Thursday, January 18, 2024

#22HBB Vol.3 Day 12 and Day 13 Buku Pertanian Postmodern Karya Iwan Setiawan, Dika Supyandi, Siska Rasiska & M. Gunardi Judawinata - PENUTUP: HIPOTESIS, THESIS DAN SINTHESIS PERTANIAN Postmodern

 


Berikut ini adalah hasil bacaan dan insight Day 12 dan Day 13 yang menjelaskan mengenai PRASYARAT MEWUJUDKAN PERTANIAN POSTMODERN: BELAJAR DARI PERADABAN ISLAM DAN RENAISANCE EROPA, yang terdiri dari Menterjemahkan Karya Peradaban-Peradaban Mapan,  Menciptakan Karya Baru (Inovasi), dan Menciptakan Ekosistem Yang Kondusif juga bagian penutup dari Buku Pertanian Postmodern karya Iwan Setiawan, Dika Supyandi, Siska Rasiska & M. Gunardi Judawinata, sehingga saya telah menyelesaikan seluruh bagian Buku Pertanian Postmodern ini. Bagian penutup buku ini menjelaskan mengenai Hipotesis Pertanian Postmodern serta Thesis dan Sinthesis Pertanian Postmodern. Selamat Menyimak, Semoga Bermanfaat!


 
Day 12 #22HBB Vol.3 (17 Januari 2024)

6 - 0 – Dzikra Yuhasyra ⚽

πŸ“š Pertanian Postmodern: Jalan Tengah-Vertikal Generasi Era Bonus Demografi Membangkitkan Peradaban Nusantara -  Iwan Setiawan, Dika Supyandi, Siska Rasiska & M.Gunardi Judawinata – hlm. 295-325/362


Insight/rangkuman/catatan:

PRASYARAT MEWUJUDKAN PERTANIAN POSTMODERN: BELAJAR DARI PERADABAN ISLAM DAN RENAISANCE EROPA

"Al Mansur, Al Rasyid dan Al Makmun membawa peradaban Islam mencapai masa keemasan (The Golden Age of Islam) dengan menanamkan daya juang (n-ach atau karsa) pada calon generasi emasnya (gold generation) dan diawali dengan mengembangkan ilmu pengetahuan, termasuk menterjemahkan buku-buku dari masa kejayaan peradaban Mesir, Yunani, Persia, Romawi, Cina dan India; Pada konteks yang berbeda, Averoisme mengawali gerakan kebangkitan (Renaisance) peradaban Eropa dengan mengadopsi daya juang generasi emas, serta mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dari peradaban Islam (terutama pemikiran Ibnu Rusyd, Ibnu Sina, Al Khawarizmi), termasuk menterjemahkan buku-buku dari masa kejayaan peradaban Islam di Bagdad dan Andalusia; Menterjemahkan dan mengembangkan. buku-buku peninggalan peradaban Islam sudah mencakup pemikiran Mesir, Yunani, Persia, China dan India"

Menterjemahkan Karya Peradaban-Peradaban Mapan

Secara historis, pola kebangkitan peradaban-peradaban manusia di bumi ini sama. Ibnu Khaldun membuat pola kebangkitan dan keruntuhan peradaban bangsa-bangsa di dunia seperti siklus hidup manusia normal. Lahir, merangkak, berdiri, berjalan, tumbuh remaja, muda, dewasa, tua dan akhirnya runtuh. Siapa yang melahirkan (menginisiasi) dan membangkitkan peradaban? Ibnu Khaldun, Fritjop Capra, Senor dan Singer menegaskan bahwa peradaban diinisiasi dan dibangkitkan oleh minoritas kreatif. Siapakah minoritas kreatif tersebut? Adalah para intelektual muda yang lebih awal mempelajari, memahami, menginovasi dan terlebih dahulu menterjemahkan pemikiran-pemikiran dan karya-karya ilmuwan- ilmuwan peradaban mapan sebelumnya. Kebangkitan peradaban Islam di Timur pada masa awal dinasti Abbasiyah dimulai dengan menterjemahkan dan mempelajari karya-karya peradaban mapan sebelumnya (Mesir, Yunani, Cina, Romawi, Persia dan India), begitu juga kebangkitan peradaban Eropa (Renaisance) diawali dengan menterjemahkan karya-karya peradaban Islam yang didalam karyanya sudah termaktub karya-karya dan pemikiran-pemikiran enam peradaban mapan sebelumnya. Pertanyaan berikutnya, mengapa minoritas kreatif (perintis dan pelopor) yang membangkitkan peradaban itu intelektual muda?

Perlu diketahui bahwa salah satu faktor yang menyebabkan stagnan dan runtuhnya peradaban adalah tuanya (aging) struktur umur penduduk suatu bangsa. Oleh sebagian ahli, tuanya penduduk merupakan penyakit peradaban yang perlahan namun pasti akan mengantarkannya pada kematian. Ini sudah menjadi hukum alam (sunatullah), bahkan Alloh SWT berfirman "...setiap umat mempunyai batas waktu. Apabila telah datang ajal, mereka tak dapat mengundurkannya sesaat pun dan tidak (pula) mendahulukan (nya)." (QS Yunus [10]: 49). Sedangkan bangsa yang memasuki kebangkitan pada umumnya memiliki struktur penduduk yang didominasi kelompok usia muda (gold generation).

Dalam satu siklus peradaban, struktur penduduk tua (era bencana demografi) dan struktur penduduk muda (era bonus demografi) hanya terjadi satu kali. Oleh karena itu, ketika penduduk bangsa-bangsa dalam peradaban Timur (Islam) memasuki usia tua (aging), sehingga dihadapkan pada keserakahan dan perpecahan, sehingga dapat dengan mudah dihancurkan kekuatan luar (terutama oleh tentara muda Mongolia), bangsa-bangsa Eropa justru sedang bergegas memasuki era baru, era bonus demografi atau era keemasan (gold generation). Semua itu menegaskan bahwa peradaban itu ada batasnya, salah satu cirinya adalah tuanya struktur umur penduduk (aging).

Jika kita kaitkan dengan kenyataan sekarang, maka terlihat jelas bahwa tuanya struktur penduduk sedang menjangkiti peradaban Eropa, Jepang dan Amerika Serikat. Paradoks dengan itu, struktur umur penduduk Cina, Korea Selatan dan Taiwan justru sedang didominasi usia muda, sehingga sangat wajar apabila sekarang sedang berada dalam masa kebangkitan dan keemasan (gold generation). Namun, tidak lama lagi, Cina, Korea Selatan dan Taiwan akan memasuki struktur usia tua. Pada saat itu, bangsa dan peradaban pengganti sudah siap menanti. Siapa penggantinya? Thomas Friedman dan Khisore Mahbubani menyebut Indonesia bersama negara-negara Timur (Turki, Pakistan, Afganistan, Uzbekistan, Kazakstan, Iran, Tunisia, Maroko, Mesir, Sudan, Libya, Irak dan negara Timur Tengah) sedang bergegas memasuki era baru, era kebangkitan peradaban. Indikasinya teridentifikasi dari struktur umur penduduk negara-negara tersebut yang muda, yang mendekati era bonus demografi atau era keemasan (gold generation). Benarkah Indonesia (peradaban Nusantara) akan bangkit? Sangat yakin, karena sesaat lagi Indonesia akan memasuki era bonus demografi  dan era generasi emas (diperkirakan akan terwujud mulai tahun 2020). Generasi era bonus demografi adalah mereka yang terkategori generasi y, generasi z dan generasi selanjutnya.

Menjadi kewajiban generasi minoritas kreatif, yakni generasi kini, generasi perintis dan pelopor kebangkitan peradaban untuk menterjemahkan buku-buku, karya-karya, jurnal-jurnal, pemikiran- pemikiran dan inovasi-inovasi tentang pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan dan kehutanan, baik terkait dengan agroinovasi, agroindustri, agrobiosains, agribisnis, agroekologi, agrokimia, agroteknologi, agronanoteknologi, agroinput, agromarket, agroinfotech, agrobiotechnology, agrohydrilogy, agrotechtoloy, agroastronomy, agrobiology, agrobiomolekuer, serta ilmu pengetahuan dan teknologi pertanian masa depan (frotier technology) lainnya.

Mengapa semua buku dan karya berbagai peradaban mapan dulu dan sekarang harus diterjemahkan? Karena siklus peradaban-peradaban mapan selalu diawali dari penterjemaahan itu. Secara fisik, buku-buku, jumal-jurnal dan karya-karya berbahasa inggris, jepang, cina, rusia, prancis, arab dan sebagainya, sudah dapat diakses oleh bangsa Indonesia, baik di perpustakaan maupun di internet, tetapi berapa persen manusia Indonesia yang memanfaatkannya? Keterbatasan bahasa harus diantisipasi lebih awal, yaitu dengan menterjemahkan kedalam bahasa Indonesia, agar semua orang dapat mengakses dan mempelajarinya. Sekali lagi, menterjemahkan semua karya peradaban merupakan pintu gerbang menuju kebangkitan peradaban.

Tugas generasi perintis (pelopor) berikutnya adalah mendistribusikan hasil-hasil penterjemahan tersebut ke seluruh penjuru negeri. Pusat-pusat ilmu dan inovasi, baik taman ilmu, taman riset, perpustakaan, ruang (lahan, kandang, kolam, hutan, kebun) percobaan, ruang diskusi, ruang inovasi dan komunitas-komunitas harus dikembangkan sampai tingkat desa. Ruang dan jaringan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya yang bukan hanya fisik, tetapi juga dunia maya. Generasi y, generasi z, generasi a, generasi ẞ dan generasi berikutnya harus dilekatkan dengan budaya baca, budaya kerja dan budaya amal. Budaya dan budidaya tanaman, ternak, perikanan, perkebunan dan kehutanan harus ditanamkan dan diyakinkan pada generasi bahwa itu merupakan prasyarat mewujudkan peradaban mapan. Tanpa pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan dan kehutanan yang diinovasi, mustahil peradaban akan terwujudkan. Oleh karena itu, budaya ketergantungan pada berbagai produk impor harus dihilangkan, harus bangga terhadap karya inovatif bangsa dan keragaman keunggulan sumberdaya yang dianugerahkan kepada bangasa dan negara. Terpenting, bagaimana generasi era bonus demografi berbudaya baca, mencipta, kuat karsa dan memihak kepada karya budaya (produk, komoditas) bangsanya sendiri.

Menciptakan Karya Baru (Inovasi)

Mengapa para pendiri dinasti Abbasiyah dan para pelopor kebangkitan (renaisance) peradaban Eropa menterjemahkan buku-buku dan pemikiran-pemikiran peradaban mapan sebelumnya? Karena mereka ingin mempelajari, memperdalam, mengembangkan dan menciptakan karya baru (inovasi) yang lebih baik dan atau berbeda dengan sebelumnya. Semua peradaban yang bangkit mempelajari karya peradaban sebelumnya untuk menciptakan kebaruan yang menjadi penciri peradabannya. Karya inovatif dapat berupa hasil modifikasi (seperti Jepang), hasil imitasi dan modifikasi (seperti Cina sekarang), hasil adaptasi (seperti Israel), hasil pengembangan, pengintegrasian, transformasi dan sebagainya. Bahkan, tidak sedikit bangsa yang melakukan flagiasi, klaim, pencurian, pencaplokan dan penjarahan inovasi bangsa lain. Pastinya, mempelajari bukan berarti mengadopsi dan menelan mentah-mentah karya-karya luar, tetapi memikirkan untuk menemukan dan membangun karya baru yang mencerminkan identitas kemajuan peradabannya. Mana yang positif dan produktif bagi kemajuan peradaban, serta mana yang negatif dan tidak produktif bagi peradaban, harus dipilah dan dipilih secara jelas. Bahkan, sekiranya akan melemahkan, memalaskan dan mengeksploitasi, sebaiknya direduksi, dijauhkan dan jangan diadopsi. Setiap bangsa memiliki karakteristik dan keunggulan yang berbeda dengan bangsa lainnya, maka kembangkanlah keunggulan itu untuk menanggulangi kelemahan.

Menciptakan Ekosistem Yang Kondusif

Kondusifitas sosiosistem dan ekosistem merupakan jaminan bagi tumbuh kembangnya suatu peradaban. Para pelaku kreatif dan inovator mengakui bahwa kreasi, inovasi dan sistem inovasi tumbuh kembang dalam iklim dan ekosistem yang kondusif. Bahkan, dalam ekonomi kreatif, ekosistem kreatif merupakan prasyarat bagi tumbuh kembangnya insan dan komunitas kreatif. Seringkali kita tida menyadari, mengapa kekacauan dijadikan sebagai senjata untuk meruntuhkan suatu tatanan? Karena dengan kekacauan, kesempatan insan dan komunitas untuk berkreasi, berinovasi dan berkarya menjadi hilang. Bahkan, dengan kekacauan tidak akan tercipta kreasi, inovasi dan karya- karya. Dengan kekacauan tidak akan terbangun kenyamanan untuk mengembangkan kebudayaan dan peradaban, Lebih jauh, dengan kekacauan, sumberdaya manusia yang berkualitas tidak akan nyaman berkreasi dan berinovasi, sehingga mereka akan lari ke luar untuk mencari ekosistem yang lebih nyaman, lebih aman dan lebih kondusif.



Day 13 #22HBB Vol.3 (18 Januari 2024)

6 - 0 – Dzikra Yuhasyra ⚽

πŸ“š Pertanian Postmodern: Jalan Tengah-Vertikal Generasi Era Bonus Demografi Membangkitkan Peradaban Nusantara -  Iwan Setiawan, Dika Supyandi, Siska Rasiska & M.Gunardi Judawinata – hlm. 326-362/362 - Selesai


Insight/rangkuman/catatan:


PENUTUP: HIPOTESIS, THESIS DAN SINTHESIS PERTANIAN Postmodern

"pertanian postmodern hendak membongkar secara radikal isme- isme, komuflase-komuflase dan metafor-metafor yang sembunyi dibalik pertanian modern; tentu bukan sekedar menyerang, tetapi menawarkan kebenaran ideal yang berjustifikasi, yang secara filsafatis maupun paradigmatis hanya "Al-Qur'an yang terjamin keidealannya"

Kritik terhadap kemodernan dan pendekatan pertanian modern sejatinya telah lama dikemukan sejak akhir abad ke 20 oleh Richard Tarnas, Erich Fromm, Stephen Healey, Anthony Giddens, Karl Popper, Bateson, Fritjof Capra, Thomas Friedman, Colin Hines, Lester Brown, Reijntjes et al., Albert Howard, Herman Soewardi, Sayogyo, Tjondronegoro, Lukman Soetrisno, Mansour Fakih dan lainnya. Kritik yang dikemukakan terutama terkait dengan semakin nyata, meningkat dan meluasnya dampak negatif sosial budaya, ekonomi politik, ekologi dan teknologi yang ditimbulkan oleh penggunaan input luar yang tidak terkendali, baik pupuk kimia, pestisida kimia, alat mesin pertanian, benih (bibit) impor, utang (kreadit, subsidi, teknologi) dan rekayasa kelembagaan (institutionalisation). Dampak negatif pertanian modern tidak hanya menjenuhkan lahan, tanaman, lingkungan dan sumberdaya manusia, tetapi juga mereduksi perilaku, budaya dan identitas lokalitas. Bahkan, semakin disadari bahwa desain pertanian modern adalah menghancurkan keberagaman pertanian yang difitrahkan, baik menyangkut aspek budaya, komoditas, pengetahuan dan teknologi lokal, komunitas dan lokalitas lainnya dalam jangka panjang. Homogenisasi pada input luar (pupuk kimia, pestisida kimia, benih hibrida), komoditas (pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan dan peternakan) dan pangan (terigu, padi) sejatinya desain kolonial dan korporasi global dalam jangka panjang. Desain yang bukan hanya mereduksi keberagaman hayati dan sumberdaya lokal, tetapi menghancurkan budaya, ketahanan dan kedaulatan pertanian bangsa.

Memasuki abad 21, dampak negatif pertanian modern yang "setali tiga uang" dengan suksesi generalisasi pangan impor (terutama terigu) dan kebijakan homogenisasi pada "secuil" komoditi (terutama padi, sawit) sangat signifikan implikasinya terhadap melemahnya daya sanding dan daya saing berkelanjutan (sustainable competitiveness) pertanian Indonesia, sehingga menjadi tidak adaptif dengan tren ramah lingkungan (green, blue) dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs). Keragaman (diversity), keunikan, lokalitas, kearifan dan kemandirian tereduksi dari sistem sosial, ekosistem dan geosistem. "Alih-alih" diminati, pertanian modern malah dinilai rendah (under value) oleh masyarakat, sehingga ditinggal migrasi oleh generasi (brain drain). Implikasinya, pertanian modern hanya digeluti oleh sumberdaya manusia yang sebagian besar tua (aging), hanya dinikmatik dan dikendalikan industri (korporasi), hanya dirasakan petani elit dan pelaku-pelaku pasar. Pertanian modern hanya memanjakan industri dan memalaskan petani dengan subsidi-subsidi dan program- program bantuan instan. Program-program yang didesain agar petani- petani nyaman berproduksi, sehingga tidak menggerogoti investasi korporasi agribisnis pada komoditas komersial. Pertanian modern hanya melanjutkan dualisme ekonomi J.H Boeke, yakni dua kekuatan ekonomi (petani dan korporasi) yang "seolah-olah" sama kuat, padahal sengaja diciptakan oleh penjajah kolonial dan (sekarang) neokolonial agar pengusaha aman mengeksploitasi komoditas dan sumberdaya alam komersial, sementara para petani gurem nyaman memproduksi kebutuhan perut (pangan).

Penilaian rendah dari generasi (under value), migrasi tenaga muda berkualitas (brain drain) dan tuanya umur sebagian besar pelaku pertanian modern (aging agriculture), telah mengakibatkan tidak berjalannya regenerasi (succession) pelaku pertanian, timpang dan parsialnya pembangunan, jenuh dan tidak terciptanya lapangan kerja dan wirausaha pedesaan, tidak berjalan dan berlanjutnya peningkatan dan penciptaan nilai tambah (pohon industri) sistem pertanian, jenuhnya kelembagaan pertanian dan pedesaan, tidak suksesnya regenerasi kepemimpinan (leaders and leadership) pertanian-pedesaan, tidak berlanjutnya suksesi inovasi metode dan teknik pertanian, tidak antisipatif terhadap perubahan, serta tidak efektif dan efisiensnnya aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi. Pasokan berbagai input pertanian dari luar, termasuk teknologi budidaya, metode, institusi, petugas pertanian, informasi dan lainnya, telah mengakibatkan matinya kreasi dan inovasi petani dalam berbagai hal. Petani tidak lagi memiliki budaya tani, bahkan relasinya dengan lahan, tidak ubahnya relasi industrial yang eksploitatif. Hilang rasa sayang terhadap tanah, air, udara, tanaman dan hewan. Keberadaan petani tak ubahnya zombie-zombie dan mumi-mumi, yang bergerak dan awet karena dikendalikan korporasi. Ironi, regenerasi sengaja dikebiri agar penyeragaman tertanamkan secara mapan, dan keberagaman tidak dibangkitkan oleh generasi yang menyadari.

