Wednesday, October 25, 2023

Buku "Pangan: Sistem, Diversifikasi, Kedaulatan, dan Peradaban Indonesia" karya Dr. E. Herman Khaeron, Ir., M.Si.

 

 

Saya baru saja diberi hadiah buku "Pangan: Sistem, Diversifikasi, Kedaulatan, dan Peradaban Indonesia" karya Pak Dr. E. Herman Khaeron, Ir., M.Si. oleh Pak Iwan Setiawan saat kelas Filsafat Ilmu, yang beliau juga merupakan Editor dari buku ini. Beliau berpesan agar saya bisa mengulas buku ini seperti saya mengulas buku beliau yaitu buku "Agribisnis Kreatif". Ini salah satu buku yang terbit di tahun 2022 sehingga akan menghadirkan pemikiran dan data dari kebijakan serta kondisi terkini di negeri ini. Buku ini akan di bedah besok tanggal 26 Oktober 2023 sebagai rangkaian Dies Natalis Faperta UNPAD. Karena urgensi yang cukup penting, saya ingin membagikan Prakata dan Kata Pengantar dari Dekan Fakultas Pertanian UNPAD yang menjadi pembuka dan mengawali buku ini, dan untuk bab-bab selanjutnya saya akan menyampaikan poin-poin penting dan menarik perhatian saya. Tunggu ya untuk kutipan selanjutnya. Selamat Menyimak bagian Prakata dan Kata Pengantar dari Dekan Fakultas Pertanian UNPAD!


PRAKATA


Kedaulatan pangan senantiasa diidealkan bangsa-bangsa di seluruh dunia, terutama bagi banyak negara yang sedang bergegas memasuki era bonus demografi, termasuk Indonesia. Kedaulatan pangan diidealkan karena menjadi pondasi untuk membangkitkan dan mewujudkan puncak peradaban yang hanya terulang setiap 400 tahun sekali. Dikatakan demikian karena kisah suksesnya teruji secara historis maupun empiris. Dipaparkan secara eksplisit dalam kitab suci agama samawi, bahkan dibuktikan dengan berbagai catatan dan artefak sejarah panjang berbagai peradaban mapan.

Secara riil, Pemerintah Indonesia pun berusaha mewujudkan kedaulatan pangan. Upaya nyatanya dimulai sejak Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 dilegalisasi DPR RI. Terminologi kedaulatan pangan mulai diadopsi, bahkan dieksplisitkan sebagai kebijakan pemerintah dalam enam tahun terakhir.

Persoalannya, upaya mewujudkan kedaulatan pangan belum holistik. Implikasinya, meskipun sudah diadopsi hampir dua periode pemerintahan, angka impor pangan masih tetap tinggi dan berbagai subsistem produksi pangan masih didominasi korporasi. Bukan hanya komoditasnya yang impor dan dikendalikan korporasi, tetapi juga berbagai input produksinya.

Ilmu pangan, baik dalam lingkup pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan dan kehutanan, telah banyak dikembangkan. Ilmu pangan sangat penting, tetapi itu saja tidak cukup untuk mewujudkan kedaulatan pangan. Kedaulatan pangan hanya akan terwujudkan jika ditunjang dengan sistem pangan yang kondusif. Sistem pangan (agrifood system) merujuk pada pendekatan pengelolaan dan pengembangan pangan yang sistemik, holistik, multifungsi, terintegrasi, dan berkelanjutan. Pangan bukan hanya urusan sektor, institusi, dan daerah tertentu, tetapi menjadi tanggung jawab dan membutuhkan pemihakan semua pihak.

Seperti posisi pangan dalam 17 tujuan pembangunan berkelanjutan, perspektif sistem memandang pangan sebagai keseluruhan dari sistem sosial (sociosystem), sistem lingkungan (ecosystem), sistem agribisnis, sistem agraria, sistem irigasi dan sistem layanan. Pangan merupakan keseluruhan dari berbagai sektor dalam skema pentahelix model (ABCGM: Academics/Peneliti, Businessmen, Community, Government, Media), yang mengintegrasi, berbagi, dan berkolaborasi bukan hanya berlangsung dalam ruang fisikal, tetapi juga dalam ruang virtual yang berbasis aplikasi.

Sistem pangan bukan hanya mengintegrasikan kelembagaan lingkup pertanian dan mengolaborasikan ABCGM, tetapi juga berbagai sektor terkait yang selama ini terpisah secara diametral, sebut saja perindustrian dan perdagangan, UMKM, pemuda dan olahraga, pariwisata dan ekonomi kreatif, komunikasi dan informasi, badan pembangunan desa, badan pertanahan, dan sebagainya. Sistem pangan juga menyangkut sistem irigasi, sistem agraria, sistem lingkungan, sistem sosial, dan sistem kebumian (agrogeosystem).

Sistem pangan menjadi kerangka pikir dan kerangka makna (paradigma), karena hanya dengan itulah diversifikasi dan kedaulatan pangan dapat terwujudkan. Secara metodologi, pendekatan sistem pangan bukan hanya membuat kondusif ekosistem produksi, tetapi juga penyediaan input, peningkatan nilai tambah, promosi dan pemasaran, pengemasan dan pelabelan, dokumentasi dan barkode, serta distribusi dan kelembagaan pendukungnya. Sistem pangan juga mengintegrasikan  ruang, baik ruang fisikal (spasial) maupun ruang virtual.

Sebagai prasyarat bagi bangkit dan mapannya peradaban suatu bangsa, kedaulatan pangan tidak pernah terwujudkan dalam keseragaman (homogenisasi) pangan. Hampir dalam semua episode peradaban di muka bumi, kedaulatan pangan dihasilkan dari serangkaian proses kemandirian bangsa yang berpijak pada diversifikasi pangan (food diversification). Kedaulatan pangan tidak pernah terkabarkan terwujud oleh dominasi negara, apalagi oleh negara lain dan korporasi global. Basis realisasi diversifikasi dan kedaulatan pangan adalah otonomi dan komunitas. Secara paradigmatis, kedaulatan pangan sangat lekat dengan paradigma postmodern yang bersifat disruptif. Mekanismenya tidak dapat dioperasikan secara dominan oleh negara maupun korporasi, karena secara historis maupun empiris kontemporer pun, sangat identik dengan otonomi, berbagi, berkolaborasi, dan berbasis komunitas. Bahkan, dalam kerangka berpikir revolusi industri 4.0 dan era disruptif, mekanismenya diperluas dengan berbasis aplikasi. Konsekuensinya, dominasi korporasi akan tereduksi secara perlahan dan tergantikan oleh komunitas yang terbangun dalam ruang fisik dan virtual.

Bagi Indonesia yang memiliki beragam karakteristik demografi dan geografi, diversifikasi pangan telah terbukti dan teruji mengantarkan Nusantara ke puncak peradabannya. Bagi Indonesia, diversifikasi pangan merupakan bagian dari keunikan negeri yang memberi banyak warna terhadap budaya dan kearifan (pengetahuan, teknologi, metode, dan kelembagaan) lokal. Diversifikasi pangan juga identik dengan keragaman suku bangsa dan variasi agroekosistem tiap-tiap daerah. Diversifikasi pangan bukan hanya menjamin kedaulatan pangan, tetapi juga keamanan dan kedaulatan bangsa dan negara.

Beratus tahun masyarakat Nusantara hidup dalam keberagaman, selama itu juga pangan bangsa ini tidak pernah terkabarkan dijajah pangan impor dan dikendalikan penguasa pangan dari negara lain. Bahkan, alih-alih dikontrol dan dikendalikan pihak lain, pangan Nusantara malah memberi warna dalam perdagangan pangan di Jalur Sutra (silkroad). Tentu bukan hanya beras hitam, beras merah dan beras putih, tetapi ada beragam pangan dari berbagai daerah di Indonesia.

Ada sagu yang membudaya dan melembaga di masyarakat kawasan timur Indonesia, terutama di sebagian Kalimantan, sebagian Sulawesi, Maluku, dan Papua. Pangan unik ini sekarang menjadi salah satu sumber karbohidrat para astronot, antariksawan, dan wisatawan antariksa. Ada juga beragam ubi kayu, ubi jalar, talas atau keladi, pisang, sukun, sorgum, hanjeli, jawawut, dan aneka kacang-kacangan.

Sejatinya, pangan Indonesia tidak hanya bersumber dari karbohidrat dan protein nabati, tetapi juga dari pangan sumber protein hewani. Ekosistem daratan Indonesia memiliki keragaman hayati nomor dua di dunia dan keragaman hayati ekosistem perairan nomor satu di dunia. Ternak dan ikan yang tumbuh kembang secara endemik tidak hanya beragam, tetapi unik dan spesifik lokasi.

Persoalannya, setelah beratus-ratus tahun dieksploitasi, keragaman hayati tersebut mulai mengalami degradasi. Pola pemanfaatan sumber daya alam dan konsumsi yang cenderung eksploitatif, bahkan menghabisi seisi bumi, tidak diimbangi dengan berbagai upaya domestikasi dan produksi berkelanjutan, sehingga mengakibatkan terjadinya kelangkaan sumber daya hayati.

Kelangkaan pun menjadi senjata untuk mematikan diversifikasi pangan. Alih-alih memulihkan, kelangkaan malah dikemas dengan bahasa ekologi dan lingkungan hidup menjadi perlindungan. Seolah keragaman haram dijadikan bahan konsumsi publik. Ironi, padahal kelangkaan itu merupakan akibat eksploitasi yang tidak dibarengi upaya domestik, bukan keniscayaan. Meskipun realitasnya langka, tetapi proses budidayanya dapat dikreasikan dan diinovasikan melalui produksi berkelanjutan.

Menyempitkan dan mematikan diversifikasi pangan terjadi karena kerangka berpikir dan kerangka makna (paradigma) yang digunakan selama ini sangat bias manusia (antroposentris) dan positivistik. Implikasinya, pemanfaatan keragaman pangan menjadi searah, reduksionis, generalis, hipotetikal, apriori, dan bias referensi luar. Oleh karena itu, kerangka berpikir dan paradigmanya harus diganti dengan sistem pangan.

Melalui pendekatan sistem pangan berkelanjutan yang dikembangkan secara disruptif dengan mekanisme berbagi, berkolaborasi, beraplikasi, serta berbasis komunitas dan otonomi daerah, keragaman atau diversifikasi pangan berpeluang dibangkitkan dan dikembangkan kembali. Mewujudkan sistem pangan dalam lingkup nasional membutuhkan kolaborator dalam lingkup mikro, meso, dan makro.

Oleh karena itu, keberadaan badan usaha pangan atau korporasi pangan yang multifungsional dan terintegrasi dari tingkat petani (BUMP/ BUMR/korporasi petani), desa (BUMDes), kecamatan (Gudang Cerdas), kabupaten (BUMD Pangan Kabupaten), provinsi (BUMD Pangan, Bulog Cerdas Provinsi, Resi Gudang Cerdas Pangan Provinsi) sampai tingkat nasional (BUMN Pangan), dan Badan Pangan Nasional Indonesia (BPNI), menjadi keniscayaan.

BUMN Pangan yang terintegrasi dan multifungsi, yang berpatok pada mekanisme berbagi, berkolaborasi, beraplikasi, dan berbasis komunitas merupakan manifestasi dari UU Nomor 18 Tahun 2012. BUMN Pangan menjadi sangat strategis dalam kerangka bisnis disruptif, tentu bukan hanya untuk meningkatkan produksi sebagaimana dilakukan institusi pangan selama ini, tetapi juga ditujukan untuk mengembangkan diversifikasi pangan.

BUMN Pangan juga berposisi strategis dalam meningkatkan nilai tambah aneka pangan spesifik lokal menjadi berbagai produk turunan. Berposisi strategis dalam menata administrasi dan dokumentasi aneka produk turunan pangan, mulai dari GAP, GMP, GPP, Indikasi Geografis, labeling, dan barcode. Berposisi strategis dalam memperluas ceruk pasar berbagai produk turunan dari pedesaan sampai ke pasar global, baik secara luring (offline) maupun daring (online).

Melalui BUMN Pangan yang terintegrasi dari tingkat korporasi dan komunitas petani sampai tingkat nasional, diversifikasi pangan yang bernilai tambah dan multifungsionalitas berpeluang untuk diwujudkan dan ditingkatkan daya saing berkelanjutannya. BUMN Pangan diidealkan terintegrasi, multifungsi, dan berkelanjutan karena berperan dan berfungsi bukan hanya dalam sisi produksi (usahatani/on farm), tetapi menyeluruh.

BUMN Pangan berfungsi dari mulai kreasi dan inovasi berbagai input produksi usahatani dan agroindustri, sampai pengolahan (agroindustri) komoditas pangan menjadi aneka produk turunan bernilai tambah tinggi, berdokumentasi, berlabel dan berbarcode. Termasuk pemasaran hasil secara luring maupun daring melalui mekanisme berbagi, berkolaborasi, beraplikasi dan berbasis komunitas.

