-jelas berbasis kelompok tani (poktan/gapoktan) yang lebih tepat untuk digandeng tangan.

Sularso, Dirjen Koperasi era Orde Baru, yang sampai sekarang masih aktif di gerakan koperasi dengan gemas menegaskan, "Koperasi bisa besar tanpa harus merepotkan pihak lain. Kebijakan pemerintah hanya menjadi variabel eksternal, namun berhasil-gagalnya kembali pada daya internal (inner power) koperasinya masing-masing. Dan koperasi yang baik tidak mengemis-emis bantuan negara."

Jadi, rekayasa ulang KUD bukan kebutuhan pemerintah sebagai variabel eksternal. Namun, kebutuhan KUD itu sendiri yang masih ingin hidup minimal 20 tahun yang akan datang.


Sumber:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Merekayasa Ulang Koperasi Unit Desa", https://ekonomi.kompas.com/read/2017/07/25/080400126/merekayasa-ulang-koperasi-unit-desa?page=4. 25 Juli 2017

Foto: (FIRDAUS PUTRA)

Penulis: Firdaus Putra, HC (Direktur Kopkun Institut, Peneliti LSP2I)

Editor: Laksono Hari Wiwoho