Secara filsafatis, mencermati berbagai dampak negatif yang ditimbulkan dalam jangka panjang, maka pertanian modern patut dipertanyakan keberlanjutan, kemaslahatan dan kelayakanya. Dikatakan demikian karena pertanian modern dipandang tidak beradab, yang jika melihat implikasi-implikasinya, telah mengalami krisis secara paradigmatis (Thomas Kuhn). Dalam siklusnya, setiap terjadi krisis terhadap satu paradigma, paradigma baru telah menunggu. Paradigma yang beradab, paradigma yang menawarkan kemaslahatan. Meminjam terminologi dari Al Ghazali, kemasalahatan adalah "segala upaya untuk melindungi (agama, jiwa, akal, keturunan dan harta kekayaan), berbuat kebajikan (berguna bagi manusia lainnya) dan melindungi alam semesta". Berdasarkan definisi tersebut, maka dapat ditegaskan bahwa maslahat bersifat aktif dan steril dari egois-individualis" (Raghib As-Sirjani, 2015). Berdasarkan definisi dan penegasannya, maka tampak jelas bahwa pertanian modern layak untuk disebut tidak maslahat. Proposisinya, pertama pertanian modern yang memaksakan keseragaman (homogenisasi) pada komoditas yang didesakan dari luar (impor) merupakan bentuk keserakahan korporasi dan imperium global yang ingin memaksimalkan keuntungan mereka sendiri; dan Kedua, karena pertanian modern sangat tidak kondusif terhadap kemaslahatan bersama dan keharmonian (keragaman, keunikan, keseimbangan, keberlanjutan, spesifik lokal, kesehatan, keunggulan komparatif dan kompetitif).

Selain tidak maslahat (mafsadat), pertanian modern juga tidak berkelanjutan, baik secara sosial (tidak kondusif terhadap regenerasi pelaku-pelakunya), secara ekonomi (tidak menjamin kesejahteraan pelakunya) dan secara ekologis (tidak ramah terhadap lingkungan, reduktif terhadap keragaman dan lokalitas). Pertanian modern yang serba dikendalikan korporasi global mereduksi keseimbangan lokal, nasional, regional dan global. Pertanian modern yang memaksakan keseragaman semakin mendekati krisis pangan dan bahkan mengarah pada perang pangan (food war). Apalagi eksistensinya setali tiga uang dengan konflik perebutan air dan sumberdaya lahan yang semakin didominasi oleh korporasi. Oleh karena demikian, maka diperlukan model pertanian baru yang mengoreksi pertanian modern, yang lebih menjamin daya saing dan keberlanjutan pertanian Indonesia, yang lebih menghargai keberagaman, yang berbasiskan komunitas, yang mengedepankan sumberdaya lokal, yang orientasi lebih pada pemenuhan kebutuhan (bukan maksimalisasi produksi dan keinginan). Ada beberapa model pertanian alternatif yang teridentifikasi diterapkan di Indonesia dalam 15 tahun terakhir, namun hingga saat ini belum dilabel sebagai konsep, kebijakan dan model terbaru yang lebih dari pertanian modern. Beberapa negara di belahan benua lain telah lebih dahulu mengoreksi dusta industrialisasi pertanian, sehingga memutuskan untuk memilih dan menerapkan pertanian spesifik lokal. Beberapa yang lain menolak pengetahuan dan teknologi modern, yang lain menginternalisasi pertanian global untuk meningkatkan keunggulan pertanian lokal. Lainnya mengembangkan model pertanian alternatif yang mandiri dan berbasis komunitas.

Telah nampak kerusakan di daratan, di lautan dan di udara yang diakibatkan oleh model pertanian modern yang memaksakan keinginan (kemaslahatan pribadi) dan keserakahan entitas luar (kolonial, korporasi). Model pertanian modern yang memaksakan keseragaman dan mereduksi keberagaman yang difitrahkan oleh Yang Maha Pencipta. Model pertanian modern sejatinya merupakan bentuk lanjutan dari pertanian era kolonisasi, namun telah dikoreksi dan dikreasi (dimodifikasi). Sampai kapan pun, model pertanian modern akan selalu dikendalikan korporasi, karena segala sesuatunya dipaksakan dari luar. Segala sesuatunya dikendalikan industri dan korporasi global yang notabene merupakan refrensentasi negara-negara maju dan imperium global. Oleh karena itu, jika kita terus memaksakan model pertanian modern, maka alih-alih mampu mewujudkan ketahanan, kemandirian dan kedaulatan pertanian, malah akan semakin tenggelam dalam krisis pangan, konflik pangan dan bahkan perang pangan. Generasi bangsa harus sadar dan menggunakan akal, bahwa kita tidak mungkin berdiri di atas keseragaman dan kendali asing dan aseng, karena fitrah alami pertanian Indonesia adalah beragam. Kita memiliki banyak komoditas pertanian yang tersebar, berakar, membudaya dan melembaga pada masyarakat lokal dan daerah yang juga beragam. Belajarlah kepada Turki dan India yang menyadari, menghargai dan melembagakan keberagaman. Alloh SWT berfirman "Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran" (QS Az-Zumar: 9).


Hipotesis Pertanian Postmodern

Secara historis empiris, jauh sebelum konsep pertanian modern dikonstruksi oleh masyarakat modern, telah ada konsep dan aktifitas pertanian primitif dan tradisional. Pembeda utama pertanian tradisional dengan pertanian modern terletak dalam penggunaan teknologi.

Secara historis, tidak ada yang mengatakan pertanian tradisional gagal. Pelabelan negatif datang dari negara-negara industri yang memaksakan teknologinya. Para pakar sepakat bahwa pertanian tradisional sangat ramah terhadap lingkungan, harmoni dengan alam, menghargai keberagaman, mandiri dan berdaulat. Jauh sebelum kolonisasi, bangsa Nusantara tidak pernah terdengar kelaparan. Kesulitan pernah terjadi ketika dilanda bencana alam (terutama letusan gunung berapi).
Bahkan, Nusantara yang memiliki banyak hasil pertanian (diversifikasi), telah mengolahnya menjadi aneka produk kreatif dan komoditas kompetitif di pasar-pasar regional sepanjang jalur sutera. Sejatinya, peradaban Nusantara berdiri mapan diatas keragaman pertanian yang membentang dari Barat (Aceh) sampai Timur (Papua). Jelaslah bahwa pelabelan negatif terhadap pertanian tradisional Nusantara merupakan desain besar kolonial, negara-negara maju dan korporasi global untuk mereduksi keberagaman, mengebiri kemandirian, menghilangkan kedaulatan dan menciptakan ketergantungan pada pertanian modern.

Reijntjes et al (1992) menjelaskan bahwa pertanian modern lebih intensif, akseleratif, ekstensif, produktif dan massal, karena menggunakan input-input terkendali hasil rekayasa (skala industri) yang instan, praktis, berlimpah, padat modal dan didatangkan dari luar agroekosistem (HEIA). Input-input luar bersifat efisien, cepat (instan), massal dan padat teknologi. Sedangkan pertanian primitif dan tradisional dilabel bersifat lamban, padat kerja, ektensif, mengandalkan input internal (LEISA), ramah lingkungan, berprinsip mencukupi kebutuhan (bukan maksimalisasi hasil), mengedepankan proses, kesimbangan dan keberlanjutan. Sejak dikonstruksi dan dipopulerkan hingga sekarang, terminologi pertanian modern belum tergantikan, masih mapan dan dominan (superior), masih ditempatkan sebagai model terbaru (yang lebih baik dari model primitif dan tradisional) dan masih dipakai secara umum di dunia. Secara formal, FAO (2006) mendefinisikan pertanian modern sebagai "pertanian yang mengoptimalkan produksi, produk dan proses-proses agribisnis terkait lainnya (dari hulu sampai hilir), baik kuantitas maupun mutu melalui penggunaan input eksternal (pupuk kimia, pestisida sintetis, benih unggul dan teknologi canggih)". Jika demikian, maka pertanyaannya kemudian, adakah model alternatif yang lebih baru dan atau lebih baik dari pertanian modern?

Secara riil, sejak kritik (jika tidak disebut anti-thesis) terhadap mode pertanian modern muncul ditahun 1990an, telah lahir dan digunakan beberapa terminologi pertanian yang lebih dari modern. Reijntjes et al (1992) memberi istilah pertanian masa depan (agriculture future) untuk menyebut pertanian yang lebih baik dari pertanian modern dan berbeda dengan pertanian tradisional. Pada perkembangannya, Reijntjes memberi istilah yang lebih umum terhadap konsepnya, yakni pertanian berkelanjutan, yang didefinisikan sebagai pengelolaan sumberdaya yang berhasil untuk usaha pertanian guna membantu kebutuhan manusia yang berubah sekaligus menjaga, mempertahankan dan meningkatkan kualitas lingkungan dan melestarikan sumberdaya alam. Menurut Rogers et al. (2006), pertanian berkelanjutan adalah "pertanian yang memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang". Termaktub didalamnya adalah perlindungan keragaman hayati dan pelestarian SDA (lahan, hutan, air). Sedangkan nilai sosial yang menjadi penciri utama keberlanjutan adalah regenerasi dan kearifan (Don Weaver, 2002; Setiawan, 2015).

Pada perkembangannya, pertanian berkelanjutan dipahami secara sempit menjadi pertanian organik (organic farming) sebagai konsep penyederhanaan dari sistem pertanian berkelanjutan. Pertanian organik yang warna tradisionalnya ada, tetapi warna modern dari teknologi ramah lingkungannya tetap terjaga. Salah satu teknologi pertanian organik yang cukup populer adalah SRI (system of rice intensification). Persoalannya, pertanian organik dipertanyakan paradigmanya, ketika orientasinya bukan pada pemenuhan kebutuhan petani sendiri, tetapi didesain secara linear untuk pemenuhan kebutuhan dan permintaan pasar. Pada kasus yang ada, pertanian organik modern bukan berangkat dari kesadaran petani, tetapi lebih sebagai program (proyek) yang digerakan oleh lembaga swadaya luar, korporasi input dan anggaran pemerintah. Secara tekno-ekonomi, hal lainnya yang dipertanyakan dari pertanian organik adalah, mengapa harga produk organik menjadi sangat mahal? Bukankah inputnya bersumber dari dalam (internal input) lingkungan petani, sehingga tidak perlu banyak modal? Hal itu menegaskan bahwa pertanian organik dan pertanian berkelanjutan kontemporer tidak terlepas dari kreasi kapitalisme. Sistem produksinya ramah lingkungan, tetapi semua inputnya tetap dipasok dari industri atau korporasi.

Konsep sistem pertanian berkelanjutan berikutnya adalah pertanian terintegrasi (integrated farming). Oleh Wilson disebut juga pertanian multifungsi (multifunctionality agriculture), yakni ekologi (konservasi, integrasi, adaptasi), sosial, ekonomi, teknis, budaya, estetika dan kelembagaan. Model pertanian ini lebih berorientasi pemenuhan kebutuhan daripada maksimalisasi produktifitas. Selain itu, secara ekologis, model ini juga mentautkan dan mendudukan pertanian dalam konteks agro kompleks (integrasi horizontal, termasuk dengan ternak dan ikan) dan agribisnis (integrasi vertikal, dari hulu sampai hilir), baik pada tanaman pangan, horti maupun perkebunan (Reijntjes et al., 1992; Rogers et al., 2006). Bagi negara-negara berbasis pertanian di daerah tropis, integrated farming sudah biasa, bahkan menjadi strategi adaptasi. Beberapa istilah yang sudah melembaga adalah sistem tumpang sari, sistem agroforestry, sistem agrosilvopastory dan sistem pertanian konservasi. Model integrated farming juga diterapkan dalam pengelolaan ternak dan ikan, seperti bududaya ayam di atas kolam ikan (longyam). Pada sistem perikanan jaring terapung, sistem budidaya bertingkat berdasarkan stratifikasi ikan, integrated farming juga diterapkan. Namun dalam implementasinya, integrated farming dalam model pertanian modern menjadi tidak steril dari input luar, sehingga tetap tidak ramah terhadap lingkungan.

Konsep alternatif selanjutnya adalah pertanian berkarakter ekonomi hijau (green economy). Pertanian yang tidak hanya bertujuan menghasilkan pangan dan produk pangan, tetapi juga energi alternatif dan material maju. Istilah baru ramah lingkungan yang muncul dalam arus utama (mainstream) konsep pembangunan berkelanjutan. GIZ (2012) menegaskan bahwa ekonomi hijau tidak seharusnya dilihat sebagai paradigma baru, tetapi lebih merupakan sebuah daya dorong baru untuk merealisasikan visi pembangunan berkelanjutan. Pada prinsipnya, ekonomi hijau berpijak pada perspektif ekologi, yang menurut Arne Naess, Jim Ife dan Greer et al, menjadi perspektif baru berbagai disiplin ilmu. Adiwibowo dan Djayadiningrat menegaskan bahwa prinsip ekologi menjadi inspirasi baru bagi kalangan intelektual (akademisi) dalam mengembangkan paradigma, paham dan gagasan hijau (green). Seperti halnya pembangunan berkelanjutan, green economy juga memadukan aspek keberlanjutan sosial, ekonomi dan ekologis. Namun karena munculanya lebih merupakan respon atas berbagai fenomena krisis-krisis lingkungan (environmental response), maka sifat prinsip ekologisnya dangkal (shallow ecology) (Satria et al., 2009; Dharmawan 2010; Setiawan, 2012).

Pada perkembangannya, meskipun didorong niat baik dan upaya keras untuk mewujudkan ramah lingkungan, namun ekonomi hijau belum berhasil mencapai batas ketahanan yang dibutuhkan. Bagaimana mungkin hal baik bagi kesehatan dan lingkungan harus mahal, harus melenyapkan ekosistem dan kebutuhan orang muskin, sehingga hanya terakses oleh orang-orang dan negara-negara kaya. Jagung dan ubi kayu yang semula identik dengan masyarakat miskin, kini menjadi mahal dan tidak terjangkau, baik oleh kaum miskisn maupun peternak kecil, karena diolah menjadi bioenergy, green-cup dan sebagainya. Greer et al., (1999) dan Gunter Pauli (2010) merespon green, namun mengoreksi ekonomi hijau yang penuh dengan komuflase kapitalisme (capitalism creative) dan sekalgius menawarkan konsep ekonomi biru (blue economy) sebagai penggantinya. Ekonomi biru menjawab keberlanjutan lebih dari sekedar konservasi. Ekonomi biru berhadapan langsung dengan regenerasi. Intinya, bagaimana memastikan ekosistem mampu mempertahankan jalan evolusinya sehingga semua dapat memetik manfaat dari kreatifitas, adaptasi dan keberlimpahan alam (sumber daya lokal). Sebuah paradigma ekonomi yang berakar dari ekologi dalam (deep ecology), yang benar-benar ramah lingkungan, yang membirukan seluruh ekosistem (archipelago), baik daratan, lautan maupun udara. Ekonomi biru juga merupakan stimulus ekonomi dan inovasi untuk menghasilkan pekerjaan dan wirausaha di wilayah pedesaan (Setiawan, 2015). Bagi Indonesia yang dua pertiganya merupakan lautan, ekonomi biru dapat diimplementasikan di daratan dan lautan.

Konsep pertanian alternatif lainnya yang dipandang lebih baik dari modern dan tradisional adalah pertanian beradab, yakni pertanian yang maju (bernilai keberlanjutan), bertata, beretika, bermoral, berjiwa, harmoni dan berakhlak. Pertanian yang menjunjung tinggi nilai keberkahan dan kemaslahatan, sehingga saling menghargai dan melindungi hak-hak seluruh mahluk (pelaku, konsumen, tanaman, ternak, mikrorganisme), lokalitas, generasi sekarang dan yang akan datang, dan lingkungan (lahan, air, udara, iklim, musim, lokasi). Pertanian yang menginovasi, menjaga dan melindungi keseimbangan, keragaman dan keharmonian sebuah sistem (ecosystem, sociosystem dan geosystem). Pertanian yang mengedepankan relasi antar manusia, manusia dengan tuhan dan manusia dengan alam (tanaman, lahan, ternak, air, udara dan komponen ekosistem lainnya). Pertanian yang mengedepankan kemaslahatan dan keadilan bersama daripada memaksakan kemaslahatan pribadi dan kelompok. Pertanian yang mencerminkan keseimbangan dan harmoni lokal, nasional, regional dan global.

Pertanian yang epistemologisnya terbebas dari modus varian eksploitasi (linearitas, reduksionis deterministik), kendali imperialisme (kolonisasi, korporasi global) lanjut dan kreasi-kreasi kapitalisme (Setiawan, 2012). Pertanian beradab berlandaskan kepada keunikan (lokalitas) geografis dan demografis, kerja sama (rekanan saling berinteraksi, bertransaksi, berbagi dan menghargai) dan dengan mengedepankan komoditas yang difitrahkan Alloh SWT secara spesifik dan beragam (diversity).

Secara riil, belum dikenal istilah pertanian postmodern, namun secara terminologi, postmodern sudah lama dikenal dalam ilmu-ilmu sosial dan dinamika paradigma. Istilah postmodern berkembang dari filsafat dan pemikiran kebudayaan (Jean Baudrillard, J.F.Lyotard, Federico de Onis), sosiologi yang digulirkan Friedrich Wilhelm Nietzsche dan Jacques Derrida dan kemudian diadopsi (bahkan digeneralisasi) sebagai paradigma alternatif (post-positivistik) yang korektif terhadap paradigma positivistik. Paradigma positivistik sendiri disebut post- tradisional (Anthony Gidden) yang menjadi pijakan kemodernan (juga pertanian modern) yang secara historis merupakan anti-thesis dari ketradisionalan. Adorno, Hokamier, Habermas, Freireu, Fromm, Bordieou dan penganut majhab Frankfurt secara umum menyebutnya paradigma postpositivistik. Pada perkembangannya, postpositivistik (termasuk kritik) teridentifikasi tidak steril dari kreasi-kreasi, komuflase-komuflase dan metafor-metafor positivistik, sehingga mendorong gagasan radikal dari Nietzsche, Foucault, Heideggar, Lyotard dan lainnya untuk membongkar kebenaran ilusi atau kebenaran relatif yang sembunyi dibalik positivistik dan postpositivistik (modernism). Paradigma postmodern memandang perlunya kebenaran ideal, yang dipandang memadai untuk membongkar secara radikal metafor-metafor (makna-makna dibalik) kebenaran relatif (ilusi).

Mengadaptasi postmodern sebagai paradigma baru (alternatif) yang lahir dari kritik dan krisis yang terjadi pada paradigma positivistik dan postpositivistik, maka hipotesis yang berkembang, pertanian postmodern adalah pertanian yang bercirikan berlandaskan pada kebenaran mutlak, beradab, maslahat, ekologis (seimbang, berkelanjutan), produktif (kreatif, inovatif), menyejahterakan, mengedepankan keberagaman (diversity), mengintegrasikan kecerdasan (spirit, emosi, rasio, sosial), mengedepankan kemungkinan ketimbang kepastian, menjadikan yang mutlak sebagai validasi yang relatif, mengadopsi keterbukaan (divergent) ketimbang pemusatan (homogen, convergent), mendahulukan yang lokal (spesifik, unik, citizenship, glocalism) ketimbang yang umum (general, globalism), senantiasa adaptif-antisipatif dan regeneratif, mengintegrasikan etika dan estetika, menggunakan cara berpikir sistem (kedinamisan, keteraturan dan keseimbangan), menguatkan daya saing, kedaulatan dan membangun kemandirian. Konstruksi tersebut tentu sangat hipotetikal, karena dalam dunia nyata pertanian modern, petani saja patut dipertanyakan, apakah masih ada yang namanya petani? Jika menemukan dugaan kebenaran, apakah itu petani sungguhan atau hanya sekedar zombie-zombie dan mumi-mumi yang digerakan korporasi transnasional? Meskipun Eric R. Wolf, Alain Touraine, Ploeg dan lainnya menegaskan ketiadaan petani gurem (peasant) di masa yang akan datang, namun fakta di Indonesia (terutama di Jawa) menunjukkan eksistensi yang masih nyata.