Sekali lagi, peran, fungsi dan posisi BUMN Pangan di tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten diidealkan identik dengan resi gudang cerdas atau gudang dagang (halmart). Gudang yang tertautkan dengan jejaring bisnis luring dan daring. Gudang yang dilengkapi dengan ruang penitipan dan penyimpanan berpendingin (cooling storage). Gudang yang tidak hanya menjadi penitipan produk unik, bernilai tambah tinggi, berlabel dan ber-barcode, tetapi juga menjadi jembatan dan pengikat jejaring bisnis.

Gudang yang juga menjadi pusat promosi dan pemasaran aneka produk turunan pangan bernilai ekonomi tinggi yang dihasilkan komunitas petani yang bersifat tercecer. Promosi dan pemasaran yang dilakukan se- cara daring dan luring. Gudang yang dilengkapi teknologi cerdas dan manusia cerdas. Gudang yang dikelola oleh tenaga muda berbakat (tech- notalent), yang profesional, berjiwa kewirausahaan dan kepemimpinan, serta menguasai teknologi cerdas.

BUMN Pangan yang terintegrasi, multifungsi, dan berkelanjutan juga berperan dan berfungsi mengkreasi, menginovasi, dan menciptakan ekosistem layanan yang adaptif, antisipatif, bahkan mitigatif. Tentu bukan hanya memberikan layanan informasi, inovasi, dan permodalan, tetapi juga riset, pelatihan, pemberdayaan, kreasi, dan inovasi iptek unggul lokal, kreasi dan inovasi metode spesifik lokal, dan sebagainya.

Ekosistem layanan yang kondusif bagi terealisasinya mekanisme berbagi, berkolaborasi, beraplikasi, dan berbasis komunitas. Ekosistem layanan yang menjembatani (bridging) dan mengikat (bonding) komunitas petani muda yang akses terhadap internet (netizen) dengan yang tidak akses (citizen). Ekosistem yang menautkan komunitas fisik dengan virtual.

BUMN Pangan yang terintegrasi, multifungsi, dan berkelanjutan juga berperan sebagai ruang berbagi dan berkolaborasi dalam mengkreasi, mengadaptasi, menginovasi, dan memproduktifkan teknologi cerdas (smart technology) era revolusi industri 4.0 dan masyarakat 5.0. Ruang sinergi dan kolaborasi berbagai teknologi cerdas yang datang dari ling- kungan eksternal (explicit knowledge) dengan teknologi spesifik unggul lokal yang bersumber dari lingkungan lokal (tacit knowledge).

Ruang berbagi dan berkolaborasi dalam mengkreasi, menginovasi, dan membudayakan input usahatani (benih/bibit komoditas unik unggul lokal, pakan lokal, pupuk lokal, alat mesin spesifik lokal, pestisida ramah lingkungan dan sebagainya), input agroindustri (alat mesin spesifik lokal, bahan baku lokal dan sebagainya), dan kelembagaan pendukung (sistem irigasi cerdas, sistem agroindustri cerdas, sistem pemasaran cerdas, sistem pendistribusian cerdas dan lainnya).

Bagaimanapun, substansi buku ini masih jauh dari sempurna. Namun, ada pelajaran dari kisah-kisah peradaban masa lalu yang besar dengan pangan dan hancur karena melupakan pangan. Ada landasan UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012 untuk melakukan perbaikan dan pembenahan ke arah diversifikasi dan kedaulatan pangan, termasuk kedaulatan kelembagaan pangan dari tingkat komunitas petani sampai tingkat nasional.

Ada realitas pendekatan parsial, general, dan sektoral dalam pengelolaan pangan di Indonesia, yang perlu dikoreksi, direkonstruksi, atau diganti (disrupted) dengan pendekatan yang adaptif, sistemik, ekologis. dan humanis (hollistically) dalam kerangka sistem pangan. Ada realitas pendekatan yang bias pangan tertentu, yang eksplisit homogenisasi pada padi.  Ada juga homogenisasi pada ayam broiler, sapi impor, jagung, sawit, dan sebagainya.

Selain itu, dikemukakan juga harapan dan peluang dari otonomi dan disrupsi yang memberi ruang bagi tumbuh kembang dan membudayanya diversifikasi pangan sesuai karakteristik geografis dan demografis Indonesia yang beragam. Seperti ditegaskan dalam isi buku ini, diversifikasi pangan merupakan prasyarat bagi terealisasinya kemandirian dan terwujudnya kedaulatan pangan.

Tanpa diversifikasi pangan, kedaulatan pangan hanyalah "hiasan kebijakan". Memaksakan kedaulatan pangan dalam arus utama kebijakan yang bias homogenisasi pangan, sama dengan menghambur-hamburkan dan memberi ruang lebar dan kesempatan berkelanjutan kepada para importir pangan. Oleh karena itu, harus ditanamkan kepada generasi bangsa bahwa kedaulatan pangan merupakan harga mati.

Sekali lagi, diversifikasi, kemandirian, dan kedaulatan pangan bukan sekadar dalam produksi, tetapi juga dalam input (benih, bibit, pakan, obat-obatan, alat mesin pertanian, teknologi cerdas dan bahan baku agroindustri), dalam produksi (bebas dari dominasi korporasi, bebas dari kendali kebijakan setengah hati), dalam agroindustri, dalam pemasaran, dalam pelayanan, dalam permodalan, dalam pemberdayaan, dalam kemasan, dalam standardisasi, dan sebagainya.

Diversifikasi, kemandirian, dan kedaualtan pangan yang berkelanjutan hanya akan terwujudkan apabila konsumen (masyarakat) Indonesia pun berdaulat. Ciri utamanya adalah memihak dan mengonsumsi pangan produk bangsanya sendiri. Agar pemihakan signifikan, harus ditanamkan sejak buaian. Pesan utamanya, pangan lokal harus dibudayakan dan dilembagakan kepada masyarakat Indonesia sejak dini, sejak PAUD sampai pendidikan tinggi.

Pendidikan kritis, kreatif, inovatif, dan disruptif penting diadopsi dalam berbagai ruang pendidikan (informal, nonformal, dan formal). Bahkan ideal diimplementasikan dalam sistem pendidikan bela negara. Sasarannya adalah membangun kesadaran dan cara berpikir generasi bangsa agar dapat melepaskan diri dari perangkap kolonisasi komoditi dan penjajahan pangan yang berkelanjutan. Agar berani mengganti homogenisasi dengan diversifikasi yang menjadi ciri (indikasi) geografis negeri ini.

Itu semua penting untuk membangkitkan dan mengembalikan identitas serta kedaulatan pangan bangsa. Siapa pun sepakat, kedaulatan pangan merupakan prasyarat bagi terwujudnya kedaulatan nasional. Mewujudkan kedaulatan pangan merupakan tugas minoritas kreatif yang me nata pijakan bagi generasi era bonus demografi untuk membangkitkan peradaban Indonesia.

Bagi Indonesia, diversifikasi pangan yang dikembangkan dalam kerangka sistem pangan merupakan keniscayaan. Seperti karakteristik sosial budaya, geografis, demografis, dan flora-faunanya yang diciptakan Tuhan secara beragam, pangan pun ditakdirkan beragam. Memaksakan homogenisasi pada satu komoditas pangan, sama saja dengan menghabisi keberagaman sosial budaya, geografis, demografis, komoditas, dan flora-faunanya.

Jika terus dipaksakan, alih-alih mencapai ketahanan dan kedaulatan pangan, dapat dipastikan yang akan terjadi malah krisis pangan, krisis lingkungan, krisis identitas, krisis percaya diri, dan sebagainya. Implikasinya, impor pangan dan pangan impor menjadi terdampak. Oleh karena itu, diversifikasi pangan merupakan harga mati bagi Indonesia yang akan memasuki puncak peradaban mulai 2035.

Melalui diversifikasi pangan, negara dan korporasi pangan asing dipastikan tidak dapat mengendalikan input dan layanan input, produksi, agroindustri, pemasaran, distribusi, logistik, dan standardisasi. Secara so- sial ekonomi politik, diversifikasi adaptif dan antisipatif terhadap era disrupsi yang mengedepankan mekanisme berbagi, berkolaborasi, beraplikasi, dan berbasis komunitas. Sejatinya, diversifikasi pangan sudah bernilai ekologis dan humanis karena menghargai keragaman geografi dan demografi, sehingga sejalan dengan masyarakat (society) 5.0.

Konsekuensinya, sistem pangan, sistem pengairan, sistem lingkungan, sistem sosial, sistem agraria, dan sistem kebumian (agrogeosystem) harus kondusif dari tingkat komunitas, daerah otonom, dan nasional. Pada ke- nyataannya, semua sistem tersebut terintegrasi dan menjadi prasyarat bagi tumbuh kembangnya diversifikasi, kemandirian, serta kedaulatan pangan. Tanpa sistem yang kondusif, IPTEKS pangan, sumber daya manusia, dan keragaman hayati akan statis.

Diversifikasi dan sistem pangan diposisikan sebagai topik utama dalam buku ini mengingat keduanya menjadi prasyarat bagi perwujudan kedaulatan pangan. Kedaulatan pangan merupakan prasyarat untuk me mapankan peradaban Indonesia mulai 2035. Tentu tidak mudah meng arusutamakan diversifikasi dan sistem pangan dalam iklim kebijakan yang puluhan tahun didominasi homogenisasi pangan dan pendekatan pangan yang sangat parsial, sektoral, searah, dan generalis.

Implementasi diversifikasi dan sistem pangan dipastikan akan men- disrupsi model kebijakan parsial dan general yang diadopsi selama ini. Sebagai pemikiran yang dikonstruksi dari pengalaman ilmiah, praktis (termasuk legislasi dan advokasi), dan pengalaman empiris Penulis, tulisan dalam buku ini tentu masih jauh dari sempurna. Pepatah, "Tiada gading yang tak retak". Oleh karena itu, masukan kritis dan konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan.

Selesainya buku ini tentu tidak terlepas dari peran serta berbagai pihak, baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, secara khusus, kami mengucapkan terima kasih yang tulus kepada kedua orangtua kami yang telah mendoakan dan mendidik untuk selalu berlajar sepanjang hayat. Terima kasih yang dalam diucapkan kepada anak-anak dan istri tercinta. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Dr. Meddy Rachmadi, Ir., MP selaku Dekan Fakultas Pertanian Unpad yang bersedia memberikan kata pengantar dalam buku ini.

Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada para guru kami di Unisba, IPB, dan Unpad. Begitu juga kepada para kolega kami di DPR RI. Terakhir, kami ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan di Penerbit Kompas. Terima kasih khusus saya sampaikan kepada saudara Dr. Iwan Setiawan, SP., MSi, yang bersedia menjadi editor buku ini. Semoga isi buku ini dapat menjadi hikmah pencerah dan memberi berkah kepada bangsa dan negara. Semoga amal kebaikan semuanya mendapat balasan yang lebih tinggi dari Allah, SWT. Amin.

Bandung, Januari 2022

Dr. E. Herman Khaeron, Ir., M.Si.





KATA PENGANTAR
DEKAN FAKULTAS PERTANIAN UNPAD


Pangan masih dan akan tetap mediskusi posisi strategis dalam era revolusi industri 4.0. Bahkan diversifikasi, kemandirian, dan kedaulatan pangan sangat relevan dengan masyarakat (society) 5.0. Ketahanan pangan penting, tetapi itu hanyalah prakondisi yang harus segera ditransformasi, bahkan diganti dengan kedaulatan pangan. Pada era disrupsi dan bonus demografi, kedaulatan pangan bukan hanya dibutuhkan untuk pemenuhan kebutuhan perut dan stabilisasi politik, tetapi menjadi landasan untuk membangkitkan dan memapankan peradaban Indonesia di paruh pertama abad 21.

Konsekuensinya, secara makro kebijakan yang dominan pada penyeragaman (homogenisasi) satu komoditas pangan harus mulai ditransformasi menjadi keberagaman (diversifikasi) pangan. Mengapa harus diversifikasi? Karena berbagai referensi dan catatan sejarah membuktikan bahwa diversifikasi merupakan prasyarat untuk mewujudkan kedaulatan pangan (food sovereignty). Kedaulatan pangan merupakan prasyarat dasar untuk mewujudkan kedaulatan bangsa dan negara. Secara ekologis dan antroposentris, Indonesia sejak lahir identik dengan keberagaman
pangan.

Menghidupkan keberagaman pangan berarti mengembalikan Indo- nesia pada identitasnya sebagai negara dengan keragaman hayati daratan nomor dua di dunia dan keragaman hayati lautan nomor satu di dunia. Secara riil, keragaman hayati pangan Indonesia masih eksis, meskipun semakin terdegradasi dari sistem lingkungan, sistem sosial, dan sistem ekonomi politik. Sebagai domain kebijakan, padi semakin dominan. bahkan dibudayakan dan dilembagakan pada seluruh masyarakat Indonesia. Padahal, hingga 1990-an pangan bangsa Indonesia masih beragam.