Pertanian postmodern adalah pertanian yang berbasis komunitas (community), yang menghasilkan produk yang unik, spesifik dan bernilai tambah. Komunitas-komunitas yang berperan sebagai penangkal (counter) hegemoni korporasi global. Sejatinya, hanya dua entitas lokal yang dapat menangkal dominasi korporasi, yakni komunitas-komunitas yang menghasilkan produk unik dan spesifik, serta korporasi bangsa (BUMP, BUMD dan BUMN) yang mengakar hingga ke peloksok pedesaan. Korporasi bangsa yang dimaksud adalah yang terintegrasi dengan komunitas-komunitas, sehingga tidak saling melemahkan, tetapi saling menguatkan dalam meng-counter hegemoni korporasi. Pengembangan korporasi bangsa sampai ke desa-desa harus didukung semua pihak, karena itu merupakan strategi untuk meng-counter korporasi swasta dan korporasi global yang semakin menghujam ke desa-desa. Kehadiran layanan korporasi negara yang terintegrasi dengan komunitas di desa- desa merupakan suatu keharusan, karena itu merupakan upaya untuk meng-counter (minimal mengimbangi) laju perkembangan supermarket dan minimarket yang ekspansinya semakin meluas (menyebar) ke pedesaan. Sebelum seluruh warung runtuh, seluruh jaringan bisnis pedesaan beku, alangkah lebih baiknya jika komunitas dan korporasi negara dilembagakan dan mendapat pemihakan. Sejatinya, Cina, Jepang, India, Taiwan, Israel dapat bertahan dari gempuran imperialisme global karena menempatkan komunitas dan korporasi negara sebagai kekuatan terdepan. Kekuatan yang didukung dengan pemihakan bangsa dan negara atas komoditas dan produk (karya) bangsa sendiri.

 

Thesis dan Sinthesis Pertanian Postmodern

Secara filosofis, pertanian postmodern adalah pertanian yang berlandaskan filosofi dan kerangka kebenaran mutlak, kebenaran ideal, kebenaran yang berlandaskan Al-Qur'an dan Assunah. Pertanian yang islami, pertanian yang beradab, pertanian yang maslahat, yang teratur dan seimbang (QS Al Mulk: 3), yang mengedepankan kemaslahatan bersama dan keberagaman (diversity). Pertanian yang terintegrasi atau terpadu (QS Al Kahfi: 32). Pertanian yang kreatif-inovatif berkelanjutan, yang eco-logically (deep ecology), yang eco-nomically (blue economy), yang eco-socially (succes-regeneration). Pertanian yang multifungsi dan multi sistem (ecosystem, sociosystem, geosystem). Pertanian yang holistik dan ekologis (QS Al Ra'd: 4), yang lintas pelaku dan lintas bidang ilmu (transdisiplin). Pertanian yang multi integrasi hollistically (pelaku, pemerintah, pelaku usaha, akademisi, konsumen, masyarakat, infrastruktur, iklim, alam dan lainnya) dan berbasis komunitas (lokal). Pertanian postmodern adalah pertanian spesifik lokasi, pertanian yang spesifik agroekosistem, pertanian yang bebas dari kendali-kendali (imperialisme lanjut) dan kreatif kapitalisme (kendali korporasi). Pertanian postmodern adalah pertanian ideal yang rasional diimplementasikan, yang steril dari riba, utang dan bahan-bahan pencemar.

Pertanian postmodern adalah pertanian yang dikelola disuatu tempat (spesifik lokasi), komoditasnya setempat, komoditasnya beragam (diversifikasi), pelakunya dari petani atau komunitas setempat (local community), proses produksi (perbenihan, input, usatani, penyimpanan, pengolahan) dilakukan dilokasi dan oleh komunitas setempat. Pertanian yang orientasi produksinya untuk pemenuhan kebutuhan (post- productivism), baik untuk benih (sebagian besar disimpan dalam bentuk bulirnya), sedikit untuk konsumsi (diolah) dan sebagian untuk berbagi. Pertanian yang tidak tergantung kepada satu hasil produksi usahatani (karena pendekatannya terintegrasi) sehingga tidak memaksimalkan produktivitas (melalui intensifikasi), tetapi diversifikasi, ketertataan tanaman (kebun), pola keseimbangan alam dan kesesuaian dengan kondisi lingkungan (adaptif). Pertanian postmodern adalah pertanian yang saling menghargai keberagaman dan dengan keberagamannya saling berbagi, saling bertransaksi, saling bekerja sama dan saling melindungi. Pertanian postmodern adalah pertanian yang terbebas dari upaya-upaya penyeragaman dan pengendalian oleh kelompok atau bangsa tertentu. Pertanian postmodern adalah pertanian yang menghargai kemaslahatan bersama, yang meminimalkan konflik dan kebencian.


Pertanian postmodern adalah pertanian yang menempatkan usahatani (on-farm) sebagai inti (core) pembangunan pertanian dan atau agribisnis. Pertanian yang terintegrasi secara vertikal maupun horizontal, secara sistemik maupun holistik (ecologis). Dalam konteks ini, konsepsi terintegrasi merujuk pada semua subsistem, semua pelaku dan semua sektor. Usahatani merupakan penentu berjalan dan berlanjutnya seluruh subsistem, pelaku dan sektor terkait, sehingga usahatani dipandang penting dan patut untuk diperhatikan dan menjadi perhatian, patut dilindungi (bukan dieksploitasi) dan patut dikembangkan atau diinovasi oleh semua pelaku terkait dalam sistem pertanian dan agribisnis. Tuntutan konsistensi dan konsekuensinya, semua pihak terkait harus menjaga dan melindungi keberlanjutan usahatani beserta sistem yang melingkupinya (agroecosystem), baik ecosystem, sociosystem maupun geosystem. Usahatani dan pelakunya harus berdaulat dan harus menjadi fokus regenerasi, karena menentukan jalannya aktifitas agribisnis sebelum dan sesudahnya. Produksi input dan pengolahan harus dikreasi dan diinovasi secara berkelanjutan, karena menjadi penentu peningkatan nilai tambah. Kelembagaan pendukung dan konsumen harus dikuatkan (diberdayakan) pemihakannya, karena menjadi mitra utama pelaku produksi dan pelindung dari berbagai spekulasi pasar.

Pertanian postmodern adalah pertanian yang dikelola oleh generasi pelaku yang berjiwa kepemimpinan (amanah, fathonah, siddiq, tabligh), pelaku yang terdidik dan berkeahlian (brain gain actors), generasi yang berusia muda (20-40 tahun), yang berpendidikan tinggi (sarjana dan pascasarjana), berpendidikan nonformal (magang, kursus, sekolah lapang dan pelatihan), baik bidang pertanian maupun non pertanian. Pelaku muda yang mengembangkan usaha secara beragam, baik pelaku produksi dan penyediaan input (up-stream), pelaku produksi usahatani (on-farm), pelaku penanganan dan pengolahan (down- stream), pelaku pelayanan pendukung (supporting system) maupun pelaku kreatif-inovatif (value capture and creation) baik sayuran, pangan, hortikultura, ternak, tanaman perkebunanmaupun tanaman kehutanan, baik skala besar, sedang maupun kecil, baik yang mengelola usaha sendiri, warisan, kemitraan, pengembangan maupun rintisan. Pelaku yang menginternalisasi keunikan lokal dengan Iptek unggul global, yang terbebas dari riba utang. Pelaku yang bukan hanya kreatif, inovatif, adaptif dan antisipatif, tetapi juga memiliki mental dan jiwa percaya diri, identitas diri dan bangga atas karya bangsanya. Pertanian postmodern adalah pertanian yang halalan tiyyiban, pertanian yang steril dari ribu dan bersih dari hak orang lain (karena dikeluarkan zakatnya). Pertanian yang dasar-dasar ilmu praktiknya bersumber dari Al-Qur'an dan hadist. Sejatinya, Al-Qur'an adalah kebenaran abadi, kebenaran yang mematahkan kebenaran relatif masyarakat modern atau kebenaran ilusi (menurut Nietzsche).

Pertanian postmodern adalah pertanian yang mulia dan dimuliakan, yang secara holistik terbebas dari perbudakan dan penjajahan, kolonisasi dan neokolonisasi. Pertanian yang bermartabat, pertanian yang terhormat dan maslahat. Pertanian postmodern adalah pertanian yang diusahakan oleh tiga model pelaku muda. Pertama, pelaku primer yang fokus pada usahatani (on-farm) yang sudah menjadi tradisi keluarga dan masyarakat. Kedua, pelaku sekunder yang fokus pada usaha off-farm (penyedia input on-farm, input agroindustri), pengolahan, perantara, bandar, supplier, pengelola kelompok, pengrajin dan penyuluh. Ketiga, pelaku tersier yang fokus pada usaha alternatif on-farm dan of-farm (seperti kopi, pisang, jamur, supplier ke supermarket dan rumah makan, pengelola pusat pelatihan pertanian dan pedesaan swasdaya [P4S], penangkar benih/bibit, peternak, pelaku pengepakan, pengelola agro-ekowisata, pengelola radio komunitas, penyuluh swadaya) dan ekonomi kreatif. Pelaku tersier yang kreatif dan inovatif merupakan pelaku pertanian postmodern yang sejatinya. Pelaku pertanian yang menawarkan dan menciptakan keberagaman (diversification) berkelanjutan, baik dalam aspek input produksi, proses, produk, pengolahan, pelayanan, lingkungan, lapangan kerja dan wirausaha pedesaan dan regenerasi. Pelaku pertanian yang memperhatikan ketertataan dan keseimbangan.

Pertanian postmodern adalah pertanian yang dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan, keberlanjutan dan relasi-relasi sistem, baik inter, antar maupun trans agroekosistem. Pertanian postmodern adalah pertanian yang sejalan dengan sistem kerja ekosistem (holistik dan ecologis). Dengan kata lain, pertanian postmodern adalah agribisnis ekologis (eco-agribusiness). Agribisnis ekologis memiliki karakteristik yang sejalan dengan sistem sosial (socio-eco agribusiness), sistem geologis (geo-agribusiness) dan model bisnis berbasis ekologis (blue economy). Melalui agribisnis ekologis, peluang penciptaan lapangan kerja dan usaha baru tidak akan dibangun melalui pendekatan "manu" faktur, tetapi akan muncul dari "eco" faktur yang berjalan seperti pencapaian sebuah ekosistem. Eco-factur akan berjalan menggantikan proses-proses linear dan komuflase hijau. Limbah akan menjadi sumberdaya kembali, material yang tersedia secara lokal akan terintegrasi ke dalam alur material lainnya, standar pasar akan berubah dan ide-ide kreatif akan menjadi pemula norma bisnis yang stagnan dimana dominasi selama ini berubah pada aliran pemasukan. Budaya melindungi dan mematuhi akan berkembang dan mendorong regenerasi mengoreksi kesalahan masa lalu dan penciptaan peraturan baru. Memproduksi dalam skala personal, komunitas maupun massal tidak akan menjadi persoalan, karena tidak bergantung pada input dari luar dan hasil produksi tunggal (Pauli, 2010).

Model agribisnis ekologis ditawarkan karena sejalan dengan uapaya mewujudkan keberlanjutan (termasuk dalam frame SDGs), kesejahteraan dan kebahagiaan. Ada beberapa keunggulan dari model agribisnis ekologis, diantaranya: (1) menyinergikan keberlanjutan sosial, ekonomi, ekologi, teknologi dan institusi; (2) menginternalisasi pengetahuan lokal [tacit knowledge] dengan pengetahuan unggul dari luar [explicit knowledge] sebagai wujud implementasi manajemen pengetahuan; (3) menyinergikan sistem agribisnis, sistem sosial, lingkungan (eco-sysem) dan sisem geologis; (4) menyinergikan modal sosial, modal ekonomi, modal teknologi, modal alami, modal manusia, modal fisik, modal informasi, modal institusi dan modal energi; (5) menyinergikan model bisnis ekonomi biru dengan pendekatan pengembangan masyarakat, kemitraan dan regenerasi dalam mewujudkan "eco-facture" dan menggeser pendekatan "manu-facture"; (6) mengganti manajemen rantai supply (supply chain management) dengan manajemen siklus nilai (value cyclick management) dengan menyinergikan eco-facture, value-ecocreation, keunikan lokal, pasar dan value capture; dan (7) mengantisipasi kemungkinan degradasi lingkungan, tidak produktifnya sumberdaya manusia (aging), kemandegan inovasi dan meningkatnya residu (sampah) agribisnis melalui fasilitasi, advokasi dan aplikasi teknologi konvergensi (cyber extension, rural innovation center, rural virtual, rural-Z dan lainnya).

Pertanian postmodern adalah pertanian yang bersifat menginternalisasi (internaliz), mengintegrasikan, mengkolaborasikan, mentautkan, menyandingkan, menjembatani, mengikat dan melibatkan berbagai pihak terkait (multiple helix) dengan menggunakan pendekatan yang bersifat plural (pluralistic method). Komunitas sebagai otoritas pengelola usahatani dan diversifikasi berbagai produk turunannya merupakan pusat dalam model multiple helix. Dengan demikian, maka penciptaan wirausaha dan lapangan kerja tercipta dan terjadi dalam banyak ruang, termasuk di pedesaan, pulau-pulau, wilayah pedalaman dan wilayah-wilayah strategis. Pendekatan kepada pelaku pertanian postmodern tidak dapat dilakukan secara parsial, tetapi plural (ragam metode, ragam, teknik, ragam alat bantu, ragam sumber). Namun semua itu bukan ditujukan untuk adopsi inovasi luar (external input), bukan pemaksaan monokultur, serta bukan pula peningkatan produktifitas untuk memenuhi permintaan pasar. Orientasi utamanya adalah membangun kedaulatan, kemandirian dan diversifikasi rumah tangga petani dan komunitas petani. Pertanian postmodern adalah pertanian yang berjiwa dan berbudaya, pertanian yang mendapatkan pengakuan dan pemihakan dari seluruh rakyat, pertanian yang dibanggakan dan dikembangkan generasi bangsa. Pertanian yang dihidupkan dan menghidupkan petani (peasant) dan generasi petani (new peasant). Pertanian yang bernilai dan selalu dinilai tinggi oleh generasi negeri.

Pertanian postmodern adalah pertanian transdisiplin yang mengintegrasikan pertanian dengan estetika (desain, arsitektur dan seni), baik untuk melakukan perombakan desain, perbaikan bentuk, peragaman rupa, membuat varian, mendesain (wadah, kemasan, bahasa dan mempercantik produk) maupun untuk peningkatan nilai tambah dari proses dan pelayanan. Desain menyangkut kedayaan estetik (daya penyadar, daya pembelajar dan daya pesona), peragaman rupa (seperti gaya dan tema) dan keadaban (apresiasi, kualitas, kesantunan, nilai, norma, cita, kebaruan, keberpihakan dan regenerasi). Keragaman agribisnis dapat didesain dalam bentuk "eco-design, green product, blu-product, green-craft, low-energy, sustainble-design, bio-design, blue-design, foods-design, foods- pill, bio-fractal" dan lainnya. Untuk itu, partisipasi aktif para seniman, desainer dan arsitek dalam menguatkan agribisnis menjadi sangat penting, terutama untuk meningkatkan nilai tambah keunikan yang menjadi penciri utama daya saing berkelanjutan. Estetika juga terkait dengan branding, baik promosi berteknologi, pameran, publikasi dalam berbagai ruang dan media, serta ekspor karya-karya desain. Meskipun kreasi-kreasi pertanian dapat dilakukan dengan mengintegrasikan dan menginternalisasikan lokal dan global, namun sejarah mencatat bahwa kreasi dan inovasi lokalitas selalu lebih unggul dan lebih kompetitif dalam berbagai ruang publik.


Pertanian postmodern adalah pertanian islami. Dikatakan demikian, karena pertanian yang islami yang berlandaskan Al-Qur'an bukan saja bersifat universal tetapi juga adaptif dan antisipatif terhadap segala kemungkinan. Artinya, pertanian islami adalah pertanian yang lebih dari postmodern, karena bersifat adaptif dan antisipatif, sehingga berlanjut sampai akhir zaman. Pertanian yang berbasis Al-Qur'an kuratif terhadap kekeliruan masa lalu dan antisipatif terhadap segala hal yang "potensial, berpeluang dan pasti" akan terjadi di masa yang akan datang, bahkan sampai akhir zaman. Pertanian (dan atau agribisnis) postmodern adalah pertanian yang beradab (humanis), maslahat (melindungi, menghargai, berkah, berkebajikan), ekologis (sistemik, holistik), berkelanjutan (produksi, diversifikasi, distribusi, konsumsi, regenerasi), produktif (kreatif, inovatif), integratif, adaptif, variatif dan berbeda (divergent), ramah lingkungan, diusahakan oleh generasi yang terdidik dan berkeahlian, menempatkan usahatani sebagai inti (core) dari sistem pertanian/ agribisnis, dilakukan secara kolektif dan kolaboratif dalam komunitas yang terintegrasi dengan berbagai pihak yang multi dan trans disiplin (multiple helix), berbasis keunikan dan kearifan sumberdaya lokal (sustainable competitiveness), bernilai tambah tinggi pada seluruh sistem, menciptakan wirausaha mandiri dan lapangan kerja di berbagai ruang, mendapat pemihakan sosial ekonomi politik dari bangsa (konsumen dan masyarakat) dan negara, serta menggunakan pendekatan pemberdayaan yang adaptif-pluralistik (community polypalen). Rekomedasinya, diperlukan payung hukum untuk melegalisasi, menginternalisasi dan melembagakan pertanian postmodern.

Pertanian postmodern adalah pertanian yang halal dan baik (halalan toyyiban), yang harmoni, yang steril dari riba (utang bersyarat), yang dikeluarkan zakatnya (jika memenuhi nisab), yang bersih dari bahan-bahan kimia dan zat berbaya (baik pestisida kimiawi, pupuk kimiawi, pengawet kimiawi, perasa dan pewarna kimiawi), yang tidak berdampak negatif terhadap lingkungan (manusia, tanah, air, udara, tanaman dan ternak), yang steril dari perilaku menyimpang (dari mulai input, proses, pendanaan, panen, pengolahan sampai pemasaran). Pertanian yang menghargai keberagaman, yang diproduksi untuk memenuhi kecukupan kebutuhan (bukan maksimalisasi produksi), yang dinisbatkan untuk memenuhi generasi sekarang dan yang akan melanjutkan. Pertanian yang cerdas, yang bukan hanya bernilai tambah, tetapi menambah nilai (spirit, sosial, ekonomi, ekologi, emosional, intelektual dan kutlural). Pertanian yang dikelola dan dioperasikan oleh generasi petani yang bermental, berjiwa dan berbudaya pertanian. Pertanian yang dipersiapkan untuk mengantisipasi segala kemungkinan (antisipatif), yang sesuai dengan keragaman (adaptif). Pertanian yang memperhatikan hak, kewajiban dan syukur. Pertanian yang beradab, yang maslahat, yang berkah dan yang diberkahi Illahi. Pertanian yang memperhatikan hak, kewajiban dan syukur. Pertanian yang beradab, yang maslahat, yang berkah dan yang diberkahi Illahi. Pertanian yang menghargai dan dihargai generasi negeri. Wallohua'alam bissawab.

"...Sesungguhnya Al-Qur'an itu adalah peringatan. Maka barangsiapa menghendaki, niscaya dia mengambil pelajaran dari Al-Qur'an”

(QS. Al Muddatstir: 54-55)

 

PEMBERONTAKAN

"substansi buku ini lebih mencerminkan spirit pemberontakan (rebel) jika meminjam istilah Albert Camus, pemberontakan yang bukan (ber- beda) dengan revolusi; pemberontakan generasi bangsa atas kolonisasi, atas dominasi moderni- sasi, atas kendali hegemoni, atas bangsa yang nyaman dalam keterjajahan, atas bangsa yang bangga dengan aktor-aktor penjajahan, atas elit- elit bangsa yang menjilat korporasi, atas bangsa yang bangga dengan komoditi luar negeri, atas bangsa yang semakin tidak menghargai dan tidak bangga dengan keberagaman dan keunggulan spesifik lokal, pemberontakan............ dan pemberontakan"

Tuesday, January 16, 2024

Video Diskusi dan Pembahasan Buku "Pertanian Postmodern" bersama Komunitas PATANI Faperta Unpad x KATATANA Podcast dan Bapak Dr. Iwan Setiawan

Buat yang belum sempat membaca langsung buku "Pertanian Postmodern", bisa menyaksikan diskusi dan pembahasan nya di webinar yang diselenggarakan oleh komunitas PATANI @patani.indonesia Faperta UNPAD x KATATANA Podcast dengan pemateri webinar penulis nya langsung Bapak Dr. Iwan Setiawan @i.setiawan73. Selamat Menyimak!

 


 

#22HBB Vol.3 Day 11 Buku Pertanian Postmodern Karya Iwan Setiawan, Dika Supyandi, Siska Rasiska & M. Gunardi Judawinata - PERTANIAN POSTMODERN: KONSTRUKSI BARU DAYA SAING BERKELANJUTAN INDONESIA



Karena hari ini adalah hari spesial untuk aku dan insight/rangkuman yang ditulis merupakan hal yang fundamental, jadi aku ingin membagikan untuk Day 11
#22HBB Vol. 3 Buku Pertanian Postmodern Karya Iwan Setiawan, Dika Supyandi, Siska Rasiska & M. Gunardi Judawinata ini dipostingan tersendiri, yang biasanya aku tulis 2 hari sekali. Topik nya yaitu mengenai  PERTANIAN POSTMODERN: KONSTRUKSI BARU DAYA SAING BERKELANJUTAN INDONESIA, yang terdiri dari: Pertanian Berbasis Industri "Input Dalam" Unggul Lokal: Belajar dari Pabrik Cacing dan Belatung, Pertanian Spesifik Lokal (Fitrah Pertanian), Pertanian (Agribisnis) Beradab, Pertanian Era Ekonomi Biru (Blue Economy): Belajar Kepada "Bagaimana Cara Alam Menghasilkan?", Pertanian Maslahat dan Halalan- Toyyiban, dan Pertanian Harmony: Mentautkan Keseimbangan dan Keterpaduan Pertanian Masyarakat Lokal dengan Perkembangan Global. Selamat Menyimak!


Day 11 #22HBB Vol.3 (16 Januari 2024)

6 - 0 – Dzikra Yuhasyra ⚽

πŸ“š Pertanian Postmodern: Jalan Tengah-Vertikal Generasi Era Bonus Demografi Membangkitkan Peradaban Nusantara -  Iwan Setiawan, Dika Supyandi, Siska Rasiska & M. Gunardi Judawinata – hlm. 200-294/362


Insight/rangkuman/catatan:

PERTANIAN POSTMODERN: KONSTRUKSI BARU DAYA SAING BERKELANJUTAN INDONESIA

"pertanian (dan atau agribisnis) postmodern berkarakter spesifik (fitrah), beradab, maslahat, produktif (kreatif, inovatif), integratif, adaptif, variatif (divergent), antisipatif, ramah lingkungan (ecologis), diusahakan oleh generasi terdidik dan berkeahlian secara kolektif dan kolaboratif, berbasis keunikan dan kearifan lokal (sustainable competitiveness), bernilai tambah tinggi pada seluruh sistem, berbasis komunitas, serta mendapat pemihakan sosial ekonomi politik dari bangsa dan negara; PERSOALANNYA, belum terbangun puing-puing kearifan dan hukum formal untuk menginternalisasi dan melembagakan pertanian postmodern"

Pertanian postmodern dikonstruksi lebih dari sekedar tradisi yang sudah lama tererosi dan bukan pula antithesis dari bisnis sebagaimana implisit dalam terminologi "agribisnis", tetapi hendak menempatkan kembali pertanian sebagai identitas "budaya" sebagaimana makna sejati yang terkandung dalam "agri-culture". Makna yang lebih dari sekedar romantisme dan steril dari diskriminasi "tahapan pembangunan W.W Rostow, tanda-tanda zaman Lester Brown dan gelombang ekonomi Alfin Tofler". Makna yang derajatnya lebih bernilai dari sekedar ekonomi kreatif, ekonomi inovasi, ekonomi informasi dan ekonomi industri. Makna "budaya" umat manusia yang tidak lekang dimakan zaman (abadi) dan diabadikan kitab-kitab suci. Makna yang kebenarannya melebihi kerelatifan, makna yang memancarkan kebenaran ideal yang berlandaskan Al-Qur'an. Pertanian postmodern adalah dekonstruksi pertanian modern yang cacat, yang dalam tulisan ini dimaknai menggulingkan pertanian modern 1.0, 2.0, 3.0 dan 4.0 yang terbukti bermuatan metafor kekuasaan, pengendalian dan pengrusakan peradaban lokal yang menjadi identitas budaya Nusantara.

Pertanian postmodern bukan menawarkan jalur kiri karena kecewa dengan jalur kanan, pun sebaliknya, tetapi mengganti kedua jalur yang tidak steril dari kecacatan, kapitalisme, komunisme dan sosialisme. Pertanian postmodern adalah pertanian yang steril dari dominasi, homogenisasi dan institusionalisasi. Pertanian postmodern adalah pertanian yang bebas dari isme-isme cacat dari "kolonisasi, neo- kolonisasi, globalisasi, Eropanisasi, Amerikanisasi, Jepangnisasi, Cinanisasi, Koreanisasi, Australianisasi dan Thailandisasi". Pertanian postmodern adalah pertanian yang tumbuh sesuai fitrah alami dan berkembang (membudaya) melalui internalisasi. Internalisasi yang bersifat menyeluruh (hollistically), yang "internalnya" bermakna ganda, yang bukan hanya merujuk kepada input produksi (internal input), tetapi juga pelaku sistem pertanian (internal actors), ilmu pengetahuan dan teknologi internal yang diaplikasikan (internal knowledge and technology), kebijakan dan aturan pertanian yang digunakan dan dijadian acuan (internal policy), ragam modal yang dialokasikan (internal capital), pasar komoditas yang diprioritaskan (internal market), industri peningkatan nilai tambah atau rantai nilainya (internal industry), lembaga yang menunjangnya (internal institution) dan sumberdaya alam (lahan, air) penunjangnya (internal resources). Identitas utama dari pertanian postmodern adalah keberagaman (diversification), keseimbangan, komunitas (community) dan lokalitas. Keempatnya identik dengan kemandirian dan kedaulatan.

Pertanian postmodern adalah budaya pertanian yang berbagai sumberdayanya diproduksi secara mandiri dari lingkungan sendiri (localism). Pertanian postmodern adalah budaya pertanian yang adaptif, produktif, inovatif dan kompetitif, karena spesifik, unik dan eksistensinya bersanding (bukan saling mematikan) dengan pertanian yang spesifik lainnya. Budaya pertanian yang tidak saling meruntuhkan, tetapi saling menguatkan dan melengkapi. Pertanian postmodern adalah budaya pertanian yang keunggulannya terletak pada keunikan (unique), baik komoditas, lokasi, teknologi, kelembagaan, cita rasa, nilai tambah maupun kreasi dan inovasinya. Pertanian posmodern adalah budaya pertanian yang bernilai dan berumpan balik positif terhadap sistem lingkungan, sistem komunitas dan sistem geologis. Pertanian postmodern adalah budaya pertanian yang unik dan spesifik lokal yang dikreasi dan diinovasi berbagai nilai tambahnya. Pertanian postmodern adalah budaya pertanian yang dicintai, dihargai, dinikmati dan dibanggakan seluruh komponen bangsanya secara regeneratif. Pertanian postmodern adalah budaya pertanian yang diminati, dihargai dan dinikmati secara timbal balik oleh bangsa yang berbeda budaya. Pertanian postmodern adalah budaya pertanian yang tidak saling menihilkan dan tidak saling memusnahkan. Budaya pertanian yang riil, bukan pertanian yang terlihat mewah padahal mati bagai mumi-mumi atau zombi-zombi. Pertanian postmodern adalah budaya pertanian yang mandiri dan berdaulat, yang berbasis komoditas, input, energi dan agroindustri lokal, yang tidak bersampah (zero waste) dan ramah lingkungan.


Pertanian Berbasis Industri "Input Dalam" Unggul Lokal: Belajar dari Pabrik Cacing dan Belatung

Penciri utama pertanian postmodern adalah berbasis komunitas (community based), ramah lingkungan dan full input dalam (internal input). Pertanyaannya, bagaimana agar petani postmodern menggunakan input dalam secara penuh? Pendekatan pengadaan input dalam dapat dilakukan melalui dua pendekatan. Pertama, membangun kembali budaya beternak dan memanfaatkan bahan organik lainnya pada masyarakat petani. Kedua, mengembangan produksi input dalam berbasis komunitas, baik melalui pendekatan kolektif maupun kooperatif. Ketiga, mengembangkan industri input dalam berskala industri di sentra produksi pertanian postmodern. Tentu saja industri yang dibangun menggunakan tangan, modal dan teknologi anak bangsa. Industri yang dibangun bukan industri raksasa, tetapi industri yang sesuai dengan spesifikasi dan karakteristik lokasi. Selain itu, bahan baku yang digunakan harus bersumber dari setempat, sehingga proses saja yang menginternalisasi dari jaringan komunitas. Siapa yang dimaksud dengan jaringan komunitas? Adalah para peneliti muda di lembaga penelitian, di perguruan tinggi dan di komunitas-komunitas yang dengan keilmuannya, ketekunannya, solidaritasnya, keberaniannya dan kemandiriannya mengkreasi dan menginovasi formula input dalam yang memiliki komposisi yang sesuai dengan karakteristik lokasi dan kebutuhan hara tanaman. Perlu ditegaskan bahwa penggunaan input dalam yang sesuai dengan karakteristik lokasi dan kebutuhan tanaman bukan ditujukan untuk maksimalisasi produksi persatuan luas (produktifitas), tetapi untuk mendapatkan hasil yang baik, sehat, ramah, terjangkau dan berkualitas sesuai dengan kecukupan dan kebutuhan.

Peluang pengembangan industri "input dalam" spesifik lokal dapat mengadaptasi cara-cara alam dalam berproduksi. Model produksi yang mengadaptasi cara alam disebut oleh Gunter Pauli sebagai pendekatan ekonomi biru (blue economy). Caranya alami, tetapi proses produksinya dapat dilakukan dalam skala industri. Termasuk dalam industri yang dimaksud adalah yang dikelola oleh komunitas dalam lokasi yang spesifik. Banyak usaha bioprotein yang sudah berkembang di dunia, baik dalam skala rumaham maupun skala industri. Pertama, usaha pakan ikan ramah lingkungan skala rumahan. Contoh konkritnya adalah para pembudidaya dan pengusaha ikan air tawar di Kabupaten Ciamis dan Tasikmalaya yang dapat menyediakan pakan ikan yang sangat murah meriah, ramah, terintegrasi dan berkelanjutan. Prosesnya dilakukan dengan hanya memanfaatkan limbah organik dari pabrik tahu (ampas tahu) dan dari rumah potong ayam (bulu ayam). Kedua limbah tersebut kemudian dicampur (diaduk), lalu disimpan dalam kotak-kotak kayu terbuka di tengah kolam. Volume media disesuaikan dengan kotak yang rata-rata berukuran setengah meter persegi. Setelah beberapa hari, media yang akan dijadikan tempat untuk bertelurnya lalat, akan menghasilkan belatung dalam jumlah yang sangat banyak dan secara otomatis belatung akan melompat ke kolam. Belatung adalah makanan yang disukai oleh ikan, karena kandungan proteinnya. Dengan demikian, pakan ikan akan tersedia secara murah, mudah dan berlimpah untuk jangka waktu tertentu. Prosesnya dapat diulang-ulang, sehingga kebutuhan pakan ikan akan terus tercukupi secara murah dan sampah organik terolah secara ramah. Jika volume sampah berlimpah, maka dapat dilakukan perbanyakan kotak dan mendorong anggota komunitas untuk melakukan secara kolektif.

Kedua, usaha pakan ikan dan unggas skala industri. Pada kasus di Afrika Selatan dan Australia, larva-larva (belatung) dari sampah- sampah organik bukan hanya diproduksi dalam skala industri, tetapi dimanfaatkan oleh industri yang beragam, baik industri vaksin, industri pakan ternak, industri pakan ikan dan industri pupuk organik. Larva-larva yang dihasilkan dari industri pengolahan limbah organik tidak hanya dimanfaatkan dagingnya untuk pakan ternak dan ikan, tetapi diambil air liurnya sebagai bahan anti septik dan anti virus untuk mengobati beberapa penyakit yang endemik di Afrika, terutama yang diakibatkan oleh gigitan nyamuk atau lalat Afrika (tsetse). Skala usahanya pun bukan lagi rumahan, tetapi sudah skala industri. Pada perkembangannya, industri yang mamanfaatkan belatung dari proses pengolahan limbah organik ini disebut INDUSTRI BIOPROTEIN. Belajar dari Afrika Selatan, Australia yang berlimpah sampah organik mulai mengembangkan pabrik lalat (pabrik belatung) dalam skala industri. Oleh masyarakat dan komunitasnya dilabel INDUSTRI DAUR ULANG PROTEIN. Ada banyak produk turunan yang dihasilkan dari industri belatung ini, diantaranya adalah protein makanan berbasis serangga 'MagMeal'; pakan ternak, tanah lembut yang kaya nutrisi 'MagSoil' dan kompos. Manfaat utamanya adalah terolahnya ratusan ribu ton limbah organik secara berkelanjutan, sehingga permasalahan limbah tertangani, kebutuhan pakan unggas dan ikan tercukupi, kebutuhan pupuk organik terpenuhi dan pendapatan dari usaha ikan, ternak dan pertanian didapatkan. Jika kedua usaha dikembangkan, maka petani dan peternak tidak perlu tergantung pada pakan impor dan pupuk kimia. Terpenting, industrinya harus dikembangkan secara spesifik lokal dan steril dari segala yang berbau asing.

Sejatinya, usaha yang relatif sama dengan industri belatung dapat diterapkan dalam industri cacing. Perintisan usaha cacing skala rumahan sudah cukup banyak dikembangkan di Indonesia. Namun dalam bentuk pabrik atau industri cacing belum ada. Potensi cacing sama dengan belatung, dapat dimanfaatkan untuk mengolah limbah organik yang bukan hanya menghasilkan pupuk organik (kascing), tetapi cacingnya sendiri dapat digunakan sebagai bahan obat-obatan, pakan ternak dan pakan ikan. Meskipun proses budidayanya lebih rumit daripada belatung, tetapi perbanyakannya mudah dilakukan. Usaha dan pabrik cacing potensial mengolah limbah organik yang selalu menjadi persoalan, sehingga ramah dan produktif. Selain itu, usaha dan pabrik cacing juga dapat menghasilkan pakan ternak dan ikan dalam jumlah besar, sehingga dapat menjadi solusi atas impor pakan dan tingginya harga konsentrat (yang juga impor). Untuk jenis cacing tertentu, seperti cacing kalung, dapat diolah menjadi obat penyakit tertentu. Jika skala usaha rumahan dan skala usaha komunitas ditujukan untuk memenuhi kebutuhan terbatas, maka industri atau pabrik cacing dapat dikembangkan untuk mengembangkan usaha pengolahan limbah skala besar, usaha ternak dan perikanan skala besar. Skala besar dalam artian, untuk melayani kebutuhan peternak dan pembudidaya ikan. Jika belajar dari usaha budidaya cacing skala rumahan, maka potensi untuk dikembangkan dalam bentuk komunitas sangat memungkinkan. Terpenting, usaha harus sejalan dengan budaya masyarakat (menggunakan input dalam) dan mendapat pemihakan dari semua pihak (terutama kebijakan penggunaan input dalam), sehingga ada jaminan yang terintegrasi dan berkelanjutan.


Pertanian Spesifik Lokal (Fitrah Pertanian)

Oleh karena itu, pertanian postmodern yang diidealkan hendak mengembalikan Indonesia kepada keunggulannya yang dianugerahkan dan difitrahkan Alloh SWT. Secara strategis, ada tiga hal yang akan menjadi pokok perhatikan dalam pertanian spesifik lokal. Pertama, kembali untuk menjadikan komoditas spesifik lokal sebagai modal kedaulatan dan kemandirian dalam membangun daya saing berkelanjutan. Kedua, menegakan jalan tengah yang vertikal sebagai pilihan pasti untuk mensterilkan pertanian spesifik lokal dari isme- isme modernisasi; dan Ketiga, pembebasan pertanian spesifik lokal dari kekakuan penciptaan, mistik dan mitos-mitos yang membingkai ketradisionalan. Postmodern hendak membongkar metafor kemodernan dan ketradisionalan secara sekaligus, sehingga mendapatkan makna yang sejatinya, baik makna negatif maupun positif, untuk membangun pertanian spesifik lokal yang beradab dan maslahat. Mengapa mitos- mitos ketradisionalan perlu dibongkar secara radikal, karena ada makna produktif sejati yang ditutupi oleh aktor-aktor lokal dan sengaja disembunyikan oleh agen-agen global. Ada pertanyaan mendasar terkait dengan sulitnya komoditas spesifik lokal untuk diarusutamakan, seperti terjeruji oleh kekakuan birokrasi. Bahkan, tidak jarang dipersempit, dipersulit dan dikerdilkan oleh metafor-metafor perlindungan, sehingga dikonstruksi akan memasuki kematian. Ironi, metafor langka itu naif, karena jika spesifik lokal diupayakan, maka akan menjadi keberlimpahan. Dalam kontek inilah, pertanian postmodern membangun pemungkinan, penguatan dan perlindungan spesifik lokal.