Eksistensi ubi jalar, keladi, dan sagu masih melekat pada sebagian ma- syarakat Papua. Sagu, ubi kayu, dan ikan masih lekat dengan sebagian masyarakat Maluku. Ubi kayu, sagu, pisang, dan ikan pun masih tersisa pada masyarakat Sulawesi. Sukun, sagu, dan pisang, masih dikonsumsi oleh masyarakat Kalimantan, tetapi hanya sebagai cemilan. Produksi ja- gung terus meningkat, tetapi tidak lagi identik dengan pangan utama masyarakat Madura. Ubi kayu, ubi jalar, jagung, sorgum, sagu, pisang, ubi manis, dan lainnya masih dikonsumsi di Jawa dan Sumatra, tetapi hanya sebagai pangan sampingan.

Sebagai komponen keragaman hayati, berbagai jenis pangan masih eksis dan dibudidayakan di Indonesia, tetapi posisinya bukan lagi sebagai pangan utama. Bahkan, secara sosial budaya sudah dipandang kelas dua dan imperior. Secara ekonomi politik, pangan nonpadi tidak lagi men- jadi fokus kebijakan, termasuk di daerahnya. Bahkan, tidak sedikit yang sudah tereduksi dari komunitasnya. Benar bahwa jagung dan kedelai mendapat pemihakan pemerintah, tetapi fungsinya bukan sebagai substi- tusi beras, melainkan untuk kepentingan industri pangan, pakan, dan energi terbarukan. Ironinya, ketika keragaman pangan semakin tere- duksi, gandum justru mendapatkan posisi.

Fenomena tersebut menegaskan bahwa keragaman pangan Indonesia bukan hanya tertekan oleh kebijakan penyeragaman pangan yang bias pada padi, tetapi juga oleh terigu (gandum) sebagai pangan impor. Ironi, hampir empat puluh tahun terigu dilembagakan di Indonesia, padahal tidak sejengkal pun lahan gandum ada di Indonesia. Secara ekonomi po- litik, kebijakan pun tidak pernah mempersoalkan, bahkan memihak. Paradoks dengan itu, pemihakan terhadap pangan lokal yang diversitas semakin melemah. Inilah yang tidak disadari bangsa Indonesia: Penyeragaman pangan dan pelembagaan pangan impor merupakan bentuk kolonisasi komoditi dan perang pangan (food war).

Oleh karena itu, diversifikasi pangan yang menjadi arus utama buku ini harus kembali mendapat pemihakan. Mengembalikan keberagaman berarti melindungi keragaman hayati, mewujudkan kedaulatan pangan, dan membangun fondasi peradaban. Tentu untuk mewujudkannya tidak semudah membalik telapak tangan. Diperlukan lingkungan sosial, eko- nomi, politik, fisik, serta kelembagaan yang kondusif dan terintegrasi.

Diperlukan sistem pangan yang mencakup sistem lingkungan, sistem sosial, sistem ekologis, sistem inovasi, sistem irigasi, sistem agraria, dan sistem perdagangan yang kondusif. Secara ekonomi politik, Pemerintah
Indonesia sudah memulainya dengan melegalisasi Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012.

Berdasarkan UU Pangan, kedaulatan pangan dieksplisitkan sebagai kebijakan pemerintah dalam enam tahun terakhir. Persoalannya, upaya mewujudkan kedaulatan pangan belum didukung dengan pendekatan sistem pangan, sehingga implementasinya masih searah, parsial, sektoral, dan general. Implikasinya masih bias ketahanan pangan, sehingga impor à dominan dan diversifikasi masih setengah hati. Sebagaian besar sistem agribisnis pangan masih didominasi korporasi dan tergantung pada impor, baik subsistem penyediaan input, agroindustri, pemasaran, inovasi, dan permodalan. Jika produksinya saja masih berlum berdaulat, apalagi subsistem lainnya. Sebagai konsumen, masyarakat Indonesia pun
pangan belum berdaulat karena masih memihak pangan impor.

Pandemi COVID-19 idealnya dijadikan momentum untuk menata puing-puing kedaulatan pangan. Melandai dan terhentinya impor bebe- rapa komoditas pangan seharusnya dijadikan sebagai dasar untuk mem- balik pola pikir bangsa agar memihak pangan lokal. Berkembanganya bisnis pangan secara daring, baik komoditas maupun dalam bentuk pro- duk, baik pangan segar, olahan, dan dalam bentuk beku (frozen food), sejatinya memberi ruang kepada pangan lokal untuk dibudayakan dan mendapat pemihakan. Dimensi pangan tentu harus diperluas, bukan ha- nya pangan sebagai sumber karbohidrat, tetapi juga pangan sumber tein, sumber lemak nabati, sumber tepung, dan sebagainya. pro-
pasar

Secara ekososiologis, diversifikasi dan kedaulatan pangan tidak lagi ditangani oleh korporasi global, tetapi idealnya dikelola oleh korporasi dan komunitas petani. Sifat otonominya hanya memungkinkan akan mendapat penghargaan dari jaringan komunitas, termasuk dari disruptif yang berlandaskan mekanisme berbagi, berkolaborasi, beraplikasi, dan berbasis komunitas. Pangan dan produk pangan yang unik, beragam, dan spesifik lokasi harus dikreasi dan diinovasi agar bernilai tambah, terakses masyarakat, berdokumentasi, berlabel, dan memiliki barcode, sehingga dapat dikelola oleh lembaga layanan komunitas setingkat gudang dagang atau gudang cerdas yang berperan sebagai kolaborator untuk menghimpun, mempromosikan, dan memasarkannya ke berbagai pasar, baik secara fisik maupun virtual.

Hanya dengan jejaring komunitas, komoditas dan produk komunitas berkelanjutan, komoditas dan produk pangan yang dikreasi dan diinovasi berbagai negara dan benua. Agar mapan dan memiliki daya saing yang akan dihargai. Oleh karena itu, banyak komunitas harus dibentang ke padi hitam dan padi merah. Selain tepung sagu, ubi kayu, pisang, ubi ja- harus unik, spesifik, dan multifungsi. Selain padi putih, kembangkan juga gai produk turunannya. Selain daging ikan dan ternak segar, kreasikan lar, sukun, sorgum, hanjeli, dan lainnya, kreasikan dan inovasikan berba- dan inovasikan berbagai produk turunannya agar dapat diakses oleh kon- sumen secara luas. Berbagai pangan yang bersumber dari tanaman, ter- nak, dan ikan potensial diproduksi, jangan lagi terbelenggu kekakuan
konsep kelangkaan.

Secara geopolitik dan geostrategis, pemikiran kritis, pengalaman em- piris dan gagasan inovatif sistem, diversifikasi, dan kedaulatan pangan yang ditawarkan saudara Dr. E. Herman Khaeron, Ir., MSi ini sangat re- levan dengan upaya mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs). Hanya dengan pendekatan sis- tem, diversifikasi dan kedaulatan pangan dapat terwujudkan. Melalui diversifikasi dan kedaulatan pangan, dunia akan steril dari kelaparan, mewujudkan ketahanan pangan dan gizi, serta pertanian berkelanjutan. Bahkan, ikut mewujudkan tujuan 14 dan 15, yakni melestarikan ekosis- tem lautan dan daratan.

Secara akademik, buku ini dikonstruksi secara kuantitatif dan kualitatif, baik dari hasil review literatur, kajian deduktif dan induktif, analisis kritis, maupun berbagai kebijakan yang kental dengan Penulis selaku anggota DPR RI. Oleh karena itu, substansi buku ini direkomendasikan untuk dijadikan sebagai referensi, baik oleh para peneliti, akademisi, praktisi bisnis pangan, pengelola korporasi/komunitas petani pangan, penyuluh/pemberdaya masyarakat, pelaku kebijakan pada berbagai level pemerintahan, dan profesional pengembangan pangan. Pangan yang dimaksud tentu tidak hanya merujuk pada pangan yang ada di daratan, tetapi juga di perairan dan lautan.

Secara pribadi maupun institusi, kami menyambut baik terbitnya buku ini. Selain menambah referensi bagi para mahasiswa, dosen, dan peneliti, terutama terkait sistem pangan, diversifikasi pangan, kedaulatan pangan, dan pemapanan peradaban Indonesia memasuki era disrupsi dan bonus demografi, publikasi alumni juga diharapkan dapat berkontribusi terhadap promosi institusi. Sebagai wakil rakyat yang telah berpengalaman selama dua periode di Komisi IV DPR RI dan turut membidani lahirnya beberapa kebijakan pertanian, pemikiran kritis dan praktis Dr. E. Herman Khaeron, Ir., MSi tampak memberi warna mendalam dan arti membumi terhadap isi buku ini.

 

Bandung, Januari 2022 

Dr. Meddy Rachmadi, Ir., M.P.


Sunday, October 22, 2023

BUMDES: Salah Satu Opsi Upaya Korporatisasi Petani Gurem di Era Kebijakan Pemerintah Saat ini

 


Setelah saya mengulas mengenai beberapa organisasi ekonomi pertanian di desa pada postingan sebelumnya, lantas apa bentuk kelembagaan yang sekarang ini ada, yaitu mulai dari Pemerintahan Jokowi di tahun 2014? Salah satunya adalah BUM Desa (Badan Usaha Milik Desa). UU No. 6/2014 tentang Desa menjadi prioritas penting bagi Pemerintahan Jokowi-JK, dimana Desa diposisikan sebagai “kekuatan besar” yang akan memberikan kontribusi terhadap misi Indonesia yang berdaulat, sejahtera dan bermartabat. Dalam NAWACITA, khususnya Nawa Cita ke-tiga “Membangun Indonesia dari Pinggiran dengan Memperkuat Daerah-daerah dan Desa dalam Kerangka Negara Kesatuan”, Pemerintahan Jokowi-JK berkomitmen mengawal implementasi UU Desa secara sistematis, konsisten dan berkelanjutan, untuk mencapai Desa yang maju, kuat, mandiri dan demokratis. Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi berkomitmen mewujudkan harapan UU Desa dan NAWACITA. Dalam konteks demikian, pendirian BUM Desa diposisikan sebagai salah satu kebijakan untuk mewujudkan Nawa Cita Pertama, Ketiga, Kelima dan Ketujuh, dengan pemaknaan sebagai berikut: 1. BUM Desa merupakan salah satu strategi kebijakan untuk menghadirkan institusi negara (Kementerian Desa PDTT) dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Desa (selanjutnya disebut Tradisi Berdesa). 2. BUM Desa merupakan salah satu strategi kebijakan membangun Indonesia dari pinggiran melalui pengembangan usaha ekonomi Desa yang bersifat kolektif. 3. BUM Desa merupakan salah satu strategi kebijakan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia di Desa. 4. BUM Desa merupakan salah satu bentuk kemandirian ekonomi Desa dengan menggerakkan unit-unit usaha yang strategis bagi usaha ekonomi kolektif Desa. Seperti pada video di postingan ini, BUMDES tidak hanya kaku pada basis usaha sumberdaya alam desa saja, seperti pertanian, tetapi juga berbagai diversifikasi usaha lainnya. Korporatisasi Petani Gurem melalui BUMDES dan pelibatan Dana Desa merupakan salah satu opsi solusi peningkatan kesejahteraan petani yang bisa dilakukan dengan kebijakan terkini yang ada di era sekarang ini.

Kutipan Monograph Series No. 25 "Aspek Kelembagaan dan Aplikasinya dalam Pembangunan Pertanian" dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Pertanian pada tulisan "Reformasi Kelembagaan dan Kemandirian Perekonomian Pedesaan: Kajian pada Kasus Agribisnis Padi Sawah" oleh Tri Pranadji

 

 

Saya ingin membagikan kutipan dari Monograph Series No. 25 "Aspek Kelembagaan dan Aplikasinya dalam Pembangunan Pertanian" dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Pertanian pada tulisan "Reformasi Kelembagaan dan Kemandirian Perekonomian Pedesaan: Kajian pada Kasus Agribisnis Padi Sawah" oleh Tri Pranadji yang saya pinjam dari Perpustakaan Faperta UNPAD. Meskipun ini monograph lama di awal 2000-an, saya tertarik dengan monograph ini karena secara khusus membahas aspek kelembagaan pertanian dan pedesaan yang merupakan topik yang cukup menarik perhatian saya. Berikut kutipannya. Selamat Menyimak!

ORGANISASI EKONOMI PEDESAAN

 

Dari "Vandemecum Bimas Volume III" (Anonimous, 1977) diperoleh gambaran bahwa pada awal kemerdekaan antara rendahnya produksi pertanian (padi) dan belum majunya perekonomian pedesaan masih menunjukkan gejala berimpit. Organisasi seperti Balai Pendidikan Masyarakat Desa (BPMD), yang didirikan tahun 1947, bukan saja berfungsi sebagai lembaga penyuluhan petani, namun juga sebagai lembaga dan tempat pertemuan dan musyawarah untuk petani (Taryoto et al., 1993). Organisasi ekonomi seperti koperasi petani baru diperkenalkan tahun 1964/1965, yang dikenal sebagai Koperasi Pertanian (Koperta). Baru pada awal 1970-an, diperkenalkan melalui program BIMAS, dibentuk (oleh pemerintah) organisasi perekonomian desa yang dikenal dengan Badan Usaha Unit Desa (BUUD). Lembaga Koperasi Unit Desa atau KUD, yang dibentuk sejak 1974, adalah juga organisasi bentukan pemerintah yang tujuan utamanya adalah membantu melancarkan pelaksanaan program Bimas padi sawah di pedesaan.

Dalam perjalanannya, setelah bantuan kredit Bimas dan Kredit Usahatani (KUT) tidak diintensifkan lagi, organisasi KUD mulai menunjukkan ketidakberdayaannya untuk menopang perekonomian pedesaan. BRI Unit Desa, yang keberadaannya banyak digerakkan oleh kebijakan pemerintah pusat untuk mendukung program pencairan kredit Bimas, juga mengalami nasib seperti KUD. Organisasi ekonomi yang kemudian muncul dan berkembang di pedesaan umumnya adalah penjual saprodi, pedagang pembeli gabah petani dan pengolah hasil pertanian seperti usaha Rice Milling Unit (RMU). Organisasi tadi umumnya dikendalikan secara perorangan, dan hanya sedikit yang dikelola secara kolektif atau mengikuti pola koperasi. Cara kerja mereka umumnya didasarkan pada dua ciri, yang pertama, mengikuti pola hubungan jual beli biasa. Kedua, mengikuti pola hubungan patronase yang didasarkan pada ikatan kepercayaan personal antara "Sang Patron" dan "Klien"-nya. Sang patron umumnya adalah para penguasa tanah atau pemilik kapital di pedesaan, sedangkan klien adalah petani kecil (berlahan sempit) dan petani tak bertanah.

"Kejayaaan" KUD berakhir, karena melemahnya dukungan pemerintah di satu sisi dan tidak mengakarnya lembaga ini pada kepentingan masyarakat pedesaan di sisi lain. Dengan gambaran ini dapat dikatakan bahwa pada hampir semua masyarakat pedesaan mengalami "kekosongan kelembagaan", khususnya di bidang ekonomi. Kebanyakan perekonomian pedesaan dikendalikan oleh pelaku-pelaku ekonomi berkapital besar di perkotaan atau agen dari pemilik kapital besar tadi. Oleh sebab itu, terutama pada daerah yang kekuatan kelembagaan ekonomi setempatnya relatif lemah, secara keseluruhan posisi tukar masyarakat petani padi dalam percaturan perekonomian terbuka relatif lemah. Gejala yang mudah ditangkap dari gambaran ini adalah bahwa peran pemerintah yang selama ini menggunakan "pendekatan politik kekuasaan" dalam menggerakkan perekonomian pedesaan bisa dikatakan mengalami kegagalan. Proses transformasi kelembagaan perekonomian pedesaan bukan hanya mengalami gejala stagnasi, melainkan juga kemunduran yang serius.

Organisasi ekonomi pedesaan harus dipandang sebagai bagian dari sistem masyarakat pedesaan yang perlu mendapat perhatian serius, karena hingga kini aspek organisasi ekonomi ini masih menjadi titik lemah dalam memasuki era pasar bebas. Menurut Uphoff (1992), suatu lembaga atau organisasi lokal yang dinilai bisa mendorong kemajuan masyarakat haruslah mampu menjaring partisipasi masyarakat secara masif (Inayatullah, 1979). Ciri organisasi sosial (dan ekonomi) yang berciri monolitik (Tjondronegoro, 1977) dan feodalistik sangat kurang sesuai untuk mengantarkan perekonomian pedesaan bisa cepat maju bersamaan dengan dengan pencapaian tujuan keadilannya. Selama ini keorganisasian atau kelembagaan ekonomi pedesaan, seperti KUD (yang dibentuk pemerintah), secara akademik juga perlu dicurigai dalam mendorong terjadinya polarisasi sosial ekonomi yang tajam di pedesaan (Hayami dan Kikuchi, 1987).

Organisasi ekonomi yang dibangun untuk masa depan masyarakat Indonesia yang masih sarat dengan ciri agraris haruslah berorientasi pada penguatan ekonomi pedesaan. Salah satu tujuan utamanya adalah mendorong dihasilkannya produk-produk pertanian dan jasa usaha lainnya yang memiliki daya saing tinggi di pasaran. Organisasi semacam ini sudah barang tentu harus bertolak dari kekuatan masyarakat pedesaan itu sendiri. Dengan organisasi tadi masyarakat pedesaan diharapkan bisa menguasai aset-aset ekonomi strategisnya, baik yang berupa sumberdaya material maupun sumberdaya nonmaterialnya. Sebagaimana dikemukakan Sudaryanto dan Pranadji (2000), organisasi ekonomi pedesaan tadi adalah seperti bangunan jaringan kemitraan agribisnis yang seharusnya dikembangkan di pedesaan. Beberapa ciri penting organisasi ekonomi pedesaan yang dinilai mampu untuk meningkatkan daya saing ekonomi pedesaan adalah sebagai berikut:

(1) Strategi reformasi organisasi ekonomi di pedesaan sejauh mungkin diarahkan untuk tujuan menghasilkan produk akhir (misalnya beras kepala), bukan sekedar untuk (misalnya) bahan baku yang harus diolah lagi (misalnya; gabah kering giling) atau sebagai input industri. Organisasi ekonomi desa yang dibangun pemerintah pusat pada masa lalu lebih banyak dipusatkan untuk mengembangan usaha pertanian sebatas pada kegiatan usahatani. Oleh sebab itu, pelaku ekonomi di pedesaan hingga kini belum sepenuhnya bisa menikmati semua hasil nilai tambah produk pertanian padi sawah yang dihasilkan. Sistem agribisnis padi yang ada masih tidak efisien dan tidak mampu bersaing dengan sistem agribisnis padi negara lain, misalnya Vietnam.


(2) Konsolidasi fisik cabang-cabang kegiatan agribisnis padi sawah masih sangat lemah. Hal ini bukan saja merupakan titik lemah daya saing agribisnis padi sawah 
Indonesia,  namun juga menjadi sumber pemborosan pemanfaatan sumberdaya pertanian dan ekonomi pedesaan. Konsolidasi cabang agribisnis tadi seyogyanya menjadi perhatian dan memperoleh penanganan secara serius oleh banyak pihak terutama kalangan aparat pemerintah. Upaya mengkonsolidasi seluruh cabang kegiatan dan sumberdaya agribisnis padi sawah di pedesaan merupakan hal yang mendesak, karena melalui cara ini terbuka kemungkinan terjadinya penguatan jaringan dan sistem agribisnis padi sawah di pedesaan.


(3) Dipandang dari keorganisasian ekonomi, jaringan agribisnis padi yang dibangun di pedesaan seyogyanya diarahkan untuk memperkuat makna pengintegrasian kegiatan agribisnis, yang selama ini masih sangat tersekat-sekat, menjadi bangunan ekonomi yang relatif utuh. Tujuan pengintegrasian ini adalah untuk memperoleh dua manfaat sekaligus, yaitu: mewujudkan asas skala ekonomi yang kompetitif (MES-Minimum Economics of Scale) di satu sisi dan untuk menarik seluruh potensi nilai tambah dari keseluruhan jaringan agribisnis padi pada pelaku ekonomi di pedesaan di sisi lain. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa makna peningkatan efisiensi pada jaringan agribisnis padi sawah tadi sekaligus dalam rangka peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat pedesaan.


(4) Sistem pengintegrasian tadi harus mencakup pula pengembangan kepemilikan jaringan agribisnis secara kolektif. Dengan model penguasaan saham secara kolektif, mengutamakan masyarakat pelaku agribisnis padi di pedesaan sebagai pemilik saham terbesarnya harus mendapat penonjolan. Dalam konsep ini penguasaan secara individual ("monopoli") terhadap jaringan atau salah satu cabang agribisnis padi tidak dimungkinkan lagi, sehingga tidak ada konsentrasi penguasaan (modal) agribisnis padi pada segelintir pemilik modal. Dengan cara demikian, sebagian besar jaringan agribisnis padi bisa dikuasai masyarakat pedesaan dan interdependensi antar pelaku agribisnis padi diharapkan bisa menjadi relatif seimbang. Dengan kata lain, kecenderungan terjadinya interdependensi antarpelaku agribisnis di pedesaan yang sangat asimetris, seperti yang umum terjadi selama ini, bisa dihindarkan.


(5) Dalam rangka memberi insentif bagi pelaku ekonomi padi sawah untuk menginvestasikan uang atau aset berharga yang dimilikinya, pengakuan terhadap pemilikan individu pada agribisnis di pedesaan masih dimungkinkan. Hanya saja pemilikan individu tadi seyogyanya diterjemahkan dalam bentuk pemilikan saham, bukan pada (misalnya) pemilikan secara monopolistik atas suatu cabang kegiatan agribisnis tertentu. Sebagai contoh, dengan memonopoli jaringan pemasaran, maka hampir seluruh nilai tambah agribisnis padi sawah di pedesaan bisa dikuasainya. dan hanya sebagian kecil yang jatuh di tangan petani di pedesaan. Secara keorganisasian bisnis, pemilikan individu harus sebatas kontribusi modal. Sedangkan dari segi pengambilan keputusan (manajemen) kegiatan usaha tetap harus dilakukan mengikuti kaidah-kaidah manajemen futuristik, seperti yang akan dijelaskan kemudian.

Beberapa syarat penting yang harus diperhatikan dalam menghela reformasi keorganisasian ekonomi pedesaan berbasis pengembangan jaringan kegiatan agribisnis padi adalah: Pertama, perlu adanya kekuatan lembaga penunjang yang setiap saat siap melayani keperluan kegiatan agribisnis. Lembaga yang dimaksud mencakup tersedianya sistem keuangan dan perkreditan mikro, pelayanan informasi pemasaran hasil dan kebutuhan inovasi untuk pengembangan daya saing produk agribisnis padi setempat. Kedua, prasarana ekonomi dan jaringan telekomunikasi yang memadai di pedesaan, sehingga dinamika dan perkembangan kegiatan agribisnis padi di pedesaan bisa seirama dengan tuntutan kebutuhan pasar. Ketiga, adanya peraturan pemerintah, yang merupakan representasi kepentingan masyarakat banyak, yang diarahkan untuk membatasi praktek monopoli pada kegiatan agribisnis yang sedang dibangun sebagai basis kegiatan perekonomian pedesaan. Keempat, adanya sistem penegakan hukum yang jelas dan tegas, sehingga berbagai macam konflik yang terjadi antar pelaku ekonomi di pedesaan bisa diselesaikan dengan adil.

Organisasi (dan manajemen) merupakan bagian dari konsep kelembagaan yang mengarah pada pekerjaan yang dilakukan secara kolektif. Ini dilakukan dengan pengertian bahwa jika seseorang bekerja secara individual maka hasilnya akan kalah efisien dan efektif dibanding jika individu-individu tadi menjalin hubungan kerja sama dengan kesepakatan dan cara tertentu. Seperti dalam sebuah tim sepak bola, kemampuan individu mengolah dan memainkan bola merupakan syarat penting seseorang bisa direkrut menjadi anggota tim sepak bola. Namun tidak benar jika semua pemain hanya pandai memainkan bola (misalnya) di garis belakang saja, dan tidak satu pun yang diandalkan sebagai pencetak gol di gawang lawan. Satu tim sepakbola perlu didukung para pemain yang masing-masing mempunyai keahlian memainkan bola pada posisi atau peran yang spesifik. Hal yang tidak kalah penting adalah memadukan secara harmonis semua pemain sehingga tercipta pola organisasi permainan yang indah dan produktif dalam menghasilkan gol. Demikian juga halnya kerja suatu tim dalam organisasi atau lembaga ekonomi di pedesaan. Setiap pelaku ekonomi yang terorganisasikan harus mempunyai peran yang jelas, karena dengan demikian akan bisa dicapai efisiensi dan keefektifan kerja yang relatif tinggi.