Pertanian spesifik lokal adalah pertanian yang difitrahkan oleh Alloh SWT tumbuh kembang pada suatu lokasi di permukaan bumi, baik terkait dengan komoditas maupun ilmu pengetahuan dan teknologinya. Jauh sebelum komoditas industri dan inovasi kemodernan dipaksakan sebagai senjata penghancur komoditas dan budaya lokal, setiap masyarakat di seluruh penjuru bumi sudah memiliki budaya dan teknologi pertanian yang spesifik lokasi, yang dominan diwarnai oleh komoditas khas, karakteristik wilayah dan kelembagaan lokal. Spesifikasi berbeda di semua benua, baik di Asia, Afrika, Amerika, Eropa, Antartika dan Arktik. Bahkan, antar pulau Indonesia saja terdapat perbedaan yang spesifik. Sebagai contoh, masyarakat Papua memiliki aneka komoditas khas (seperti sagu, ubi jalar, keladi, buah merah dan lainnya), Kalimantan memiliki pisang, sukun, padi rawa, padi pasang surut, aneka ikan rawa, ternak rawa dan aneka buah-buhan khas, Jawa memiliki padi sawah, padi ladang, padi hitam, ubi kayu, aneka ubi jalar, aneka sayuran datarang tinggi, aneka buah-buahan dan sebagainya, yang masing-masing dilengkapi dengan aneka kelembagaan, pengetahuan dan teknologi spesifik lokal, baik dalam aspek input, pembenihan, pembudidayaan maupun pengolahannya. Secara historis, pertanian spesifik lokasi telah terbukti sukses membangun kemandirian dan mampu mewujudkan kedaulatan pertanian. Suatu kondisi yang lebih dari sekedar kedaulatan pangan. Tidak ada pengendalian dan tidak ada persaingan, karena semuanya bersanding untuk saling melengkapi dan menguatan. Secara alami, interaksi dan proses sosial dan ekonomi terbangun antar zona ekologi.


Pertanian (Agribisnis) Beradab


Perspektif ekologi manusia melihat bahwa "stagnasi" terjadi karena manusia dan pertanian kontemporer (agribisnis) yang diadopsi Indonesia sudah sejak awal jauh dari nilai-nilai keberadaban. Bahkan, perilaku sebagian besar masyarakat dan para pelaku agribisnis sudah tidak beradab (jika tidak dikatakan biadab). Para pelaku agribisnis sudah kehilangan rasa sayang terhadap tanaman, lahan, air, hutan, binatang, keragaman hayati, dan generasi yang akan datang. Input luar (pupuk dan pestisida sintetis) dipacu untuk mengeksploitasi lahan, tanaman dan petani. Tanaman tidak dihargai hak-haknya, bahkan "diperkosa" agar cepat menghasilkan dan berproduksi tinggi. Hutan digunduli, keragaman hayati direduksi, cekungan diuruk, bukit diratakan, sungai dicemari dan danau dihabisi. Berbagai produk impor dipacu tanpa dipikirkan ekses-eksesnya terhadap keberlanjutan komoditas lokal. Berbagai produk agribisnis dibiarkan bersaing secara sempurna tanpa disertai jaminan perlindungan dari negara. Berbagai perusahaan raksasa internasional dibiarkan berproduksi dan menguasai berbagai pasar. Masyarakat dan pengelola bangsa semakin massif dengan berbagai mekanisme global, produk impor, bahkan semakin larut dalam budaya instan, baik dalam konsumsi maupun pengadaan barang. Kini berkembang anggapan "untuk apa memproduksi sendiri kalau barang yang sama lebih mudah dan lebih murah didatangkan dari luar negeri". Sangat ironis, berbagai sumberdaya alam dieksploitasi ke luar tanpa disertai peningkatan nilai tambah, upaya rehabilitasi dan tidak memberi kontribusi berarti kepada masyarakat setempat.

Pertanyaannya kemudian, siapa dan dari mana memulai membangun pertanian yang beradab? Seperti diungkapkan Ismail dan Louis Lamya Al-Faruq, Fritjof Capra dan Arnold Toynbe, sebuah peradaban sejatinya dibangun oleh minoritas kreatif. Artinya, membangun pertanian beradab hanya akan terwujud jika dan hanya jika tumbuh minoritas kreatif. Siapa minoritas kreatif itu? adalah anak bangsa kelompok pelaku agribisnis muda yang berakhlak, yang mengedepankan keberagaman dan lokalitas, yang berani keluar dari homogenitas, yang memberontak dari kemapanan, yang menawarkan gagasan alternatif produktif, yang menentang berpikir reproduktif, yang berpikir divergen, serta yang memiliki militansi dalam menemukan, mensosialisasikan dan memasarkan kreasi bangsanya sendiri. Mereka adalah kelompok muda yang memberontak dari jeruji "isme" kolonisasi dan kendali hegemoni, yang berdaya dan berjiwa, yang sadar dan berjuang dengan kemandirian, yang kritis [bukan anti] terhadap status quo, yang kosmopolit, yang adaptif terhadap dinamika ilmu pengetahuan dan teknologi, serta yang melek ekologis. Minoritas yang mampu melakukan secara bersama berpikir dan bertindak kreatif. Minoritas yang siap dan mandiri mengawal generasi era bonus demografi. Generasi yang bangga dengan sejarah peradabannya dan menjadikan keberagaman lokalitasnya sebagai fondasi peradaban baru. Generasi yang mampu meninggalkan ketergantungan terhadap berbagai produk budaya yang dijejalkan kolonial.

Agribisnis kreatif yang beradab merupakan kunci sukses bagi terwujudnya sistem kemakmuran Indonesia, yakni kemakmuran hijau (green prosperity). Sebuah kemamkuran yang akan tercapai jika dan hanya jika diinisiasi oleh generasi-generasi yang berakhlak, cerdas, kreatif, dinamis, memiliki kesadaran (consciousness) dan keingintahuan (curriousity) tinggi, beridentitas, berpengetahuan, berilmu, berteknologi, berpengertian, berjiwa (soulness). Generasi-generasi yang melahirkan karya-karya kreatif unggul (competitive). Karya-karya kreatif yang berbasis sumberdaya alam unggulan bangsa, sumberdaya berbasis agraris dan maritim yang membentang luas di daratan dan di lautan, di perut dan permukaan bumi. Generasi yang polymath dan produktif, yang mampu menghasilkan invensi dan inovasi tiada henti. Generasi yang terbebas dari virus "isme" kolonisasi. Generasi yang berani membalik ritus homogenisasi menjadi heterogenisasi, ritus konsumtif menjadi produktif, serta ritus brain-drain (migrasi) menjadi brain-gain. Generasi yang berani merubah budaya instan dan eksploitatif menjadi budaya "militan" dan berkelanjutan. Generasi yang berani menggeser strategi dari subsistensi menjadi agroindustri, dari kebiasaan mengimpor menjadi mengekspor. Generasi yang siap mengganti budaya "kuli" (hanya sekedar menyediakan kebutuhan bahan mentah untuk negara lain) menjadi budaya "mulia" (mengekspor berbagai produk olahan/turunan sumberdaya alam, agraris dan maritim yang berkualitas). Generasi yang berkoneksi dan berorganisasi, yang mampu mengkombinasikan dan mengkomersialisasikan berbagai produk kreatif bagi memperluas pertumbuhan menjadi kemakmuran dan kebahagiaan.


Pertanian Era Ekonomi Biru (Blue Economy): Belajar Kepada "Bagaimana Cara Alam Menghasilkan?"

Tidak ada kata terlambat, melalui pemungkinan (enabling), penguatan (strengthening) dan perlindungan (advocating), spesifik lokal pertanian Indonesia yang beraneka ragam potensial dibangkitkan dan ditumbuhkembangkan. Integrasi cara alam atau cara lokal dalam memproduksi dengan cara-cara hasil internalisasi, potensial memulihkan kelangkaan (yang dilabelkan) menjadi keberlimpahan kembali. Cara-cara alam atau cara lokal sejatinya tetap mumpuni diimplementasikan apabila pola dan tingkat konsumsi masyarakat atas pangan dapat dikendalikan (tidak serakah), sehingga yang terjadi bukan menghabisi sumberdaya alam, tetapi melestarikannya secara berkelanjutan. Mode produksi subsistensi, baik yang dilakukan oleh rumah tangga petani maupun oleh komunitas, sejatinya berpijak pada diversifikasi dengan orientasi memenuhi kebutuhan keluarga dan atau komunitas. Sebuah mode produksi yang tidak dikendalikan pasar, tetapi pemenuhan kebutuhan secara wajar. Melalui pengendalian konsumsi (yang cenderung serakah) dan mode produksi diversifikasi, memungkinkan bagi petani untuk menyimpan (sebagai stok ketahanan pangan) dan menjual sebagian hasil produksi (sebagai sumber pendapatan).

Mode produksi lestari dan diversifikasi yang belajar kepada cara alam dan cara lokal dalam menghasilkan sesuatu pangan dan karya- karya lainnya secara seimbang telah terbukti mampu mewujudkan kemandirian dan kedaulatan. Memproduksi secara diversifikasi komoditas-komoditas spesifik lokal telah terbukti sukses diterapkan oleh komunitas-komunitas masyarakat adat di seluruh dunia. Mereka memenuhi kebutuhan pangannya secara mandiri dan berkelanjutan, tanpa melupakan hak-hak masyarakat lain yang membutuhkan. Kelebihan subsistensi dikelola secara rasional melalui transaksi yang tidak dilandasi maksimalisasi keuntungan (profit maximization). Semua itu menegaskan bahwa homogenisasi dan generalisasi pangan pada satu komoditas tidak akan pernah terwujud secara berkelanjutan, karena beban komoditas dan komunitas menjadi berat. Risiko dan ketidakpastiannya juga tinggi. Selain bertentangan dengan keragaman lokasi dan spesifik lokal, juga melawan fitrah (sunatullah). Cara memproduksi berdasarkan alam dam cara lokal inilah yang oleh Gunter Pauli (2013) disebut sebagai ekonomi biru (blue economy). Pertanyaannya, apakah ekonomi biru potensial diimplementasikan di Indonesia? Sangat memungkinkan, karena semua daerah di negara kepulauan Indonesia memiliki karakteristik agroekosistem yang spesifik, biodiversity yang spesifik, sistem sosial budaya yang spesifik dan kelembagaan yang spesifik.

Ekonomi biru sejatinya merupakan kritik terhadap ekonomi hijau yang dipandang tidak steril dari paradigma positivistik, bias hegemoni [dominasi korporasi], bias mode produksi kapitalis, bias sumberdaya daratan, bias modernisasi ekologi dan rentan terhadap komuflase hijau. Menurut Gunter Pauli (2010), sebagai paradigma ekonomi berkelanjutan, ekonomi biru setidaknya mengacu pada efesiensi sumber daya, nirlimbah [berpijak pada cyclic, bukan chain, sehingga tercipta produksi bersih], inklusi sosial [berbasis kerakyatan, berarti pemerataan sosial dan kesempatan kerja atau wirausaha yang banyak untuk kaum miskin], pemerataan sosial dan kesempatan kerja bagi orang miskin, inovasi dan adaptasi serta efek ekonomi pengganda [bertumpu pada diversifikasi produk]. Ekonomi biru mengandaikan transformasi [bukan eksploitasi] potensi melalui konservasi dan integrasi inovasi-inovasi keragaman hayati berbasis masyarakat [perpaduan teknologi lokal dengan penelitian ilmiah] dengan memperhatikan kelestarian lingkungan [yang memberi jaminan sosial ekonomi kepada masyarakat], kearifan lokal, partisipasi semua pihak terkait, daya saing dan nilai tambah. Pendekatan ekonomi biru diharapkan mampu mengatasi ketergantungan antara ekonomi dan ekosistem serta dampak negatif akibat aktivitas ekonomi termasuk perubahan iklim dan pemanasan global, serta bersinergi dengan program pengentasan kemiskinan (pro-poor), pertumbuhan (pro-growth), penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja (pro-job), penciptaan wirausaha (pro-entrepreneur) dan pelestarian lingkungan (pro-environment).

Pemikiran radikal Gunter Pauli ketika memunculkan konse pekonomi biru" sejatinya tidak sekedar mengkritisi kecacatan ekonomi hijau (green economy) yang menjadi mahal, yang melemahkan akses kaum miskin atas pangan alternatif (kedelai, jagung dan lainnya) dan menambah beban negara dunia ketiga dengan biaya emisi karbon. Ada hal substansial yang didesakan kepada intelektual (terutama di negara dunia ketiga) untuk memetik pelajaran dari cara alam dalam berproduksi. Cara yang potensial digunakan dalam berbagai skala wirausaha. Cara yang bukan hanya teratur dan seimbang, tetapi banyak, beragam dan kompleks. Cara yang sudah terbukti dapat diadaptasi, dikreasi, diinovasi dan diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Sebuah pemikiran yang bukan ditujukan untuk mendorong manusia "kembali dan taklid pada tradisi" atau "melegalisasi dan taqlid pada isme penciptaan (creation)", tetapi membongkar kecacatan berpikir manusia modern yang taklid pada mimpi-mimpi untuk belajar dari cara alam (rayap, lebah, lalat, nyamuk, semut, ulat, kunang-kunang, ikan, burung, tanaman, jamur dan lainnya) dalam menghasilkan karya cipta (kreasi, invensi dan inovasi) yang adaptif, yang spesifik, yang menghargai lokalitas, yang seimbang, yang murah (terjangkau), yang hemat energi, yang mandiri, yang berdaulat, yang mengentaskan kemiskinan dan menumbuhkan kemajuan negara dunia ketiga. Gunter Pauli mencontohkan, bagaimana produksi anti virus, anti penyakit, anti hama, pakan ikan, pakan ternak dan lainnya dapat diproduksi secara massal dengan menggunakan sumber-sumber alami, baik dari larva lalat, ulat, tanaman, jentik nyamuk dan sebagainya.


Pertanian Berbasis Komunitas (Community Based): Kasus Integrasi Participatory Plant Breeding dalam Pengembangan Kedelai

Sebelum pembaca jauh masuk ke dalam, pasti akan bertanya-tanya: apa sih lebihnya komunitas (communty)? apa yang dihasilkan komunitas dapat menembus pasar global? Apa yang dihasilkan komunitas berdaya saing? adakah komunitas yang dapat dijadikan sebagai sampel keberhasilan? Komuniti merupakan antihesis dari korporasi. Jika korporasi identik dengan komoditi, maka komunitas identik dengan produk unik dan spesifik. Komoditas bersifat umum (bahkan seringkali tanpa merek), sedangkan produk bersifat unik, spesifik dan bernilai tambah. Produk identik dengan inovasi teknologi dan inovasi estetika. Dalam era ekonomi kreatif dan industri kreatif, komunitas merupakan jaringan bisnis paling mapan dan menguasai pasar kreatif hingga tingkat global. Beberapa komunitas kreatif di Inggris Raya, terutama di Skotlandia, Irlandia dan Norwegia, sukses membentangkan pasar produk dari usaha kreatifnya hingga ke seluruh dunia. Bahkan, koperasi telah lama mapan di Eropa (di Belanda) dan di Canada. Secara khusus, komunitas petani paling mapan di dunia adalah Kibbutz di Israel yang menjadi pemilik paten dan perusahaan irigasi tetas di 110 negara di dunia. Kelebihan komunitas adalah menghasilkan produk yang unik, spesifik dan bernilai tambah (value creation, value added, value capture and value chain), sehingga memiliki daya saing berkelanjutan (sustainable competitiveness). Komunitas Rewo-Rewo di Desa Kalibu Kecamatan Salaman, Magelang Jawa Tengah merupakan contoh komunitas desainer yang produk-produknya (desain berbagai logo) diakui komunitas dan pasar dunia.

Metode pemuliaan tanaman formal (formal plant breeding/FPB) dipandang tidak mampu menghasilkan varietas unggul yang sesuai dengan ekspektasi dan preferensi konsumen; karena beragamnya kondisi agroekosistem pertanaman dan sosial budaya masyarakat serta karakteristik produk benih yang dibutuhkan. Karakteristik benih yang dibutuhkan dapat ditelusur dari pengguna itu sendiri, yang bukan hanya di tingkat petani pengguna benih, tetapi juga sampai pada konsumen akhir pengguna hasil usahatani. Alternatif pendekatan yang saat ini mulai banyak digunakan dalam kegiatan pemuliaan tanaman adalah participatory plant breeding (PPB). Dalam pendekatan ini, petani beserta pelaku lainnya seperti penyuluh pertanian, dan peneliti pemulia berpartisipasi dalam pengembangan varietas baru. Kata participatory berarti bahwa kegiatan pemuliaan tanaman ini bersifat inklusif, mempromosikan keragaman genetik dan responnya terhadap keragaman agroekosistem pertanaman dan sosial budaya masyarakat, serta sekaligus memberdayakan petani dan masyarakat perdesaan.

Menurut Desclaux (2005), Participatory Plant Breeding dapat dikenali dari tujuannya (pendekatan proses atau fungsional). Pendekatan fungsional mengupayakan benih yang sesuai dengan kebutuhan petani, sementara pendekatan proses memberdayakan petani untuk memproduksi benih sendiri. Bergantung pada siapa yang memimpin proses pemuliaan atau konteks kelembagaannya PPB dibedakan atas farmer led atau formal led. Menurut bentuk interaksi antar petani dan pemulia (konsultatif/berbagi informasi, kolaboratif/ berbagi tugas, atau kolegial/berbagi tanggung jawab, pengambilan keputusan dan tanggung jawab), serta lokasi pemuliaannya (sentralisasi atau desentralisasi). Upaya pemuliaan kedelai saat ini, seyogyanya diantisipasi tidak hanya sampai pada tingkat petani pengguna tetapi lebih jauh lagi hingga tingkat pengguna akhir, dalam hal ini para pengrajin pangan berbahan baku kedelai. Kano (Widiawan dan Irianti, 2004)
 

Pertanian Maslahat dan Halalan- Toyyiban


Pertanian pada hakekatnya didesain untuk kehidupan secara baik, namun pada tahap perkembangannya terjadi penyimpangan, baik karena tuntutan permintaan yang serakah (mengikuti deret ukur), padahal pertanian difitrahkan bukan untuk memuaskan, tetapi pemenuhan kebutuhan secara cukup, teratur, terukur, sehat dan seimbang. Maksimalisasi produksi pertanian juga terkait dengan maksimalisasi keuntungan, terutama ketika industri menghasilkan input- input luar yang diyakini mampu merealisasikan produktifitas tinggi. Sejak efisiensi dan maksimalisasi memasuki dunia pertanian (perikanan, peternakan, kehutanan dan perkebunan), maka kerusakan (stagnasi lahan, degradasi lingkungan, erosi genetika, pencemaran lingkungan dan lainnya), keresahan petani (terutama dengan kendali industri dan korporasi) dan korbanan manusia yang ditimbulkan akibat pencemaran input kimia dan dampak praktik-praktik perilaku menyimpang. Tidak hanya dalam produksi (usahatani), efisiensi dan maksimalisasi juga terjadi dalam rantai distribusi, penanganan hasil, pengolahan hasil dan penyimpanan hasil. Berbagai perilaku menyimpang (tidak sehat, tidak halal dan tidak baik) dipacu dengan menggunakan aneka bahan kimia dan perlakuan yang dapat mengakibatkan aneka penyakit. Secara ekonomi, usahatani yang dikendalikan korporasi dan industri menjadi mahal, sehingga tidak dapat diwujudkan dengan modal petani, tetapi ditawari dengan kredit dan subsidi. Subsidinya tidak masalah jika benar-benar sampai kepada petani yang layak mendapatkannya, tetapi kreditnya yang disertai riba telah mengakibatkan tidak halal dan tidak berkahnya usaha pertanian.