Saturday, October 21, 2023

Baca 15 Buku Bisnis Berbahasa Inggris Gratis di Link Ini! 15 Buku Bisnis Berbahasa Inggris Favorit Dzikra



Halo kawan-kawan, aku ingin share 15 buku bisnis berbahasa Inggris favoritku yang bisa kalian baca di bawah ini ya. Semoga bisa membantu untuk kalian yang tertarik dengan topik bisnis ataupun mau melatih Bahasa Inggris dengan cara reading business-related books. Jangan berhenti di kalian, ayo share juga link ini ke siapapun teman dan kenalan terdekat kalian yang membutuhkan dan ingin belajar. Semoga bermanfaat :) Happy Learning! 

 

1. Blue Ocean Strategy: How to Create Uncontested Market Space and Make the Competition Irrelevant oleh W. Chan Kim dan Renée Mauborgne

 

 

2.  Blue Ocean Shift Beyond Competing: Proven Steps to Inspire Confidence and Seize New Growth oleh W. Chan Kim dan Renée Mauborgne

 

 

3. The Lean Startup: How Today's Entrepreneurs Use Continuous Innovation to Create Radically Successful Businesses oleh Eric Ries


 

4. The Startup Way: How Modern Companies Use Entrepreneurial Management to Transform Culture and Drive Long-Term Growth oleh Eric Ries

 

 

5. Running Lean: Iterate from Plan A to a Plan That Works oleh Ash Maurya

 

 

6. Scalling Lean: Mastering the Key Metrics for Startup Growth oleh Ash Maurya

 

 

7.  The $100 Startup: Reinvent the Way You Make a Living, Do What You Love, and Create a New Future oleh Chris Guillebeau


 

8. The Lean Farm: How to Minimize Waste, Increase Efficiency, and Maximize Value and Profits with Less Work oleh Ben Hartman


 

9. The Lean Farm Guide to Growing Vegetables: More In-Depth Lean Techniques for Efficient Organic Production oleh Ben Hartman

 

 

10. The Innovator's DNA: Mastering the Five Skills of Disruptive Innovators oleh  Hal B. Gregersen, Jeff Dyer (Professor of strategy), dan Clayton Christensen


 

11. The Innovator's Dilemma: When New Technologies Cause Great Firms to Fail oleh Clayton Christensen

 

 

12.  Testing Business Ideas: A Field Guide for Rapid Experimentation (The Strategyzer Series) oleh  David J. Bland dan Alexander Osterwalder

 

 

13.   Business Model Generation: A Handbook for Visionaries, Game Changers, and Challengers (The Strategyzer series) oleh Alexander Osterwalder dan Yves Pigneur


 

14. Value Proposition Design: How to Create Products and Services Customers Want (The Strategyzer Series) oleh Alexander Osterwalder dan Yves Pigneur

 

 

15. The Portable MBA 5th Edition oleh  Kenneth M. Eades, Timothy M. Laseter, Ian Skurnik, Peter L. Rodriguez, Lynn A. Isabella, dan Paul J. Simko 

Buku "Politik Ekonomi Pangan: Menggapai Kemandirian, Mewujudkan Kesejahteraan" karya Ir. H. E. Herman Khaeron, M.Si.

 

 

Saya baru saja membaca buku "Politik Ekonomi Pangan: Menggapai Kemandirian, Mewujudkan Kesejahteraan" karya Pak Ir. H.E. Herman Khaeron, M.Si. yang saya pinjam dari Perpustakaan Faperta UNPAD. Buku ini memberikan sudut pandang mengenai politik ekonomi pangan, khususnya Ketahanan Pangan (Food Security) dari perspektif seorang politisi dan pemangku kebijakan di pemerintahan. Buku ini diterbitkan di tahun 2012 saat RUU tentang Pangan dibahas di DPR. Pak Herman Khaeron memberikan perspektif mengenai ketahanan pangan dan kedaulatan pangan yang pada dasarnya mempunyai tujuan yang sama yaitu untuk kesejahteraan masyarakat dan terpenuhinya kecukupan pangan dan gizi di tingkat rumah tangga, meskipun kedaulatan pangan memiliki aspek politis lebih kental dari latar belakang munculnya istilah ini dan keterkaitannya dengan hak rakyat dan negara untuk menentukan serta memenuhi kebutuhan pangannya tanpa didikte atau dipengaruhi negeri lain. Beliau pun menggarisbawahi bahwa impor pangan untuk memperkuat ketahanan pangan bukanlah sesuatu aib bagi negara dan pemerintah selama itu dilakukan dalam kondisi darurat yang sifatnya untuk menambah cadangan pangan saat krisis atau gejolak lainnya yang tujuan akhirnya untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional agar lebih kuat, meskipun secara prinsip penyediaan dari dalam negeri harus diutamakan dan diprioritaskan serta dengan catatan jangan sampai negara bergantung total  dari pemenuhan impor dari negara lain. Beliau mengungkapkan di era globalisasi saat ini, ekspor impor pangan merupakan hal yang lumrah dan tidak ada satu negara pun yang bisa memenuhi keseluruhan pangannya sendiri, di saat satu negara mengekspor satu komoditas bisa jadi negara itu mengimpor komoditas lain baik kebutuhan pangan maupun industrinya.

Buku ini memaparkan mengenai bagaimana peran pemerintah dan stakeholder pangan, termasuk petani dalam politik harga, politik subsidi dan insentif, stabilisasi pasokan dan harga, diversifikasi pangan, dan hambatan beralih ke bahan pangan non beras. Berikut beberapa kutipan yang menarik perhatian saya:

“Dengan naiknya harga pangan, di satu sisi memang menguntungkan petani atau mereka yang menjadi produsen pangan, tetapi di sisi lain menjadikan kelompok masyarakat miskin dan pas-pasan menjadi terganggu aksesnya karena faktor harga yang menguras kantong pendapatan mereka.

Sebaliknya ketika harga pangan dikondisikan demikian murah, bagi produsen pangan, khususnya petani kecil berakibat kontraproduktif karena imbal balik atau keuntungan yang diperolehnya menjadi kecil yang berarti kecil pula pendapatan mereka dibandingkan dengan kemungkinan resiko yang mengancam mereka selama proses produksi. Resiko tersebut antara lain karena faktor musim dan juga ancaman serangan penyakit yang kondisinya sekarang semakin sulit diantisipasi dan diatasi dengan cara-cara tradisional. Secara psikologis-ekonomis, petani, peternak dan nelayan kecil merasa dirugikan dan tidak tidak dihargai kerja kerasnya secara layak. Ketika harga pangan dianggap murah, dampaknya akan mendorong petani beralih ke kegiatan produktif lain yang dianggap lebih menguntungkan, atau mengkonversi asset mereka untuk peruntukan lain seperti perumahan misalnya.”

“Dimanapun, kebijaksanaan harga pertanian dalam kaitannya dengan jumlah pasokan merupakan salah satu kebijaksanaan yang terpenting di banyak negara. Dengan stok pangan yang cukup atau bahkan berlebih maka lebih mudah mengelola harga pangan pada tingkat yang wajar dan terjangkau serta saling menguntungkan produsen dan konsumen serta industri dalam negeri. Kedua kebijakan ini biasanya digabung dengan kebijaksanaan pendapatan sehingga disebut kebijaksaan harga dan pendapatan (price and income policy). Segi harga dari kebijaksanaan itu bertujuan untuk mengadakan stabilisasi harga, sedangkan segi pendapatannya bertujuan agar pendapatan petani tidak terlalu berfluktuasi dari musim ke musim dan dari tahun ke tahun. Kebijaksanaan harga dapat mengandung pemberian suatu penyangga atas harga-harga hasil pertanian supaya tidak terlalu merugikan petani atau langsung mengandung sejumlah subsidi tertentu.” 
"Secara umum petani Indonesia sebagian besar masih berada di dalam perangkap keseimbangan lingkaran kemiskinan jangka panjang (the low level equilibrium trap). Menyerahkan persoalan pasokan pertanian kepada mereka adalah sesuatu yang rentan. Begitu juga soal stabilitas dan keseimbangan harga pangan tidak bisa diserahkan pada mekanisme pasar dimana aktor-aktornya berada dalam posisi rentan dan lemah dari pengaruh goncangan internal dan eksternal. Pemerintah merupakan pihak yang paling diharapkan perannya untuk mengatasi persoalan stabilitas pasokan dan harga pangan. Apapun cara dan modelnya, kedua aspek itu harus bisa dilakukan pemerintah, misalnya dengan mengimpor kebutuhan pangan. Jika perlu pemerintah dapat memilih opsi membeli dengan harga sedikit lebih mahal dan menjualnya dengan harga sedikit lebih murah atau sebaliknya. Jika harga pangan terlalu murah yang diuntungkan adalah konsumen, tetapi tidak demikian dengan produsen pertanian yang ada di dalam negeri, harga yang rendah adalah bencana bagi mereka. Begitu juga sebaliknya, harga yang tinggi akan membuat konsumen menjerit, akan memberi keuntungan untuk produsen pertanian. Celakanya jika harga tinggi itu bukan petani yang menikmati, tetapi para spekulan dan pedagang."

Wednesday, October 18, 2023

Kutipan Buku "Sosiologi Agraria: Kumpulan Tulisan Terpilih" oleh Prof. Sediono M.P. Tjondronegoro dengan Penyunting M.T. Felix Sitorus dan Gunawan Wiradi - Penerbit Yayasan AKATIGA

 

 

Saya baru saja meminjam buku "Sosiologi Agraria: Kumpulan Tulisan Terpilih" dari Prof. Sediono M.P. Tjondronegoro dengan Penyunting M.T. Felix Sitorus dan Gunawan Wiradi yang diterbitkan oleh Yayasan AKATIGA dengan prakarsa Faperta Institut Pertanian Bogor (IPB). Berikut beberapa kutipan yang ingin saya bagikan. Selamat Menyimak!  


PENGANTAR DARI PENYUNTING


Sosiologi agraria sebenarnya hanyalah satu dari sejumlah sudut pandang dalam mengkaji hubungan antara manusia dan tanah (land) serta hubungan antarmanusia berkaitan dengan tanah. Sudut pandang lainnya adalah ekonomi agraria yang memusatkan perhatian pada arti tanah sebagai faktor produksi, ilmu kependudukan yang mengkaji rasio manusia-tanah atau tekanan penduduk atas tanah, hukum agraria yang menyoroti kerangka pengaturan formal dan informal segala kegiatan ekonomi yang berkaitan dengan tanah, dan politik agraria yang mengkaji hubungan antara distribusi kekuasaan dan struktur agraria. Tetapi, dapat dikatakan bahwa beragam sudut pandang tersebut menyatu dalam tinjauan sosiologi agraria. Hal ini mengingat peubah-peubah ekonomi, kependudukan, hukum, dan politik tadi dalam kenyataannya secara bersama-sama telah membentuk struktur agraria yaitu sistem pelapisan ataupun hubungan sosial berdasarkan akses atau penguasaan terhadap tanah.

Ringkasnya, struktur agraria yang dimaksud di sini menunjuk kepada fakta kehadiran minoritas golongan atau lapisan sosial yang menguasai tanah luas di satu pihak dan mayoritas golongan yang menguasai hanya sedikit atau bahkan tanpa tanah sama sekali (tunakisma) di lain pihak. Antara golongan-golongan tersebut terjalin hubungan sosial atau tepatnya sosio-agraria yang secara spesifik dikenal sebagai hubungan produksi. Termasuk dalam golongan yang menguasai tanah luas tadi terutama adalah para 'tuan tanah' tradisional dan para pengusaha swasta yang memperoleh misalnya hak pengusahaan tanah untuk bisnis perkebunan, industri, perumahan, pariwisata, padang golf, sampai hak pengusahaan hutan (HPH) dalam jangka panjang. Sedangkan golongan berikutnya meliputi petani bermigrasi dan membentuk golongan peasant di perkotaan. Di atas kedua golongan tersebut, dalam wujud pemerintah, berdirilah negara (state) tidak saja mengatur secara formal hubungan manusia dengan tanah serta hubungan produksi yang melibatkan golongan-golongan tadi, tetapi juga memiliki klaim penguasaan atas hamparan tanah tertentu yang disebut sebagai "tanah negara".

Pumpunan (focus) analisis sosiologi agraria dengan demikian adalah struktur agraria dan dinamikanya, yaitu hubungan sosio-agraria antargolongan penguasaan tanah dan perubahan-perubahan hubungan tersebut baik yang direncanakan maupun tidak direncanakan. Secara spesifik analisis perubahan pola hubungan tersebut terakhir terpumpun pada gejala penajaman diferensiasi kelas berdasar akses atau penguasaan terhadap tanah, sebagai akibat dari perubahan sosial masyarakat agraris menuju masyarakat industri.
 