Pertanian postmodern yang berdasarkan kebenaran mutlak (Al-Qur'an dan Assunah) membongkar secara radikal pertanian yang tidak baik, tidak halal, tidak sehat dan tidak berkah dengan menawarkan pertanian yang maslahat. Pertanian maslahat adalah pertanian yang mendatangkan kebaikan (keselamatan, kebaikan, keberkahan, kegunaan, kemudaratan dan berfaedah). Secara etimologi (meminjam istilah Al-Ghazali, maslahat dimaknai sebagai memelihara tujuan hukum Islam, yakni memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta manusia. Setiap hal yang dimaksudkan untuk memelihara kelima hal tersebut adalah maslahat. Demikian juga, setiap hal yang dimaksudkan untuk menghindarkannya dari hal-hal yang membahayakan dan mengancamnya dinamakan maslahat. Menurut Al-Ghazali, maslahat menurut pandangan manusia berbeda dengan menurut pandangan hukum Islam. Meskipun sama-sama ingin meraih kemaslahatan, tetapi kemaslahatan yang dikehendaki manusia belum tentu sama dengan kemaslahatan yang dikehendaki hukum Islam, juga sebaliknya. Artinya, apa yang dinilai maslahat oleh manusia belum tentu maslahat menurut kacamata hukum Islam. Apakah pertanian itu maslahat atau mafsadat, baromaternya bukan logika, selera atau hawa nafsu manusia, tetapi hukum Islam. Hukum islam yang dimaksud adalah Al-Qur'an dan Assunah. Inilah yang oleh pandangan postmodern disebut kebenaran ideal, kebenaran mutlak, kebenaran yang datang dari Alloh SWT. Referensi ideal yang dapat menjawab kebutuhan, permasalahan dan tantangan yang sudah, sedang dan akan terjadi kemudian (prediktif, antisipatif)

Al-Khawarizmi menegaskan bahwa untuk menentukan apakah sesuatu itu maslahat atau tidak (mafsadat), maka patok duganya adalah agama (hukum Islam), bukan akal (logika). Setiap hal yang mempunyai implikasi bagi upaya pemeliharaan agama, akal, jiwa, harta, dan keturunan (kehormatan) merupakan maslahat (baik), sekalipun akal (hukum kebenaran relatif) menyatakan hal yang sebaliknya. Demikian juga, setiap hal yang merusak atau membahayakan ke lima unsur tersebut adalah masfadat atau buruk, sekalipun akal (hukum kebenaran relatif) mungkin menyatakan baik. Dalam kehidupan nyata, pemaknaan dan pemahaman kemaslahatan menjadi lebih praktis. Perspektif hukum Islam memandang maslahat sebagai sebab yang membawa akibat bagi tercapainya tujuan hukum Islam (hukum Allah), baik dalam beribadah maupun muamalah. Menurut hukum islam bertani adalah ibadah, sedangkan menurut muamalah, bertani adalah segala usahatani yang membawa kebaikan dan manfaat (faedah). Pertanian yang baik bukan yang mampu memenuhi permintaan pasar dan diinginkan pasar, tetapi yang memenuhi kebutuhan petani dan komunitasnya secara cukup, dan mampu berbagi dengan masyarakat yang tidak bertani yang membutuhkan kecukupan produk pertanian. Pertanian masalahat bukan pertanian yang memaksimalkan produktifitas, tetapi yang baik terhadap mahluk (manusia, tanaman, hewan, tanah, air, udara dan lingkungan) dan diniatkan sebagai ibadah.


Pertanian Harmony: Mentautkan Keseimbangan dan Keterpaduan Pertanian Masyarakat Lokal dengan Perkembangan Global


Perbedaan dan keragaman wilayah (agroekosistem) adalah fitrah yang ditetapkan oleh Yang Maha Pencipta. Perbedaan dan keragaman karakteristik agroekosistem akan memberi warna yang berbeda kepada jenis flora (tanaman) dan fauna (ternak dan ikan) yang hidup di dalamnya. Lebih dari itu, keragaman karakterisitik agroekosistem akan pula memberi warna yang berbeda kepada karakteristik sosial budaya, ekonomi, kelembagaan, fisik-teknis dan teknologi yang berkembang. Kata pepatah melayu "lain lubuk, lain ikannya", lain tempat lain karakteristiknya. Oleh karena itu, idealnya "di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung". Sejatinya, keberagaman komoditas dan spesifikasi geografi diciptakan Yang Maha Pencipta secara sempurna, berpasang- pasangan dan penuh dengan keseimbangan. Alloh SWT berfirman "....Dia ciptakan keseimbangan, agar kamu jangan merusak keseimbangan itu, dan tegakkanlah keseimbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi keseimbangan itu" (QS. Ar-Rahman: 7-9). Paradoks dengan itu, yang terjadi sekarang adalah ketimpangan, kekacauan, penyeragaman dan pengendalian komoditas dan wilayah oleh satu entitas, satu hegemoni dan satu korporasi. Ironi, padahal, secara historis empiris, dengan perbedaan dan keragaman, Nusantara sangat lekat dengan kemandirian dan kedaulatan. Selain itu, dengan perbedaan dan keragaman, Nusantara steril dari pengendalian oleh satu entitas. Hal itu terjadi, karena otoritas kendali kemandirian dan kedaulatan berada pada entitas masyarakat (komunitas-komunitas) lokal. Siapapun sepakat bahwa sifat dasar dari perbedaan dan keberagaman adalah tidak dapat digeneralisasi dan diseragamkan.

Keseimbangan atau harmoni pertanian regional dan global dapat diwujudkan dalam bentuk saling bertransaksi, saling berbagi, saling menghargai dan saling melengkapi antar satu bangsa dengan bangsa lainnya dengan komoditas dan karya kreatif yang juga berbeda. Penyeragaman pada satu pangan (beras, gandum) telah terbukti menciptakan kelangkaan dan ketergantungan. Bahkan, dengan terjadinya perubahan iklim dan ledakan penduduk suatu kawasan, telah mengakibatkan mahalnya harga pangan, krisis pangan dan boleh jadi suatu waktu akan terjadi perang pangan (food war). Berbeda dengan masyarakat Asia lainnya, Turki dan India, tidak dipusingkan oleh masalah pangan, karena mereka sejak awal mereka mengembangkan pangan lokal yang beragam. Masyarakat Turki dan India memiliki banyak pilihan pangan, sesuai selera dan kebiasaannya. Ada padi, gandum, milet, hazle nut, jawawut, jagung, barley dan sebagainya. Ketika terjadi kejadian luar biasa yang mengakibatkan kekurangan pangan pada satu lokasi, maka pemerintah tidak pusing, karena dapat ditutupi dengan cadangan pangan yang aman, serta dapat ditutupi dari daerah lain yang memiliki kemandirian dan kedaulatan pangan. Tanggungjawab suatu komunitas dan wilayah diwujudkan dalam bentuk saling berbagi dan melengkapi (bermitra, membangun rekanan). Dengan keragaman pangan lokal yang berdaulat, maka bangsa dan negara terbebas dari kolonisasi pangan dan kolonisasi komoditi pertanian. Dengan demikian, maslahat individu dan komunitas diikuti dengan maslahat bersama. Sehingga kebahagiaan terwujudkan, serta kekikiran, kebencian dan konflik dapat dihindarkan.

Jika bangsa Indonesia ingin mandiri dan berdaulat dalam pertanian pada umumnya dan pangan pada khususnya, maka harus kembali kepada pertanian yang harmoni dan seimbang. Harus mengembangkan pertanian yang difitrahkan oleh Alloh SWT beragam (diversifikasi) sesuai dengan kondisi spesifikasi lokasi, daerah, pulau, bangsa dan regional. Pada hakekatnya, perbedaan dan keberagaman merupakan sunatullah yang mendorong manusia sebagai individu, komunitas dan bangsa untuk berinteraksi, bergaul, bekerja sama, bermitra dan membangun rekanan. Meminjam istilah Raghib As-Sirjani, rekanan inilah yang mewujudkan maslahat bersama (cinta, berbagi dan itsar), memakmurkan dan menumbuh kembangkan bumi. Oleh karena itu, bangsa Indonesia harus segera meninggalkan keseragaman yang mengarah kepada: (1) pengendalian oleh entitas pemilik modal (negara maju dan korporasi transnasional) yang memaksakan maslahat (kerakusan, keserakahan) pribadi dan kelompoknya; (2) yang mengarah kepada kelangkaan sumberdaya (termasuk tanaman, lahan, air); (3) mahalnya harga pangan sebagai akibat lompatan permitaan, gagal panen dan permainan pasar; (4) eksploitasi dan kerusakan lingkungan (baik ecosystem, sociosystem maupun geosystem); dan (5) konflik, kekikiran, krisis pangan, pembantaian, pemiskinan dan perang pangan (food war).

"Al-Qur'an mengajarkan pertanian secara holistik dari hulu sampai hilir, mulai dari teknik produksi (termasuk etika keluar masuk kebun), teknik pemuliaan (penyerbukan alami) dan perbenihan, teknik per- lindungan tanaman dan kebun, teknik diversifikasi dan tumpangsari, arsitektur kebun, teknik pengairan, teknik penanganan pasca panen, teknik pembersihan hasil (termasuk zakat mal), teknik pemasaran (jual-beli), teknik pengolahan (menjadi pangan, sandang dan papan yang halan dan toyyib), teknik mengonsumsi dan teknik mendistribusikannya"

Monday, January 15, 2024

#22HBB Vol.3 Day 9 and Day 10 Buku Pertanian Postmodern Karya Iwan Setiawan, Dika Supyandi, Siska Rasiska & M. Gunardi Judawinata

 


Berikut ini rekap insight dan rangkuman dari Day 9 dan Day 10 #22HBB Vol. 3 Buku Pertanian Postmodern Karya Iwan Setiawan, Dika Supyandi, Siska Rasiska & M. Gunardi Judawinata. Selamat Menyimak!


Day 9 #22HBB Vol.3 (14 Januari 2024)

6 - 0 – Dzikra Yuhasyra ⚽

πŸ“š Pertanian Postmodern: Jalan Tengah-Vertikal Generasi Era Bonus Demografi Membangkitkan Peradaban Nusantara -  Iwan Setiawan, Dika Supyandi, Siska Rasiska & M.Gunardi Judawinata – hlm. 143-164/362

Insight/rangkuman/catatan:

PRESISI PERTANIAN POSTMODERN (STUDI KOMPARASI PERTANIAN JALAN TENGAH)

Multifunctionality Agriculture: Menggeser Model Pertanian Productivist ke Post-Productivist

Pemikiran tentang pertanian multifunctionality atau post-productivim merupakan gagasan Wilson yang mengkritisi dan memikirkan krisis- krisis yang ditimbulkan oleh model pertanian productivism (post- traditional atau modernisme). Oleh Evy et al (2011) dan Leakey (2017) disebut pertanian multidisiplin, pertanian ekologis, pertanian integratif, pertanian berelasi (joint and partnership), pertanian kolaboratif dan pertanian diversifikatif yang berparadigma konstruktivis. Oleh Wilson disebut pertanian berparadigma post-productivist, post-fordism and postmodem. Pertanian multifunctionality dan post-productivim, ditawarkan oleh Wilson, OECD (2001), Akca et al (2005), Guido et al (2007), Wanki Moon (2006; 2007; 2012) dan Leakey (2017) sebagai jalan alternatif (transisi) menuju transformasi. Pertanian modern (produktivism) merupakan obyek kritik Wilson dan Akca et al, karena signifikan dan besarnya implikasi yang ditimbulkan oleh mode pertanian tersebut. Produktivism merupakan terminologi lain dari pertanian modern atau pertanian industri (green revolution) yang dilabelkan komunitas postpositivistik dan pertanian postmodem. Pertanian produktifis merupakan pertanian modern yang berbasis input produk industri (yang didominasi impor), yang menurut Reijntjes et al., berorientasi pada maksimalisasi produksi atau keuntungan, dengan mengandalkan input luar tinggi (HEIA).

Ciri-ciri lain dari pertanian produktivis (Reijntjes et al, Wilsonm Moon) adalah massal, homogen, skala luas, input luar tinggi, akumulasi kapital, mekanisasi dan tenaga kerja yang efisien. Menyerap sedikit tenaga kerja, tetapi sangat robotik (mengandalkan alat mesin modern). Pendekatan produktivis dikendalikan korporasi, digerakan kelompok yang dibentuk secara linear (top-down) dan bermodel pembangunan (developmentalism). Pertanian produktivis juga dikuasai korporasi dari mulai industri dan input, pengolahan sampai pasar yang terstruktur (retail modern). Tegasnya, idiologi, logika, paradigma, rasionalitas dan moralitas pertanian produktivis telah menimbulkan kerusakan, keresahan dan korbanan sosial budaya, lingkungan, ekonomi dan kelembagaan (Whitby dan Lowe, 1994; Soewardi, 2004). Polusi, pencemaran, kejenuhan, erosi genetik dan erosi modal sosial sangat lekat dengan produktivis. Dalam jangka pendek, productivism dapat menjawab kekhawatiran Thomas Malthus, tetapi tidak ada jaminan keberlanjutan untuk jangka panjang (Delgado et al., 2003; Lang dan Heasman, 2004). Oleh karena demikian, maka dipandang telah mengalami krisis (meminjam istilah Thomas Kuhn), sehingga perlu dikoreksi dengan pendekatan pertanian post-Fordism (post-produktivist) yang lebih ramah, yang inklusif, steril dari mode dan berkelanjutan (Marsden, 2003). Pertanian multifunctionality juga merupakan alternatif (mainstream transition theory) terhadap jalur kiri (socialism). Oleh karena itu Wilson melabel pertanian multifunctionality sebagai pertanian post-socialism. Namun, Wilson tidak mempertegas, apakah post-socialism itu merujuk pada mode ekonomi modern Eropa Barat dan Amerika Utara atau postmodern? Selain itu, meskipun blok socialisme (Uni Soviet) sudah runtuh tahun 1991, namun negara-negara pecahannya masih tetap berhaluan kiri, termasuk Rusia, Ukraina, Georgia, Estonia, Cina dan beberapa negara di Amerika Selatan. Namun demikian, beberapa pecahan Uni Soviet ada juga yang beralih ke sistem demokrasi atau mencari model alternatif (post-socialism) sebagaimana dilakukan Kuba. Transisi ke post-sosialisme terjadi melalui beberapa proses berantai yang diwarnai pergolakan sosio-ekonomi (Bradshaw dan Stenning, 2001), seperti: kemungkinan terjadi perombakan total atas ideologi sosialis (dekolonisasi), beralih ke sistem demokratisasi (dari totaliter ke post- totalitarian), liberalisasi ekonomi (dari Marx ke pasar, dari dominasi dan monopoli negara ke liberalisasi dan privatisasi), terintegrasi kedalam sistem ekonomi kapitalis global dengan modernisasi (Przeworski, 1995). Pertanyaannya, jika model ekonomi global (pasar terbuka) gagal, apakah negara-negara pecahan Uni Soviet akan kembali ke idiologi sosialis atau membangun varian kreasinya (socialism creative). Ada kecenderungan, negara-negara sosialis didorong untuk terintegrasi ke dalam sistem kapitalis global seperti perdagangan bebas, pelebaran investasi nasional dan internasional, dan boleh jadi, muncul kebijakan liberal yang lebih baru dalam masyarakat post-socialism yang baru terbentuk (Stiglitz, 2002). Diperlukan kecermatan atas mode transisi, karena menurut Van Hoven et al. (2004) "transisi adalah alat hebat yang diciptakan sebagai ide kolosal ekonom neo-liberal di Amerika Utara dan Eropa".

Pertanian multifunctionailty sejatinya merupakan model pertanian yang meninggalkan identitas Fordism, Socialism, Colonialism dan Modernism. Pertanian yang menjauh dari linearitas, dominasi (entitas kapital, negara dan korporasi), homogenisasi, reduksionis, universality, causality dan hegemoni. Pertanian multifunctionality adalah model pertanian yang beridentitas post-Fordism (post-Productivism), post- Socialism, post-Colonialism dan postmodern. Identitas utamanya adalah berumpan balik (cyclc), seimbang, partisipasi, heterogenity, diversity, complexsity, agency inconsitency dan counter hegemony (Gambar E.1). Secara komparatif, pertanian multifunctional berpatok duga pada identitas alternatif atau identitas transisi, yakni post-fordism, post-socialism dan postmodern. Selanjutnya, identitas alternatif dan transisi akan dilabel dengan pertanian post-productivism. Potter dan Tilzey (2005) mendefinisikan pertanian post-produktivis sebagai mode produksi yang beralih dari model konvensional dengan input luar tinggi (HEIA), model agri-sentris, model ekonomi pedesaan dominan, model ekspansi, model yang dikendalikan rejim, model yang berpijak pada subsidi dan model pertanian industri yang mengandalkan akumulasi kapital (model fordism atau modernism) ke model pertanian alternatif bergaransi profitabilitas (mode post-fordism atau postmodern). Pertanyaannya, apakah nilai pertanian produktivist telah diganti dengan post-produktivis? Secara empiris, belum terjadi penggantian secara signifikan, meskipun arus utamanya sudah terlihat di Eropa, Amerika, Asia dan Australia. Ilbery dan Bowler (1998) menegaskan bahwa "pertanian di kebanyakan negara dengan ekonomi pasar yang paling maju telah memasuki era post-produkivist". Menurut Evans et al. (2002) "deskriptor post-productivist semakin sesuai dengan kenyataan empiris" (Ward, 1993; Marsden, 1998) mengacu pada "perkembangan post-produkivis sekarang".

Secara riil, meskipun istilahnya belum dilembagakan dan dilabelkan secara eksplisit, pertanian post-productivis sudah berkembang di banyak negara. Pertanian terintegrasi (integrated farming) yang memadukan usahatani dengan peternakan, pertanian dengan kehutanan (agroforestry) atau peternakan dengan perikanan (kandang ayam di atas kolam/longyam), merupakan beberapa model pertanian yang memiliki karakteristik yang sama dengan pertanian post-productivis. Model pertanian yang mengintegrasikan beberapa jenis tanaman pangan (tumpangsari, diversifikasi) dalam satu lahan juga dapat dikategorikan pertanian post-productivis. Pada masyarakat yang tinggal di pinggiran hutan, di wilayah-wilayah daerah resapan air dan di zona- zona konservasi, model usahatani didesain secara adaptif, ditata secara seimbang dan diusahakan memiliki banyak fungsi. Berbagai tanaman dikembangkan, baik sebagai sumber pangan, sumber pakan, sumber kayu bakar, sumber papan, sumber perlindungan dari banjir dan longsor (pengikat tanah dan air), sumber air dan sebagainya. Tanaman yang diusahakan di zona konservasi lebih diutamakan yang berbuah (yang dipetik hasilnya), daripada yang ditebang dan dicabut umbinya. Tanaman yang diutamakan adalah yang memiliki perakaran kuat dan mengikat, namun daunnya dapat dijadikan pakan dan buahnya dapat dimakan (atau diolah).

Wilson berpendapat bahwa gagasan post-produkivis masih sangat dipertanyakan (transition) karena linearitas temporal dan asumsi biner yang terkandung didalamnya. Ada juga yang menolak dan menganggap post-produktivis sebagai gagasan mitos, karena minimnya bukti di dunia. Pada umumnya, yang menolak datang dari para praktisi dan peneliti di negara-negara subtropis. Namun, beberapa fakta di dunia, seperti pertanian terpadu (integrated farming), seperti agroforestry, pertanian berpola diversifikasi (tumpang sari, ikan-ayam, ternak-tanaman), pertanian model konservasi, pertanian ramah lingkungan (organik) dan sejenisnya, memiliki identitas yang mendekati post-produktivis. Bagi praktisi dan peneliti pertanian yang datang dari daerah tropis, pertanian post-produktivis bukan hal yang baru, sudah ada, melembaga dan membudaya. Belum adanya definisi yang disepakati dan adanya pertanyaan (kritik) terhadap post-produktivis), maka oleh sebagian ahli ditempatkan sebagai "miror image". Artinya, pertanian post-produktivism membutuhkan cukup waktu untuk disosialisasikan dan diakui (terutama oleh mereka yang berada di daerah sub tropis), karena tingginya ketergantungan generasi petani terhadap mode pertanian productivis yang telah berjalan hampir 50 tahun.

Secara praktis, produktivisme yang diarusutamakan sejak kolonisasi dan memuncak dalam modernisasi (green revolution), berpijak pada keseragaman (homogenisasi) komoditi yang didatangkan dari luar dan mengandalkan input-input luar (pupuk kimia, pestisida kimia, benih industri, utang, subsidi dan institusi pengendali). Selama 50 tahun, produktivisme telah terbukti menimbulkan kekacauan dan kerusakan, sehingga berakhir dengan krisis-krisis. Selain itu, produktivisme yang banyak diharapkan negara dunia ketiga mampu menyelesaikan persoalan kerawanan pangan dan aneka kebutuhan, telah terbukti berakhir dengan kegagalan. Keseragaman telah menciptakan pengendalian dari hulu sampai hilir. Pada akhirnya, keseragaman telah mereduksi keberagaman yang eksis di negara tropis. Ketahanan pangan yang diwujudkan melalui impor pangan, ternyata tidak menjauhkan negara miskin dari kemiskinan dan kelaparan. Lebih dari itu, produktivisme telah mengakibatkan kerusakan lingkungan akibat aplikasi input kimia yang tidak terkendali, sehingga mengakibatkan beragam bencana yang berkelanjutan di seluruh dunia. Maksimalisasi keuntungan yang merupakan makna sejati dari metafor produktivisme, terbukti hanya menguntungkan negara maju yang menguasai teknologi. 

Definisi pertanian multifungsi yang paling banyak digunakan berasal dari OECD (2001) dan Wanki Moon (2012) yang mengemukakan perspektif (neo-klasik) yang relatif sempit bahwa istilah tersebut harus ditafsirkan sebagai karakteristik kegiatan ekonomi yang didasarkan pada proses produksi pertanian dan hasilnya, yang menghasilkan banyak dan saling terkait antara hasil dan efek. Menurut OECD (2001), "multifungsi mengacu pada fakta bahwa aktivitas ekonomi dapat menghasilkan banyak hasil dan, berdasarkan hal ini, dapat berkontribusi pada beberapa tujuan masyarakat sekaligus. Multifungsi adalah suatu konsep aktivitas yang berorientasi pada sifat spesifik dari proses produksi dan beberapa keluarannya ". Menurut OECD, dengan demikian, maka peran utama pertanian bukan hanya menghasilkan makanan dan serat, tetapi banyak fungsi penting lainnya, seperti konservasi tanah, pemeliharaan struktur landscape, pengelolaan sumber daya alam lestari, pelestarian keanekaragaman hayati, dan kontribusi terhadap kelangsungan hidup sosial ekonomi dan semangat ekonomi dari daerah pedesaan. Bahkan, fungsi integrasinya (antara tanaman, hewan, manusia dan lingkungan) dapat memperkaya definisi dan makna dari pertanian multifungsi itu sendiri.

Secara khusus, OECD menghubungkan gagasan multifungsi dengan isu distorsi perdagangan dan perdagangan yang terkait dengan penguasa subsidi pertanian yang ada di banyak negara. Definisi yang sama diusulkan oleh Blandford dan Boisvert (2002) yang mengemukakan dari sudut pandang ekonomi pertanian bahwa "konsep 'multifungsi' mengacu pada pertanian sebagai kegiatan multi-output yang tidak hanya melibatkan komoditas, tetapi juga output non-komoditas, seperti manfaat lingkungan, fasilitas landscape dan warisan budaya, yang tidak diperdagangkan di pasar terorganisir ".


Berkaca Pada Pertanian Turki: Berharap Indonesia Bebas dari Jerat Riba dan Utang Luar Negeri yang Berkelanjutan

Pelajaran utama yang dapat dipetik dari Turki dan khususnya dari pertanian Turki adalah perubahan radikal untuk mensterilkan bangsa dan negara Turki dari utang atau bantuan luar negeri yang bersifat mengikat dan bunga (riba) berlipat. Secara teknis, input produksi pertanian di Turki juga mulai steril dari pupuk kimia, pestisida kimia dan benih hibrida. Pertanian organik di Turki telah dikembangkan sejah tahun 1980an dan diadopsi secara formal oleh Kementerian Pertanian dan Pedesaan tahun 1994. Produk organik Turki tidak hanya dipasarkan di dalam negeri tetapi juga sudah menjadi komoditas ekspor, terutam ke Eropa. Luas lahan pertanian organik tumbuh tinggi di Turki, dari hanya 1037 ha pada tahun 1990 menjadi 192.789 ha tahun 2006. Jumlah pelaku pertanian organik juga meningkat signifikan dari 313 petani menjadi 14.256 petani tahun 2006. Jumlah komoditas yang dikembangkan secara organik juga semakin banyak, dari semula 8 komoditas pada tahun 1990 menjadi 210 komoditas tahun 2006 (Kementerian Pertanian dan Peternakan Turki, 2014). Meskipun total luas lahan pertanian organik di Turki baru mencapai lima persen (5%) dari keseluruhan luas lahan pertanian yang ada pada tahun 2016, namun grafik produksi dan ekspornya terus meningkat, terutama ke pasar organik di Eropa. Pertumbuhan pertanian organik di Turki didukung oleh keberadaan pasar dalam negeri dan permintaan yang tinggi dari pasar Eropa dan Afrika Utara. Pertanian Turki layak dijadikan presisi pertanian postmodern, karena input organik Turki dihasilkan secara spesifik oleh komunitas (local specific) dan diproduksi secara masal oleh industri milik negeri (BUMN). Pendanaan pertanian organik di Turki bersumber dari tiga institusi. Pertama, dari petani organik sendiri; Kedua, dari komunitas (termasuk distributor, supplier, packing house dan lainnya) dan Ketiga, dari Bank Pertanian Turki. Hingga tahun 2006, terdapat 545 (6,2%) pelaku usahatani organik yang menjadi pengguna kreadit pertanian organik.

USDA (2006) melaporkan, pertanian organik tidak hanya diakui dan diadopsi sebagai kebijakan yang mendapat pemihakan penuh dari pemerintah, tetapi juga didukung dengan asosiasi, komunitas, sistem informasi dan program khusus. Faktanya, setiap pelaku teregistrasi dalam Organic Agricultural Information System (OAIS) dan mendapat dukungan kebijakan bantuan usaha organik melalui program Implementation Project of the Agricultural Reform (PAR). Terdapat tiga kategori pendanaan pertanian organik melalui IPAR di Turki. Kategori pertama untuk pencegahan erosi, meningkatkan kualitas lahan dan perbaikan drainase (besar bantuan 40 US $). Kategori kedua untuk aplikasi input dan teknologi budidaya, terutama teknik penyiraman yang tepat, penggunaan pupuk, hormon dan pestisida ramah terkendali, penggunaan pupuk organik, implementasi praktek pertanian organik. dan implementasi praktek pertanian yang baik (besar bantuan 90 US $). Kategori ketiga, penataan padang penggembalaan, pengembangan tanaman pakan ternak, perluasan padang rumput dan pengembangan padang rumput baru. Legalitas pertanian organik di Turki dilindungi oleh Committee of Organic Agriculture (OOA) dan The National Orientation Committee of Organic Agriculture (NOCOA). Meskipun lembaga sertifikasi organik tidak terlepas dari peran negara maju (Eropa), namun sebagian besar lembaga sertifikasi organik di Turki dikuasai lembaga sertifikasi nasional, seperti ETKO, EKOTAR, OR-SER, ANADOLU dan TURKGAP. Sedangkan lembaga sertifikasi dari Eropa hanya IMO GmbH (Swizerland), ECOCERT (France), CONTROL UNION (Holland), BCS (Germany), ICEA (Italy) dan CERES GmbH (Germany).

Ada beberapa prinsip yang dijadikan landansan oleh pemerintah Turki, mengapa pertanian organik menjadi pilihan utama? terutama untuk melindungi generasi Turki masa depan, mencegah dampak negatif input kimia (terhadap masyarakat, lingkungan, hewan), memastikan keberlanjutan produktivitas tanah dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan, mencegah erosi tanah dan erosi sumber daya genetik, melindungi jumlah dan kualitas air, melepas ketergantungan atas energi fosil dengan menggunakan sumber daya energi terbarukan dan melalui program penghematan energi, melindungi kesehatan orang-orang yang bekerja dalam produksi (on farm) dan usaha-usaha pertanian terkait, meningkatkan keamanan petani kecil melalui optimalisasi siklus produksi atau pendapatan, mendukung perekonomian dan menghasilkan makanan yang baik (sehat, bergizi) bagi masyarakat. Perspektif Turki memandang pertanian organik sebagai kebutuhan akan pengembangan teknik pertanian yang tidak mencemari udara, air dan tanah, mengurangi efek negatif dari erosi, salinitas tanah, dan hama penyakit. Pertanian organik adalah metode produksi yang ramah lingkungan, yang bertujuan untuk merespon kebutuhan ini. Pertanian organik dipahami sebagai cara yang terkontrol dan bersertifikat, yang tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan dan yang tidak termasuk penggunaan bahan kimia. Pertanian organik bertujuan untuk melindungi sumber- mempertahankan hidup dan kehidupan alam dengan menjaga keseimbangan alam. Dalam pertanian organik, kimia dan pestisida tidak digunakan di setiap tahap termasuk budidaya, pemanenan, klasifikasi, pengepakan, pelabelan, penyimpanan dan pengangkutan. Dengan demikian, kesehatan petani dan keluarga mereka dan akhirnya masyarakat dilindungi dan ditingkatkan.

Presisi pertanian postmodern lainnya dari Turki adalah keberhasilannya dalam mewujudkan kemandirian pertanian. Bermula dari sterilisasi ketergantungan pada utang (riba) dan dilanjutkan dengan menguatkan posisi tawar nilai tukar mata uang, Turki tumbuh menjadi negara yang masyarakatnya menjadi sangat tekun. Turki menempati urutan pertama negara produsen pertanian di Eropa, dan urutan ketujuh dunia dalam produksi pertanian. Hal itu terjadi karena adanya program bantuan yang diberikan lembaga pembangunan daerah terpencil di 81 wilayah di Turki. Erdogan adalah pemimpin Turki yang berani melakukan perubahan dan melepas ketergantungan terhadap utang. Bagi Erdogan, masalah produksi pertanian menjadi program nasional yang sama pentingnya dengan produksi senjata (seperti tank dan peralatan perang). Turki telah berhasil membangun kemandirian pertanian, namun itu saja belum cukup, karena orientasinya bukan hanya memenuhi sendiri, tapi bagaimana menjadi negara eksportir terbesar di dunia. Kemandirian pertanian diwujudkan Turki melalui kemandirian dari hulu sampai hilir. Modal ekonomi dan input produksi diproduksi secara mandiri dengan industri yang juga mandiri, bukan yang dikendalikan investor asing dan korporasi transnasional. Proses produksi dilakukan sesuai dengan karakteristik spesifik lokasi, sehingga menghasilkan ragam komoditi yang telah ada sejak ribuah tahun (komoditas lokal). Produksi dan pemasaran dilakukan oleh pelaku-pelaku bisnis lokal dan nasional. Presisi postmodern yang dapat dijadikan pelajaran adalah petani Turki bertahan dengan komoditas-komoditas lokal ditengah arus utama produk-produk luar yang dihasilkan dari rekayasa genetika yang mengalir deras. Ada perubahan radikal pada generasi muda Turki, baik terkait konsumsi pangan maupun teknologi, dari yang berkiblat ke Barat kembali bergeser ke Timur (Sule Akkoyunlu, 20135; Erol H Cakmak, 2004)




Day 10 #22HBB Vol.3 (15 Januari 2024)

6 - 0 – Dzikra Yuhasyra ⚽

πŸ“š Pertanian Postmodern: Jalan Tengah-Vertikal Generasi Era Bonus Demografi Membangkitkan Peradaban Nusantara -  Iwan Setiawan, Dika Supyandi, Siska Rasiska & M.Gunardi Judawinata – hlm.165-199/362


Insight/rangkuman/catatan:

PETANI DAN PELAKU PERTANIAN POSTMODERN: REKONSTRUKSI MENTAL, BUDAYA, DAN ORIENTASI PETANI DAN PELAKU PERTANIAN


Presisi Petani Postmodern

Petani postmodern yang diidamkan adalah petani muda yang terdidik, berkeahlian, berpengalaman dalam praktek pertanian (termasuk perikanan, petemakan, kehutanan dan perkebunan) yang kemudian dilengkapi dengan pendidikan tambahan, seperti pelatihan, sekolah lapang, magang (di dalam maupun luar negeri) dan kursus tani, yang kemudian tumbuh menjadi inovator, peneliti, pelaku pemasaran (supplier), pengolah hasil pertanian, pemasok saprodi, penyedia informasi, pengurus organisasi tani dan bahkan politisi (Hasansulama, 2005). Tumbuh menjadi petani yang mandiri, yang mampu menyediakan input sendiri, berproduksi secara mandiri, meningkatkan nilai tamabah sendiri dan memasarkan secara bersama dalam komunitas yang mandiri. Tumbuh menjadi petani yang tidak individualis, tetapi terekatkan dalam suatu komunitas dan tertautkan dengan jaringan komunitas yang lebih luas. Tumbuh menjadi petani yang mengembangkan komoditas yang spesifik lokasi dan genetiknya asli milik negeri. Tumbuh menjadi petani yang lepas dari kendali korporasi dan industri. Tumbuh menjadi petani yang terintegrasi dalam pengelolaan usaha, sehingga mentautkan skala-skala usaha kecil menjadi skala usaha raksasa dalam bentuk pertanian kolektif (collective farming), pertanian kooperatif (cooperative farming), komplek pertanian (estate and corporate farming). Penguasaan dan pemilikan lahan yang sempit adalah fakta sosial, tetapi pengusahaan pertanian tidak lagi dilakukan secara parsial dan individual, tetapi terintegrasi, terpadu dan menyatu dalam satu hamparan, satu manajemen usaha (one overlay, one management) yang dikembangkan diatas kekuatan kolektifitas dan harmoni komunitas. Jika meminjam istilah Kupets (2011), Adebayo (2010), Johnson (2009), Ha et al. (2009), Warker (2009) dan Faiz (2007), maka pelaku pertanian posmodern sejatinya adalah petani yang berani keluar dari arus utama pertanian modern, berani keluar dari kendali korporasi, berani menciptakan pasar sendiri, berani meninggalkan input luar dengan mengkreasi input produksi sendiri, berani meningkatkan nilai tambah, berani meninggalkan individualis, berani terintegrasi dalam komunitas, berani mengadopsi manajemen profesional dan sebagainya. Kupets (2011), Adebayo (2010), Ha et al. (2009) dan Warker (2009)  menegaskan bahwa karakteristik petani postmodern yang paling terlihat adalah usianya yang rata-rata muda, pendidikan formalnya tinggi, berpendidikan non-formal beragam (keahlian/ keterampilan dalam bidang tertentu), berpengalaman kerja di sektor tertentu di perkotaan, berjaringan lebih luas (teutama jejaring sosial) dan aktif dalam komunitas-komunitas. Karakteristik petani postmodern lainnya adalah terbuka terhadap dunia luar dan memiliki pengalaman sebagai diaspora di perkotaan maupun di luar negeri. Interaksi sosial para petani postmodern juga lebih luas, bahkan akses terhadap dunia maya (internet) dan jejaring bisnis nasional. Artinya, mereka akses terhadap teknologi komunikasi dan informasi, serta mengikuti perkembangan teknologi (mean) dan mengadaptasinya untuk menguatkan aspek-aspek pertaniannya. Habermas (1981) menegaskan, bagi sebagian anggota sistem sosial berteknologi konvergensi, interaksi akan dioperasikan dari genggaman.

Petani postmodern pada umumnya mengadopsi dan menginternalisasi budaya perkotaan dengan budaya pedesaan yang lekat dengan pertanian. Secara psikologis, karakter petani postmodern adalah radikal, rasional, fleksibel, apa yang dikerjakan atau diusahakannya berorientasi, mudah beradaptasi dan mudah menerima inovasi. Karena sebagian besar petani postmodern adalah pemuda, maka sifat-sifat pemuda juga melekat di dalam dirinya, seperti kreatif, inovatif, berani mengambil risiko, rebellion, connected, communicative, collaborative, creative, convergence, berjaringan (networking), millitan (tidak cepat mengalah), memiliki motivasi tinggi (n-achievement), kritis dalam berpikir, memandang ke masa depan (futuristik), berjiwa kewirausahaan, cepat dan gesit (memiliki brain memory dan muscle memory yang kuat), cerdas dalam menghadapi rintangan (adversity) dan penuh dengan mimpi-mimpi. Menurut Ha et al (2009), Faiz (2007), dan Schiff (2005), petani postmodern adalah mereka yang berusia muda, berpendidikan relatif lebih tinggi, tanggungan keluarga belum ada (sedikit), terbuka (kosmopolit), memiliki motivasi untuk berprestasi lebih tinggi, orientasi diri positif, memiliki daya adaptasi lebih tinggi, keberanian mengambil risiko yang lebih tinggi, tingkat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologinya lebih tinggi, akses terhadap perkembangan teknologi dan sebagainya.