Tema pokok dalam analisis sosiologi agraria adalah gejala konflik agraria, yaitu konflik sosial yang terjadi dalam konteks struktur atau hubungan-hubungan sosio-agraria, baik itu konflik yang berdasarkan faktor-faktor kepentingan politik atau spesifik kekuasaan maupun yang berdasarkan kepentingan sosial dan ekonomi ataupun kombinasi dari faktor-faktor tersebut. Sudah barang tentu, konflik agraria itu melibatkan golongan-golongan sosial tersebut di atas, yaitu pengusaha swasta dan tuan tanah, rakyat (terutama petani), pemerintah (negara), baik dalam pola "dua pihak" maupun "banyak pihak", horisontal ataupun vertikal. Konflik tersebut menjadi sangat kompleks sifatnya karena, seperti dikatakan tadi, diwarnai oleh pertarungan berbagai kepentingan sosial, ekonomi, dan politik.


Terdiri dari empat bagian, tulisan-tulisan Prof. Dr. Sediono M.P. Tjondronegoro yang terkumpul dalam buku ini berisikan analisis dan pemikiran sosiologi atas permasalahan pertanahan atau agraria di Indonesia. Bagian pertama, sekaligus sebagai pendahuluan, adalah sebuah tulisan yang menempatkan masalah pertanahan atau agraria sebagai tema kajian sosiologis. Dalam tulisan tersebut, penulis mendemonstrasikan bagaimana analisis sosiologis agraria terpumpun pada satu tema spesifik, yaitu situasi situasi konflik yang terjadi dalam konteks struktur agraria atau hubungan- hubungan sosio-agraria.

Bagian kedua, terdiri dari lima tulisan, pada pokoknya menggambarkan keterkaitan masalah agraria dan pelaksanaan pembangunan. Intinya adalah bahwa keterbelakangan pembangunan bidang agraria di Indonesia telah menimbulkan berbagai kendala dalam proses pembangunan bidang lain. Pangkal keterbelakangan bidang agraria itu adalah “pembekuan” implementasi UUPA 1960 (dan UUPBH) atau landreform oleh pemerintahan Soeharto, karena undang-undang tersebut diasosiasikan dengan komunisme (PKI). Terbukti kemudian bahwa pembekuan landreform itu bukanlah suatu langkah pemecahan masalah, tetapi sebaliknya, justru merupakan penciptaan masalah, sebagaimana terbukti dari semakin meningkatnya intensitas dan cakupan konflik agraria di Indonesia.

Penulis pada pokoknya berpandangan bahwa tanpa terlebih dahulu memenuhi prasyarat landreform atau lebih luas lagi reforma agraria, maka tidak mungkin tercapai transformasi sosial masyarakat Indonesia secara substantif dari tipe agraris ke tipe industri. Karena itu, jika pembangunan nasional diarahkan kepada industrialisasi, maka pemenuhan prasyarat reforma agraria adalah suatu tuntutan mutlak, dan itu berarti melaksanakan UUPA 1960 secara konsekuen. Hal tersebut terakhir, yaitu tuntutan reforma agraria di Indonesia merupakan tema atau pesan pokok lima tulisan dalam bagian ketiga buku ini.

Bagian keempat, sekaligus sebagai penutup, adalah satu tulisan yang bersifat melihat lebih luas ke depan. Pada pokoknya, penulis berpandangan bahwa orientasi pembangunan wilayah di Indonesia, juga meliputi wilayah hutan (terutama luar Jawa) dan lautan. Implikasi  pandangan ini adalah bahwa reforma agraria, selain menyentuh tanah pertanian/perkebunan, juga harus menyentuh wilayah hutan dan perairan laut (dan bahkan udara dan lingkungan).

Jika diperhatikan, terdapat satu isu pokok yang hampir selalu diungkap ulang oleh Prof. Dr. Sediono M.P. Tjondronegoro dalam setiap tulisan dalam kumpulan ini, yaitu suatu keprihatinan mendalam atas sikap pemerintahan Soeharto yang telah membekukan upaya reforma agraria, sehingga pembangunan nasional selama ini telah berjalan di atas basis struktur agraria yang timpang. Kondisi tersebut kiranya dapat menjelaskan mengapa bagian terbesar penduduk yang lemah aksesnya terhadap tanah selama ini menikmati hanya bagian terkecil dari hasil-hasil pembangunan. Karena itu, tidaklah mengherankan jika kemudian Tjondronegoro juga berulang-ulang menekankan perlunya pelaksanaan reforma agraria, sebagai upaya yang paling tepat untuk memperbaiki ketimpangan tadi. Inilah yang seharusnya juga menjadi keprihatinan dan harapan kita bersama. Mudah-mudahan angin reformasi yang kini sedang bertiup di negeri ini terarah juga ke bidang agraria, sehingga terbukalah pintu untuk reforma agraria.

Salah satu lembaga yang sebenarnya sangat diharapkan peran aktifnya dalam mendukung reformasi agraria itu adalah perguruan tinggi. Selama masa pemerintahan Soeharto, tuntutan reformasi agraria tidak pernah terdengar dari lembaga ini, bahkan tidak juga dari institut ataupun sekolah tinggi pertanian yang seharusnya paling berkepentingan dengan isu tersebut. Cap 'komunisme' mungkin telah menjadi momok yang membungkam perguruan tinggi selama ini. Tetapi, di masa reformasi sekarang ini alasan tersebut tidak relevan lagi, dan sudah saatnya perguruan tinggi bersuara dan bertindak secara sungguh-sungguh. Tindakan konkrit dapat dimulai dengan membentuk pusat-pusat studi kebijakan dan reforma agraria di berbagai perguruan tinggi. Bersama dengan kekuatan LSM, pusat-pusat studi itu kiranya dapat mendukung pemerintah untuk melaksanakan reforma agraria.


Sesuatu, akhirnya, harus dikatakan tentang riwayat buku ini. Buku suntingan ini pada pokoknya dimaksudkan sebagai wujud pengakuan, penghargaan, dan rasa terimakasih atas pemikiran Prof. Dr. Sediono M.P. Tjondronegoro di bidang agraria sekaligus sebagai kenang-kenangan bagi beliau di usianya yang ke-70 pada tahun 1998. Dengan segala kekurangan yang ada pada kenang-kenangan ini, mudah-mudahan Prof. Dr. Sediono M.P. Tjondronegoro tetap berbesar hati menerimanya.


Ucapan terimakasih kami sampaikan kepada Ir. Gunardi, MA, Dr. Nurmala K. Pandjaitan, MS, Ir. Melani Abdulkadir-Sunito, M.Sc., Drs. Satyawan Sunito dan Ir. Ivanovich Agusta, M.Si., yang masing-masing telah menerjemahkan satu judul tulisan dalam buku ini dari teks aslinya yang berbahasa Inggris. Terimakasih juga kami sampaikan kepada Yayu Rahayu, Pinandito D.P., Fahmi Abdillah dan Ari Prabowo yang telah mengetik ulang semua tulisan. Tidak kurang terimakasih juga disampaikan pada Kelompok Dokumentasi Ilmu-ilmu Sosial (DOKIS) Bogor, Pusat Studi Pembangunan IPB, dan Panitia Dialog Reformasi Agraria (Bogor) yang telah memfasilitasi kerja penyuntingan, dan tentu saja kepada Yayasan AKATIGA yang telah bersedia menerbitkan buku ini.

Penyunting:
M.T. Felix Sitorus
Gunawan Wiradi



"Sementara ini, belum jelas bagaimana kami harus mengartikan pernyataan Menteri Pertanian untuk menghapuskan satuan-satuan usaha tani gurem dengan penguasaan di bawah setengah hektar. Apabila satuan-satuan tersebut digabungkan menjadi satu hamparan yang lebih luas masih dapat dipertanyakan, apakah petani yang lebih berada diberi kesempatan membeli ataukah penyatuan tadi selanjutnya dikelola secara bersama?

Kalau tidak salah, Sajogjo (1977b) pernah melontarkan ide penggarapan lahan yang disatukan seperti itu dalam Badan Usaha Buruh Tani (BUBT). Wadah seperti itu merupakan sejenis sarana pendidikan dan pelatihanan, disamping juga untuk melakukan usaha bersama. Di sini bukan saja dalam hal masukan perlu adanya pengaturan lebih jelas, melainkan juga dalam pembagian tugas pada berbagai tahap proses produksi, dan akhirnya bagian yang dialokasikan kepada mesing-masing anggota dari hasil akhir atau keuntungan bila hasil dijual.

Bentuk-bentuk organisasi demikian sudah lebih maju dan mutakhir dari pada hubungan patron klien, misalnya, yang memposisikan petani kaya untuk bertindak sebagai pengelola tunggal dan berani menanggung risiko. Patron lebih banyak memanfaatkan tenaga klien yang bernaung di bawah lindungannya, sehingga ketergantungan itu sekaligus juga menjamin pemeliharaan satuan produksi.

Hubungan-hubungan demikian banyak dikemukakan oleh Scott (1979). Hubungan hidup demikian pada hakikatnya bisa berlangsung selama faktor risiko bagi pihak klien bertambah, akan tetapi kalau hal ini terjadi dan meyempitkan ruang gerak pihak klien maka akan timbul revolusi. Paling tidak gambaran ini yang diamati Scott di Malaysia, tempat penelitiannya dilakukan.

Agak berbeda adalah gambaran dari Popkins (1979) yang melihat petani di Malaysia, dengan tingkat kepadatan penduduk yang belum terlalu tinggi, masih lebih mudah mengembangkan usahanya. Pertimbangan- pertimbangan rasionallah yang mendasari keputusannya dan tidak ada faktor risiko yang menjadi penghambat pemikiran petani.


Bila ditelusuri lebih cermat, sebenarnya beberapa postulat yang mendasari pemikiran Scott dan Popkins tidak berbeda, yaitu bahwa petani berpikir rasional. Karena, walaupun Scott berpendapat bahwa petani gurem yang sering tidak dapat mengusahakan maksimalisasi dalam usahanya, tidak menambah risiko pun adalah hasil pemikiran rasional. Biaya lebih besar dibandingkan dengan keuntungan marjinal yang mungkin diperolehnya dari suatu masukan baru. Konservatisme petani menurut persepsi Scott artinya juga rasional, ialah menghindari biaya beban yang lebih besar daripada yang dapat dipikulnya."



"Penguasaan atas tanah memberikan ketenangan (security) kepada sehingga bila hal itu diganggu akan mengundang protes pada awalnya dan akhirnya menimbulkan perlawanan apabila protes tidak mempan lagi. Hipotesa Kartodirdjo boleh dikatakan digarisbawahi oleh teori Scott (1979) tentang "falsafah moral petani". Menurut Scott, petani yang termiskin merasa dirinya aman selama masih hidup dalam naungan desa dan komunitasnya, yang akan membantunya pada saat-saat terkena musibah Bagi petani, sistem sosial dengan gotong-royong, gugur-gunung dan kelembagaan tradisional lainnya dirasakan tidak akan menambah beban risiko yang harus ditanggungnya. Hal yang paling dikhawatirkan petani ialah apabila keseimbangan yang menjamin ketenangan hidup --walaupun dalam keadaan miskin-- dikacaukan, karena perubahan keseimbangan mungkin sekali akan memperbesar risiko hidupnya. Inilah yang menyebabkan petani miskin kerap curiga terhadap pembaharuan, termasuk teknologi, cenderung bersifat konservatif dan berhati-hati, menunggu bukti yang meyakinkan dahulu. Baru bila perubahan ternyata menguntungkan, akan diikuti petani. Pembuktian seperti ini makan waktu dan minta kesabaran.

Mengingat sikap petani yang demikian, kita yang menginginkan perbaikan nasib hidupnya harus mengerti dahulu bahwa sikap kehati-hatian petani itu diakibatkan oleh ketidakpastian tentang risiko. Setiap usaha atau pendekatan kepada petani miskin yang akan meningkatkan risiko, pada akhirnya akan mencapai titik yang membuat petani miskin akan memberontak, karena terus hidup dalam keadaan yang dipaksakan dengan risiko tinggi tidak ada artinya lagi. Mati, sebagai risiko memberontak, berimbang dengan risiko yang meningkat selama hidup. Di negara kita terjadi protes dan perlawanan dari petani terhadap pemajakan yang terlalu berat, sumbangan untuk penguasa, dan curahan tenaga petani kepada tuan tanah."

"Namun, apabila konsep reforma agraria kita pahami sebagai satu sendi dalam strategi pembangunan nasional, maka reforma agraria juga tidak dapat dilihat terlepas dari usaha industrialisasi, urbanisasi yang lebih sehat, pelestarian alam, dan sebagainya. Momentum untuk reforma agraria juga lebih didekati apabila persyaratan untuk mendirikan sektor industri dapat menyerap kelebihan tenaga kerja sudah (paling tidak) sebagian dipersiapkan dan dipenuhi.
Jaminan pemasaran hasil pertanian, sistem perkreditan yang sehat, dan dukungan dari organisasi petani yang mendukung pemerintah merupakan persyaratan yang perlu dipenuhi sekaligus. Untuk pemerintah yang sungguh- sungguh ingin membantu petani lemah, organisasi (fungsionil) yang dapat mereka dukung sepenuhnya merupakan wahana yang dapat mempercepat pelaksanaan reforma agraria. Pemerintah dengan demikian juga dapat memperkuat kedudukan petani kecil dan buruh tani di pasaran tenaga kerja.
Di daerah padat penduduk, misalnya di banyak daerah di Jawa, sering diragukan bahwa redistribusi tanah pertanian dapat memberi cukup tanah garapan untuk keluarga petani. Juga dipertanyakan efisiensi pembagian yang kecil-kecil itu dalam meningkatkan produksi pertanian pada umumnya. Mungkin redistribusi tanah tidak dapat ditinjau hanya dari segi pemerataan dan keadilan, tetapi juga dapat ditinjau dari segi kemungkinan memberi harapan di hari depan. Perasaan ini memang hampir tidak dikenal lagi oleh petani gurem dan buruh tani.
Banyak negara yang setelah melakukan redistribusi kepada keluarga tani, menyatukan bidang-bidang tanah kembali melalui koperasi atau kolektifitas untuk mencapai tingkatan skala ekonomis (economics of scale). Perimbangan antara faktor-faktor produksi menjadi lebih baik. Akan tetapi, usaha-usaha demikian tidak terlepas dari keberhasilan memperluas sektor industri pada umumnya dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja."

Dikemukan pula ide mengenai Konsolidasi Lahan/Tanah dan Bank Tanah yang belum sepenuhnya bisa dilaksanakan pada masa pemerintahan Orde Baru.

Thursday, October 12, 2023

Kutipan Buku "Agribisnis Kreatif" karya Pak Dr. Iwan Setiawan - Pelaku-Pelaku Agribisnis Kreatif dan Agribisnis Beradab - Habis

 

 

Berikut ini beberapa kutipan dan poin-poin yang menarik perhatian saya dari buku "Agribisnis Kreatif: Pilar Wirausaha Masa Depan, Kekuatan Dunia Baru Menuju Kemakmuran Hijau" karya Pak Dr. Iwan Setiawan di bab  Pelaku-Pelaku Agribisnis Kreatif dan Bab Penutup Agribisnis Beradab. Selamat Menyimak!

Pelaku-Pelaku Agribisnis Kreatif, diantaranya:

(1) Petani Kreatif
(2) Pemuda Tani Kreatif
(3) Sarjana Kreatif
(4) Penyuluh Kreatif
(5) Pengusaha Agroindustri Kreatif
(6) Peneliti Kreatif
(7) Pendidik dan Pelatih Kreatif
(8) Pelaku Kebijakan Kreatif

Penutup: Agribisnis Beradab

Pertanyaannya kemudian, siapa dan dari mana memulai membangun agribisnis kreatif dan beradab? Seperti diungkapkan Ismail dan Louis Lamya Al-Faruq, Fritjof Capra, dan Arnold Toynbe, sebuah peadaban sejatinya dibangun oleh minoritas kreatif. Artinya, membangun agribisnis beradab hanya akan terwujud jika dan hanya jika tumbuh minoritas kreatif. Siapa minoritas kreatif itu? adalah anak bangsa kelompok pelaku agribisnis muda yang berakhlak, yang mengedepankan keberagaman, yang berani keluar dari homogenitas, yang memberontak dari kemapanan, yang menawarkan gagasan alternatif produktif, yang menentang berpikir reproduktif, yang berpikir divergen dan anomali, serta memiliki militansi dalam menemukan, menyosialisasikan, dan memasarkan kreasi bangsanya sendiri. Mereka adalah kelompok pemuda yang memberontak jeruji "isme" kolonisasi dan kendali hegemoni, yang berdaya dan berjiwa, yang sadar dan berjuang dengan kemandirian, yang kritis [bukan anti] terhadap status quo, yang kosmopolit, yang adaptif terhadap dinamika ilmu pengetahuan dan teknologi, serta yang melek ekologis. Minoritas yang mampu melakukan secara bersama berpikir dan bertindak kreatif.

Catatan Akhir

Agribisnis yang beradab merupakan kunci sukses bagi terwujudnya sistem kemakmuran Indonesia, yakni kemakuran hijau (green prosperity). Sebuah kemakmuran yang akan tercapai jika dan hanya jika diinisiasi oleh generasi yang berakhlak, cerdas, kreatif, dinamis, memiliki kesadaran (consciousness), keingintahuan (curiousity) tinggi, beridentitas, berpengetahuan, berilmu, berteknologi, berpengertian, dan berjiwa (soulness). Generasi-generasi yang melahirkan karya-karya kreatif unggul (competitive). Karya-karya kreatif yang berbasis sumber daya alam unggulan bangsa, sumber daya berbasis agraris dan maritim yang membentang luas di daratan dan lautan, di perut dan permukaan bumi. Generasi yang polymath dan produktif, yang menghasilkan invensi dan inovasi tiada henti. Generasi yang terbebas dari virus "isme" kolonisasi. Generasi yang berani membalik ritus homogenisasi menjadi heterogenisasi, ritus konsumtif menjadi produktif, serta ritus brain-drain (migrasi) menjadi brain-gain. Generasi yang berani mengubah budaya instan dan eksploitatif menjadi budaya "militan" dan berkelanjutan. Generasi yang berani menggeser strategi dari subsistensi menjadi agroindustri, dan kebiasaan mengimpor menjadi mengekspor. Generasi yang siap mengganti budaya "kuli" (hanya sekedar menyediakan kebutuhan bahan mentah untuk negara lain) menjadi budaya "mulia" (mengeksplor berbagai produk olahan/turunan sumber daya alam, agraris, dan maritim yang berkualitas). Generasi yang berkoneksi dan berorganisasi, yang berbasis jejaring ICT dan komunitas, yang mampu mengelola dan mengombinasikan sains formal, sains empirikal, dan sains normal, serta mengomersialisasikan berbagai produk kreatif bangsa bagi memperluas dan memperkuat gerak pertumbuhan menjadi kemakmuran dan kebahagiaan yang berkelanjutan.

"Kreativitas atau kreatif dapat didefinisikan sebagai melihat yang tidak dilihat orang lain, memikirkan yang tidak dipikirkan orang lain, dan mengerjakan hal yang tidak dikerjakan orang lain."

 


Tuesday, October 10, 2023

Kutipan Buku "Agribisnis Kreatif" karya Pak Dr. Iwan Setiawan - Model Agribisnis Kreatif

 

 

Berikut ini beberapa kutipan dan poin-poin yang menarik perhatian saya dari buku "Agribisnis Kreatif: Pilar Wirausaha Masa Depan, Kekuatan Dunia Baru Menuju Kemakmuran Hijau" karya Pak Dr. Iwan Setiawan di bab Model Agribisnis Kreatif. Selamat menyimak! 

Dalam konteks dan konten agribisnis kreatif ini, model kreatif hanya merupakan gambaran konkrit (potret) produk-produk kreatif yang terkait dengan pertanian dan agribisnis yang telah berkembang di masyarakat, baik di dunia maupun di Indonesia. Tentu saja tidak dimaksudkan untuk ditiru atau diproduksi ulang (direproduksi) oleh generasi sekarang dan yang akan datang. Seperti teorinya, model disajikan untuk dipikirkan prosesnya, perbedaannya, kelebihan, dan keunikannya. Idealnya, setelah memahami model, adrenalin kreativitas dan keinovatifan (innovation) generasi dapat terpacu untuk menghasilkan produk kreatif yang lebih unik dan produktif, yang berbeda dan tentu saja bernilai, dan kompetitif.

Model Agribisnis Kreatif Dunia, diantaranya:
(1) Crop Circle
(2) Hidrogel
(3) Melon dan Semangka Kotak
(4) Anggrek Mungil dalam Botol
(5) Museum Pertanian
(6) Kota Hijau (Urban Green)
(7) Hidroponik dan Aeroponik
(8) Tanaman Bonsai
(9) Agro-music
(10) Agro-marketing
(11) Agroinput

Model Agribisnis Kreatif Indonesia, diantaranya:
(1) Tanaman Hias
(2) Kerajinan Rotan
(3) Kerajinan Mendong
(4) Kerajinan Bambu
(5) Kerajinan Pandan
(6) Kerajinan Akar Wangi
(7) Kerajinan Eceng Gondok
(8) Kuliner
(9) Kerajinan Kelapa
(10) Kerajinan Kayu
(11) Kerajinan Hasil Perairan
(12) Agro-ethno Kreatif
- Kampung Adat
- Rumah Adat
- Alat Musik Tradisional
- Kesenian Tradisional
(13) Kampung Kreatif
- Kampung Ternak
- Kampung Buah
- Kampung Seni
- Kampung Kerajinan
(14) Taman Kreatif
(15) Agro-eko Kreatif
(16) Agro-theo Kreatif
- Pesantren Agribisnis
(17) Pesta Rakyat
(18) Agro-musik dan Agro-sastra
Lainnya:
- Kreasi berbagai pestisida hayati
- Kreasi berbagai obat herbal
- Kreasi bahan dan teknik pembuatan pupuk organik
- Kreasi berbagai produk makanan olahan beras, beras ketan, tepung ganyong dan garut
- Kreasi produk turunan atau pohon industri komoditas    
 

Sunday, October 8, 2023

Kutipan Buku "Agribisnis Kreatif" karya Pak Dr. Iwan Setiawan - Pertanian dalam Gelombang Ekonomi Indonesia

 

Berikut ini beberapa kutipan yang menarik perhatian saya dari buku "Agribisnis Kreatif: Pilar Wirausaha Masa Depan, Kekuatan Dunia Baru Menuju Kemakmuran Hijau" karya Pak Dr. Iwan Setiawan di bab Pertanian dalam Gelombang Ekonomi Indonesia. Selamat menyimak!

- Gelombang Pertama: Ekonomi Pertanian (1967-1986)

Melalui program revolusi hijau (green revolutions) yang dimotori lembaga donor dan perusahaan agribisnis raksasa internasional (multinational corporations/MNCs), berbagai inovasi (panca dan sapta usaha tani), baik tekonologi budidaya modern, alat mesin pertanian modern, sarana irigasi, input kimia (pupuk dan pestisida), benih unggul, kelembagaan baru maupun kredit, diintroduksikan secara massal dan linear (social engineering) kepada para petani melalui tangan-tangan aparat, petugas dinas teknis, dan penyuluh peryanian lapangan (PPL). Tidak tanggung-tanggung, tiga pendekatan pengembangan pertanian (intensifikasi, ekstensifikas, dan diversifikasi) diadopsi dan ditempuh secara sekaligus dan maraton. Hasilnya, berbagai kebijakan dan alternatif pemecahan masalah yang diimplementasikan mampu mendorong petani dalam iklim modernisasi produksi. Menurut Craig dan Mayo (1995), hal itu terjadi karena program-program tersebut didesain untuk meningkatkan produksi melalui perbaikan teknologi dan pembentukan kelompok. Hasil kajian Goldensohn (1994:33) di India, Indonesia, Filipina, Srilanka, Pakistan, dan Bangladesh menyimpulkan bahwa teknologi telah mengakibatkan semakin bagusnya usaha tani petani.

Sektor pertanian, terutama subsektor pangan (padi, jagung, kedelai) dan perkebunan (tebu, teh, karet, sawit) bagai disulap. Hanya dalam tempo singkat, mengalami pertumbuhan spektakuler, hampir mencapai 6 %. Bersamaan dengan itu, institusi sosial-ekonomi pertanian dan pedesaan baru (produk rekayasa), seperti badan usaha unit desa (BUUD), koperasi unit desa (KUD), kelompok tani (Poktan), unit penggilingan padi (UPP), jaringan informasi dan distribusi sarana produksi pertanian, tumbuh kembang. Sayang pemihakan  pemerintah bersifat semu, pemihakan yang tinggi tidak terjadi pada petaninya, tetapi lebih kepada teknologi dan institusinya (bias teknologi dan politis). Akibatnya, petani kecil tetap lemah atau tidak berdaya. Bahkan, dengan revolusi hijau, kondisi petani yang sudah dilemahkan sejak masa feodalisme, kian memuncak.

- Gelombang Kedua: Ekonomi Industri (1986-1997)

Ironisnya, industri yang dibangun bukan terkait dengan sektor pertanian (agroindustri), tetapi lebih condong pada industri yang tidak terkait dengan sektor pertanian, yakni industri manufaktur (footlose industry). Selain itu, industri yang dibangun lebih terfokus pada industri sedang dan besar. Industri skala rumah tangga dan skala kecil yang jumlahnya sangat banyak dan sebagian besar berbasis pertanian tidak banyak mendapatkan ruang dan pemihakan. Sektor pertanian bukan saja ditinggal secara politik, tetapi juga dipinggirkan secara sosial dan ekonomi.

Gelombang ekonomi industri runtuh dengan tragis oleh krisis ekonomi dan krisis keuangan global yang berkepanjangan pada ujung abad-20, sekaligus mengakhiri kekuasaan rezim orde baru. Krisis bukan hanya karena utang, tetapi oleh tidak adanya kemandirian dan kedaulatan dalam pangan, baik beras, daging, kedelai, jagung, dan sebagainya. Ironisnya lagi, ketergantungan terhadap kekuatan luar (impor) terjadi di dalam tubuh industri itu sendiri, baik dalam bahan baku, bahan bakar, alat mesin, dan tenaga-tenaga ahli. Akibatnya ketika ekonomi negara didera krisis, industri-industri yang semula begitu digdaya runtuh dan tidak berdaya, seperti bubarnya Badan Pengelola Industri Strategis (BPIS) dan runtuhnya IPTN atau PT Dirgantara Indonesia.

Paradoks dengan itu, para petani kakao, karet, sawit, lada, cengkeh, teh dan sebagainya justru meraup untung yang sangat tinggi. Pertanian justru tampil menjadi penyelamat ekonomi masyarakat yang banyak terkena pemutusan hubungan kerja. Bahkan, meski bersifat sementara, sebagian besar korban PHK waktu itu beralih ke usaha pertanian, termasuk agroindustri.

- Gelombang Ketiga: Ekonomi Informasi (1998-2008)

Faktanya Indonesia tidak banyak berkutik ketika berhadapan dengan perubahan iklim (climate change) dan perdagangan bebas (WTO, AFTA, ACFTA). Ekonomi informasi tidak banyak membantu, minimal dalam sosialisasi informasi menghadapi dampak perubahan iklim dan keterbukaan pasar, seperti penataan instrumen kebijakan pasar, pengetatan, serta pemberlakuan standardisasi proses dan produk yang baru oleh negara-negara importir, perbaikan praktik pertanian (good agricultural practices), sertifikasi produk, perbaikan lingkungan, perampingan sistem rantai pasokan (supply chain), dan efisiensi dalam pelayanan.

Bagaimana dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan menciptakan lapangan kerja kalau industrinya belum memihak pada sektor pertanian, belum berbasis pertanian, dan belum mampu meningkatkan nilai tambah pertanian?

- Gelombang Keempat: Ekonomi Kreatif (2009-2015/Sekarang)

Gelombang ekonomi yang berbasis pengetahuan (knowledge economy) yang juga sering disebut k-economy merupakan ekonomi yang menerapkan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan. Seperti halnya gelombang ekonomi kedua dan ketiga, pertanian juga tidak memilki ruang dalam gelombang keempat. Alih-alih tertautkan, terwarnai, dan terkuatkan; gelombang ekonomi pertama malah semakin ditinggalkan (terfragmentasi, tereliminasi, dan teraleniasi) dari gelombang keempat. Seperti terperangkap dalam penjara besi dan mati kutu, pertanian seakan tercipta -jika tidak dikatakan dikutuk- hanya menjadi bantalan pijak dan korbanan (trade-off) untuk gelombang ekonomi kedua, ketiga, dan keempat.  Pertanian seolah-olah dicitrakan tidak prospektif dan tidak populer bagi mode ekonomi kreatif. Pertanian seperti pecundang, terdiskriminasi dalam ruang gelap (black box) bangunan ekonomi-politik yang tidak bereferensi dan terkendali hegemoni.

- Gelombang Kelima: Ekonomi Hijau (2015-2030)

Para futurolog memprediksi bahwa negara-negara dengan sumber daya pertanian atau agribisnis yang melimpah dan mampu mengelolanya menjadi berbagai produk kreatif dan inovatiflah yang akan mendapatkan keuntungan berlimpah dari gelombang ekonomi dan industri hijau. Betapa tidak, berbagai kebutuhan hidup akan diproduksi dengan menggunakan bahan-bahan yang dihasilkan pertanian. Sekarang saja plastik sudah dibuat dari rumput laut, listrik dari biomassa, bahan bakar dari kedelai, sawit, ubi kayu, bunga matahari, dan jagung. Begitu juga pewarna makanan diekstrak dari berbagai tanaman, pestisida dibuat dari ekstrak tanaman atau kerang, pupuk kembali pada bahan baku organik, obat-obatan kembali pada tanaman (biofarmaka), dan sebagainya. Artinya, bagi negara dengan keragaman hayati berlimpah seperti Indonesia, gelombang ekonomi dipastikan dapat memberi banyak keuntunghan. Syaratnya: pertama, teknologi dan pengelolaannya harus dikreasi hingga dihasilkan aneka produk turunan yang dinilai dan bernilai tinggi. Kedua, kita harus mandiri dalam produksi, tetapi berjaringan dalam berbisnis. Indonesia jangan mengekor lagi kepada negara lain agar memaksimalkan peluang dan tidak kembali terjajah.

Jangan Ulang Kegagalan: Sebuah Argumentasi.

Bagi Indonesia, jika pertanian dan/atau agribisnis kreatif dikembangkan, penulis yakin bahwa: pertama, akan mampu berkontribusi lebih nyata terhadap ekonomi nasional, baik terhadap PDB, terhadap penciptaan lapangan pekerjaan, dan lapangan wirausaha (terutama di pedesaan), mupun terhadap nilai ekspor nasional. Kedua, akan mampu menciptakan dan mendorong iklim bisnis yang kondusif dan produktif, baik dalam penciptaan lapangan berusaha, bagi tumbuh kembang usaha lain maupun bagi pemasaran. Ketiga, akan berdampak nyata terhadap sosial bangsa, baik meningkatkan kualitas hidup, toleransi sosial, maupun keseimbangan pembangunan perkotaan dan pedesaan. Keempat, akan mampu merangsang ide-ide atau gagasan-gagasan dan penciptaan nilai positif-produktif. Kelima, akan memperkuat citra dan identitas bangsa (sebagai negara agraris dan maritim), baik melalui tourisme (khususnya agrowisata), ikon nasional, maupun membangun budaya, heritage, dan nilai lokal. Keenam, identik dengan mengembangkan sumber daya terbarukan berbasis pengetahuan dan kreativitas, serta memberdayakan komunitas yang ramah terhadap lingkungan (green community).

Saturday, October 7, 2023

Kutipan Buku "Agribisnis Kreatif" karya Pak Dr. Iwan Setiawan - Prakata dan Pendahuluan

 

 

Berikut ini beberapa kutipan yang menarik perhatian saya dari buku "Agribisnis Kreatif: Pilar Wirausaha Masa Depan, Kekuatan Dunia Baru Menuju Kemakmuran Hijau" karya Pak Dr. Iwan Setiawan di bab Prakata dan Pendahuluan. Selamat menyimak!

"Ada kecenderungan, pengembangan agribisnis di Indonesia belum banyak terintegrasi dan diintegrasikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi non-pertanian, termasuk dengan seni rupa, desain, seni musik, seni pertunjukan, olah raga, arsitektur, teknologi komunikasi dan informasi, nanoteknologi, kedokteran, tata kota, dan lainnya. Akibatnya, kegiatan agribisnis menjadi benar-benar sektoral. Keadaan demikian telah mempersulit terjadinya kolaborasi dengan sektor lain yang juga dikonstruksi asing atau terpisah dengan sektor pertanian. Hambatan kolaborasi dengan sektor lain juga terjadi karena "sesat pikir" pengembangan agribisnis yang dilakukan saat ini yang cenderung polar pada produk-produk primer, sementara produk turunan berbagai komoditas belum banyak dilakukan. Sebagai catatan, pengembangan sawit baru sebatas buahnya, itu pun baru sebatas CPO, sedangkan daun, lidi, pelepah, dan batang pohonnya yang sangat besar volumenya belum termanfaatkan. Pisang yang begitu berlimpah di seluruh Indonesia juga baru dimanfaatkan buahnya; sementara daun, pelepah, dan batangnya yang jauh lebih berlimpah belum diproduktifkan. Begitu juga bambu, kelapa, aren, palem, rami, pandan, dan sebagainya yang tersedia secara berlimpah di seluruh kepulauan Indonesia dan sangat memungkinkan untuk dapat diperbarui (renewable)."

"Agar terlahir generasi-generasi agribisnis yang kreatif produktif, yang berjejaring, yang melek (literate), yang ramah terhadap lingkungan, yang terbebas dari virus "isme" kolonial dan kapital , yang mampu membuat dunia menjadi sangat dekat dan mampu berlaga dalam berbagai arena sosial, organisasi bisnis, lapangan pekerjaan, dunia wirausaha, dan ketatnya persaingan, generasi agribisnis kreatif tidak ada salahnya menguasai tujuh kemampuan berikut (Thomas L. Friedman, 2005).

(1) Kemampuan berkolaborasi dan mengorkestrasi (the great collaborators and orchestrators), 

(2) Kemampuan mensintesakan segala sesuatu (the great synthesizers), 

(3) Kemampuan menjabarkan suatu konteks (the great explainers), 

(4) Kemampuan menciptakan nilai tambah (the great leveragers), 

(5) Kemampuan beradaptasi dengan lingkungan baru (the great adapters), 

(6) Kesadaran yang tinggi terhadap kelestarian alam (the green people), dan 

(7) Kemampuan handal dalam menciptakan kandungan lokal (the great localizers) atau kemampuan mencipta keunikan."

Saturday, September 30, 2023

Kutipan Buku "Pengantar Ekonomi Pertanian" karya Ir. Moehar Daniel, M.S. - Pentingnya Prakarsa Bottom-up Petani dalam Kelembagaan Pertanian

 

 

Saya ingin mengutip salah satu bagian dari buku "Pengantar Ekonomi Pertanian" karya Ir. Moehar Daniel, M.S., sebuah buku pengantar yang terbit di awal 2000-an, tetapi memiiiki daya kritis dan gambaran yang masih relevan hingga saat ini, tentang Koperasi atau kesepakatan usaha bersama di bidang Pertanian, yang lebih menitikberatkan pada kebijakan bottom-up daripada top-down. Berikut kutipannya:

"Koperasi atau kesepakatan usaha bersama merupakan hal yang dibutuhkan dalam proses pengembangan pertanian dan pertumbuhan ekonomi terutama di pedesaan. Walaupun sudah trauma dengan KUD (Koperasi Unit Desa) yang banyak meninggalkan duka bagi masyarakat desa, sebagian petani masih mempunyai semangat dan harapan dengan bekerja sama yang sekarang lebih banyak, dan lebih sering disebut usaha bersama. Contohnya adalah KUBA (Kelompok Usaha Bersama Agrobisnis). Lembaga ini juga pada mulanya didirikan oleh pemerintah, tetapi umumnya tidak berkembang karena tidak berjalan sesuai teorinya kemudian ditinggalkan. Tetapi anehnya lembaga seperti ini banyak muncul sendiri atas prakarsa masyarakat tanpa campur tangan aparat. Mereka menyadari bahwa mereka harus bersatu dan bersama supaya kuat. Terutama dalam memperoleh sarana produksi lebih murah atau menjual produk supaya lebih tinggi. Disadari kalau mereka terpecah dan jalan sendiri-sendiri mereka tidak akan berdaya dan akan dipermainkan oleh pedagang atau pemilik modal. Saat ini telah banyak muncul koperasi seperti ini, katakanlah seperti KUBA puyuh di Simalungun, KUBA kentang di Tana Karo, dan lain sebagainya.

Keberadaan KUBA sebagian besar juga diprakarsai oleh pemilik modal atau "mitra petani". Sebagian pemilik modal ada yang menyadari bahwa mereka perlu membina kerja sama dengan petani bila ingin usahanya langgeng dan berkesinambungan, walaupun keuntungan yang diperoleh tidak terlalu besar. Yang berpikiran seperti inilah yang banyak jadi mitra petani, mereka membantu mengadakan input produksi dan mereka membeli atau menampung produk prtani sesuai dengan harga yang berlaku. Walaupun belum mengatasi
gejolak harga, tampaknya kerja sama ini perlu diperhatikan. Tidak seperti yang berlaku selama ini, dimana bapak angkat yang diskenariokan membina anak angkat yang lebih kecil dan lemah, malah pada prakteknya mengeksploitasi mereka untuk memperoleh keuntungan yang banyak, sementara si anak angkat semakin buntung.

Praktek lembaga seperti ini sudah banyak dialami petani, sehingga mereka merasa jenuh dan risih dengan segala macam upaya pemerintah yang mengemukakan lembaga. Walaupun sebenarnya tujuan pemerintah adalah demi kebaikan mereka. Mereka menyadari hal itu, akan tetapi kesadarannya semakin jauh di bawah rasa curiganya pada kebenaran dan kedisiplinan kerja aparat yang menanganinya. Keadaan ini merupakan gambaran keadaan yang perlu jadi bahan pertimbangan bagi calon dan bagi ahli-ahli ekonomi petanian dalam upaya memacu pertumbuhan dan pembangunan pertanian."