Secara personal, petani postmodern memiliki kecerdasan dan daya juang lebih tinggi. Secara sosial, sebagian besar berasal dari rumah tangga ekonomi yang bervariasi, rendah, sedang dan mapan. Sebagai seorang pemuda, ia berperan sebagai praktisi, agen perubahan (change agent), komunikator, innovator, inisiator, fasilitator, organisator, pemrakarsa untuk kerjasama dan jejaring (networking), dinamisator organisasi atau komunitas (lingkungan sosial), kreator, mediator, advokator dan aktor pergerakan (motivator kunci). Petani postmodern tumbuh dalam iklim teknologi komunikasi dan informasi yang semakin canggih, bahkan terlahir sebagai generasi C (connected, convergence, collaborative, creative, contextual). Tapscott (2009) menyebutnya generasi digital. Sebuah generasi yang kreatif, adaptif dan responsif terhadap hal-hal baru, serta tumbuh sebagai produsen inovasi-inovasi yang semakin berkembang cepat dan terus menerus (continuing improvement). Petani postmodern adalah generasi petani yang melek internet, yang secara natural peka dan begitu adaptif merespon aktivitas yang bersifat kolaboratif, yang menyadari urgensi relasi. Generasi yang mengasosiasikan diri dan bergabung dalam komunitas, merekomendasikan hal baru kepada sesama, mendiskusikan dan mengemukakan pendapatnya dengan percaya diri dan lugas. Generasi internet lebih cerdas, gesit dan toleran terhadap keberagaman. Mereka berkultur pemberdayaan, sangat peduli keadilan dan masalah sosial, serta melibatkan diri dalam kegiatan komunitas.

Hasil penelitian Setiawan (2015), mengungkap bahwa petani postmodern pada umumnya adalah pelaku brain gain, yakni petani- petani muda yang terdidik dan berkeahlian yang kembali dari perantauan (perkotaan dan luar negeri) ke daerah asal atau kampung halamannya untuk beragribisnis. Mengapa beragribisnis? Karena tidak hanya bertani, tetapi juga menyediakan input, memasarkan hasil, mengolah hasil dan menyediakan jasa layanan. Pada kenyataannya, petani postmodem dapat berperan sebagai penyuluh atau pemberdaya di komunitasnya. Mereka adalah para wirausahawan yang seringkali gagasan dan produk-produknya menjadi motor perubahan. Peran- peran tersebut berbeda-beda dalam setiap diri, komunitas dan daerah, tergantung kepada kualitas pemuda, jiwa kemandirian, jiwa kewirausahaan, penguasaan modal sosial, akses atas sumber-sumber produktif, spesifikasi lokasi dan struktur kesempatan dari sistem yang semakin terbuka. Belajar dari kasus di Turki, petani postmodern adalah generasi petani yang tekun berkarya, tekun menginternalisasikan ilmu pengetahuan unggul dari negara-negara yang unggul, untuk menghasilkan produk lokal yang lebih unggul. Petani postmodem tidak ketergantungan terhadap produk-produk dan input-input dari luar, bahkan terhindar dari karakter negatif generasi muda (seperti hedon, manja, apatis, konsumtif, instan, lemah karsa dan cepat menyerah). Petani potmodem menghargai keunggulan bangsanya dan juga keunggulan bangsa lain. Petani postmodern steril dari penyakit-penyakit peradaban, seperti reproduktif (mengulang, meniru, homogen), etos kerja rendah, kurang disiplin, minimnya growth philosipy, disorientasi, inertia, permisif, parsial, tidak melembaga dan abai terhadap persoalan- persoalan sosial dan lingkungan (UNESCO, 2006).

Meskipun eksistensi pelaku brain gain di Indonesia masih minim, namun yang berperilaku sebagai petani postmodern sudah teridentifikasi di lapangan. Hasil penelitian (Setiawan, 2015) mengidentifikasi tiga tipe petani postmodern. Pertama, tipe primer, yakni petani postmodern yang fokus pada produksi usahatani (on-farm). Tipe ini diperlukan dalam upaya meregenerasi pelaku on-farm yang sebagian besar berusia tua. Namun, prosesnya harus dikendalikan agar tidak semakin mempertajam involusi pertanian, terutama akibat berbagi lahan (melalui penyakapan dan pewarisan) yang semakin memperkecil skala usaha maupun meningkatkan okupasi terhadap lahan negara (perkebunan) dan lahan konservasi (hutan). Kedua, tipe sekunder, yakni tipe petani postmodern yang fokus pada off-farm. Tipe. kedua diperlukan dalam upaya meregenerasi pelaku off-farm (seperti pengolah, pemasar, distributor, pelayanan input, pengemas, penyuluh dan lainnya) yang juga sebagian besar berusia tua. Selain untuk meregenerasi, juga untuk meningkatkan posisi tawar tipe primer. Namun prosesnya harus tetap dikendalikan agar tidak menciptakan involusi baru pada aspek kelembagaan dan pengolahan. Ketiga, tipe tersier, yakni tipe petani postmodern yang konstruktif (petani model), karena potensial menjadi pengendali involusi. Bahkan, ketika keberadaannya ditingkatkan, tidak akan mempertajam involusi. Selain mengkreasi lapangan kerja dan usaha di pedesaan, juga usahanya adaptif dengan lingkungan dan positif terhadap upaya pelestarian lingkungan (ekologis).

Secara eksplisit, pelaku brain gain yang benar-benar menampilkan karakter petani postmodern adalah petani tipe 3. Tipe 3 merupakan representasi petani muda yang berkompetensi, yakni berpendidikan tinggi, berkeahlian, terampil, kratif dan inovatif dalam bertani, peduli terhadap sesama, adaptif terhadap keragaman budaya, mengedepankan keseimbangan ekologis (kualitas) dan menghasilkan produk, proses maupun layanan yang berdaya saing. Secara riil, persentase petani postmodern yang kompeten (tipe 3) tidak lebih dari 10 persen (tahun 2015). Sejatinya, tipe 1 dan 2 juga memiliki karakter maju, namun karena sifat usaha pertaniannya homogen dan mengulang-ulang usaha yang dikembangkan sebelumnya (reproductive), maka kurang menciptakan nilai (value), kurang menciptakan lapangan kerja dan usaha, kurang mendorong terjadinya diversifikasi usaha dan tidak lepas dari kendali modernitas. Tipe 1 dan 2 lambat beradaptasi, karena tidak steril penuh dari kendali input luar produk industri dan korporasi. Oleh karena itu, maka petani postmodern yang inovatif (tipe 3) perlu ditingkatkan dan yang reproduktif (tipe 1 dan 2) perlu dikendalikan, agar tercipta keseimbangan. Keseimbangan bukan hanya mengantisipasi involusi, tetapi juga positif terhadap posisi tawar dan antisipatif terhadap fluktuasi pasar. Petani Tipe 3 positif terhadap kedinamisan komunitas, karena melahirkan petani muda teladan yang dipercaya petani pada umumnya. Jika keteladanannya dilengkapi dengan kapasitas kepemimpinannya, maka regenerasi pengelola komunitas akan terjamin. Pada kenyaataannya, petani postmodern yang di perantauannya aktif dalam berbagai organisasi, lebih adaptif, kreatif dan inovatif dalam beragribisnis di pedesaan. Selain itu, jejaringnya lebih luas dan aktif sebagai pengelola dan pemimpin kelembagaan pertanian pedesaan. Persoalannya, karena brain gain yang dilakukan petani postmodern masih bersifat swadaya, maka eksistensinya masih sangat minim.

Belajar dari kasus di atas, maka dapat ditegaskan bahwa pelaku brain gain yang positif terhadap pembangunan daerah adalah yang memiliki kesiapan dan kompetensi (Tipe 3). Sebagai bahan pertimbangan, para pelaku brain gain di China, India, Korea Selatan dan Taiwan, pada umumnya adalah ahli-ahli dibidang ilmu dasar (science), seperti kimia, matematika, fisika, biologi, oceanology, biotechnology, nanotechnology, agrobiosains, agroindustry, teknologi informasi, dan sain terapan lainnya (Ha et al. 2009). Semua itu tidak terjadi secara alami atau kebetulan, tetapi didesain secara formal melalui kebijakan brain gain. Ada dua skenario yang diterapkan dalam kebijakan brain gain, yakni: (1) membalik kepedulian perantau intelek yang sudah lama dan sukses bekerja/berusaha dirantau, dan (2) mengirim dan membalik kembali pelajar. Bagi para pelajar China dan Taiwan, pergi (merantau) sekolah ke Amerika Serikat, Canada, Eropa Barat dan Jepang, tidak asal pergi, tetapi dipandu dengan desain negara (pemerintah pusat/provinsi, pengusaha, perguruan tinggi dan komuntias) yang bersifat jangka panjang. Bidang apa yang akan dipelajari, negara mana yang akan dituju, usaha apa yang akan dikembangkan nanti, semua sudah tertera dalam skema kebijakan brain gain yang jelas. Bahkan, insentif (beasiswa, gaji besar), fasilitas, infrastruktur dan dispensasi-dispensasi telah disiapkan oleh negara. Apa yang dilakukan China, Taiwan, India dan Korea Selatan menegaskan bahwa untuk menghasilkan pelaku brain gain yang produktif harus diawali dari desain brain gain yang terencana.

Friedman (2009) dan Mahbubani (2011) menegaskan bahwa 80 persen mahasiswa China, India, Taiwan dan Korea Selatan yang kuliah di perguruan tinggi ternama di Amerika Serikat dan Eropa Barat mendalami bidang ilmu-ilmu dasar dan rekayasa, seperti fisika, kimia, matematika, biologi, biotech, nanotech, neurotech, infotech, dan sebagainya. Tidak hanya sampai bidang ilmu, untuk memproduktifkan sekitar 300 doktor per tahun yang kembali dari Amerika Serikat dan Eropa Barat, China telah mempersiapkan wadah-wadah khusus sesuai bidang ilmu, dari mulai hub (kota-kota pusat pengembangan IT) sampai rural innovation center (RIC). Bahkan, untuk menciptakan keseimbangan pembangunan dan mendorong kluster-kluster pertumbuhan di seluruh wilayah, China juga membangun sistem pendidikan bermutu sampai ke tingkat desa, membangun infrastruktur yang mentautkan seluruh wilayah, memperbaiki pelayanan publik (kesehatan, pendidikan, transportasi, logistik, asuransi, jasa keuangan, permodalan) dan sebagainya. India juga melakukan hal yang sama, untuk menarik SDM berkualitasnya (ahli-ahli software) dari Amerika Serikat dan Eropa Barat, Bangalore yang dulu kumuh disulap menjadi pusat bisnis IT dunia. Tidak hanya itu, untuk mengoptimalkan brain gain internal, India juga mengembangkan inovasi hemat (frugal innovation) untuk masyarakat kelas menengah ke bawah, terutama di pedesaan. Frugal innovation bukan hanya komputer murah, transportasi murah dan pelayanan murah, tetapi juga teknologi pertanian murah, sumber energi murah, alat komunikasi murah, pangan murah dan sebagainya. Bahkan, Malaysia yang setiap tahunnya mengirimkan ratusan mahasiswa untuk belajar Ilmu Kedokteran dan Farmasi ke Indonesia, telah mempersiapkan kontrak, insentif dan infrastruktur kesehatan (rumah sakit) di seluruh perbatasan negara sebagai fasilitas atau ruang untuk memproduktifkan mereka.

Oleh karena itu, belajar kepada Jepang, China, India, Taiwan, Korea Selatan, Malaysia, Iran, Afrika Utara dan negara lainnya yang telah lebih dahulu menerapkan politik brain gain, maka sudah saatnya Indonesia memiliki kebijakan brain gain. Kebijakan yang tidak instan, tetapi didesain secara sistematis berdasarkan peta jalan (road map) yang disusun secara berkelanjutan. Kebijakan yang terintegrasi dan terkoordinasi, yang core implementasinya berbasis riset-teknologi dan pendidikan, ketenaga-kerjaan, kepemudaan, pertanian dan KPDT yang ditangani secara profesional dan konsisten. Kebijakan yang didesain secara bersama dari aras paling inti (desa-desa di daerah), sehingga menghasilkan produk yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah dalam jangka panjang. Setiawan (2015) mengungkap banyak harapan dari pelaku brain gain swakarsa dan tokoh masyarakat bahwa kehadiran pemuda terdidik, terampil dan berkeahlian di pedesaan sangat diperlukan, karena terbukti mampu membawa banyak perubahan positif, baik terhadap kedinamisan sektor pertanian maupun kedinamisan kelembagaan pedesaan. Harapannya, melalui kebijakan brain gain yang terencana, kelahiran dan kehadiran petani postmodern yang menguasai ilmu unggul yang didapat dari negara-negara yang sedang berbudaya unggul dan menjadi pusat keunggulan, dapat diintegrasikan dan diinternalisasikan dengan nilai-nilai keunggulan lokal. Dengan itu akan dihasilkan kreasi dan inovasi komoditas, pengetahuan dan teknologi pertanian yang berlabel lokal namun unggul secara global.


Petani Postmodern


Berpatokan pada "gagasan besar" paradigma postmodern yang intinya membongkar secara radikal nilai-nilai yang sembunyi dibalik kebenaran relatif. Ada pemikiran yang lebih dari sekedar kritis terhadap kebenaran relatif, tetapi membongkar secara radikal isme-isme yang tersembunyi dibalik modemisme, pembangunanisme dan metafor- metafor positivistik dan postpositivistik. Sosok petani postmodem pun tidak akan terlepas dari karakter dasar paradigmanya, yakni membongkar secara radikal dan menawarkan kebenaran ideal. Positivistik dan postpositivistik dipelajari, tetapi bukan untuk diadopsi, melainkan untuk dibongkar secara radikal nilai-nilai yang terkandung didalamnya. Ada banyak perspektif kebenaran ideal yang dilembagakan, tetapi yang diadopsi dalam pemikiran ini adalah yang berlandaskan referensi ideal, yakni kebenaran mutlak yang datang dari Tuhan. Kebenaran yang terkandung di dalam Al-Qur'an. Alloh SWT berfirman "dan Kami turunkan Al-Qur'an itu dengan sebenar-benarnya dan Al-Qur'an itu telah turun dengan (membawa) kebenaran" (QS. Al-Israa': 105). Al-Qur'an adalah hikmah (ilmu), sumber dari segala sumber kebenaran yang terjamin orisinalitasnya. Sejatinya, tentang ilmu apapun (fisika, kimia, matematika, biologi, sosiologi, ekonomi, pemerintahan, astronomi, atomisasi, metalurgi, pertanian, peternakan, maritim dan lainnya) dasarnya ada di dalam Al-Qur'an. Lantas "nikmat Tuhan manakah yang akan kamu dustakan (QS Ar Rahmaan: 13)". Oleh karena itu, hal utama yang ditanamkan dan melekat pada diri seorang petani postmodern adalah pemikiran dan tindakan bertani (atau beragribisnis) yang berlandaskan kebenaran mutlak (Al-Qur'an). Kebenaran yang tidak hanya menjamin kesejahteraan dan kebahagian hidup di dunia, tetapi juga di akhirat. Petani postmodern adalah petani yang pada aspek-aspek praktisnya menggunakan penjelasan (tafsir) dari sunnah atau hadist Rasulullah Muhammad Saw. Petani postmodern dijamin akan tertata dan beretika dalam bertani dan beragribisnisnya. Jika acuan kebenarannya sudah ideal, maka praksisnya dijamin unggul dalam seluruh sistem. Selanjutnya petani postmodern dapat didefinisikan lebih praksis, seperti generasi petani yang beradab, yang berorientasi maslahat, yang beridentitas, yang percaya diri, yang berharga diri, yang memiliki rasa bangga dan pemihakan atas komoditas dan kreasi pertanian bangsanya sendiri. Generasi petani yang berbudaya, berkarsa dan berjiwa dalam bertani. Generasi petani yang bukan saja berperan sebagai pelaku (produsen), tetapi juga pencipta input, peneliti dan penghasil teknologi, pendidik, konsultan, komunikator, inovator dan manajer pertanian. Generasi petani yang berprinsip mengkreasi dan menginovasi, bukan menghabisi dan mengeksploitasi sumberdaya. Generasi petani yang menghasilkan dan menerapkan input internal, baik dalam berproduksi maupun dalam pengolahan hasil. Generasi petani yang mengandalkan ketekunan, ilmu pengetahuan dan teknologi hasil karya (dan internalisasi) sendiri. Generasi petani yang dominan berusia muda, yang sebagian besar terlahir dari generasi era bonus demografi. Generasi petani yang terdidik dan berkeahlian, yang menginternalisasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang dipelajarinya. Generasi petani yang terbuka terhadap dunia luar (berwawasan global) namun memihak ke dalam. Generasi petani yang mengembangkan dan mengunggulkan komoditas spesifik lokal secara terintegrasi. Generasi petani yang meningkatkan nilai tambah dan rantai nilai komoditas. Generasi petani yang kreatif dan inovatif dalam produksi, penyediaan input, pengolahan dan pelayanan. Generasi petani yang memiliki kemampuan praktik agribisnis, mendesain dan merencanakan bisnis, mengelola bisnis, menguasai jaringan dan kerja sama bisnis, dan berogranisasi dalam berbisnis.

Petani postmodern adalah generasi petani yang lebih dari sekedar kritis, tetapi radikal membongkar isme-isme, episteme-episteme, metode-metode dan metafor-metafor dibalik modernisasi. Generasi petani yang steril dari kendali kebenaran relatif yang miring ke kiri (kapitalis-komunis) maupun ke kanan (liberalis-kapitalism). Generasi petani yang steril dan lepas dari kendali isme-isme dan metafor-metafor pembangunan. Generasi yang steril dari ketergantungan terhadap input luar dalam berusahatani, modal luar (utang dan riba) dalam berbisnis dan berorientasi lebih dari postproductivist. Generasi petani yang mandiri dalam memproduksi input (sarana) produksi, dalam berusahatani, dalam menyelesaikan masalah, dalam memasarkan dan dalam meningkatkan nilai tambah hasil produksi usahatani. Generasi petani yang belajar dan menginternalisasikan ilmu pengetahuan dan teknologi unggul dari negeri-negeri berperadaban unggul. Generasi petani yang mengkreasi dan menginovasi keunggulan lokal dengan mengadaptasi keunggulan global. Generasi petani yang menguasai, mengadaptasi dan menginternalisasi teknologi komunikasi dan jejaring informasi. Generasi petani yang lebih dari sekedar ramah terhadap lingkungan, tetapi juga melestarikan, mengajarkan dan meregenerasikan nilai-nilai relasi dengan alam. Generasi petani yang memperhatikan ketertataan sistem dan keseimbangan ecosystem, sociosystem dan geosystem.

Petani postmodern adalah petani yang terintegrasi dan berpartisipasi dalam institusi (komunitas), yang satu dengan lainnya saling menguatkan dan juga tertautkan dengan ruang komunitas yang lebih luas. Petani postmodern adalah generasi petani yang mengelola usaha yang terintegrasi dari hulu sampai hilir. Generasi petani yang tidak hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi juga wirausaha berbasis pertanian di pedesaan. Generasi petani yang menciptakan daya tarik dan nilai tambah komoditas, sehingga usaha bukan lagi dikendalikan oleh pasar, tetapi memikat dan menciptakan pasar. Generasi petani yang mengintegrasikan, mengadaptasi, menginternalisasi dan mengelola ilmu pengetahuan dan teknologi secara mandiri dalam usahanya, sehingga tercipta produk yang selalu kreatif dan inovatif, yang nilai tambahnya berumpan balik secara adil kepada semua pihak yang terlibat (value cyclic). Generasi petani yang kreatif dan inovatif berkelanjutan, sehingga bukan menciptakan daya saing tetapi membangun daya sanding Generasi petani yang mandiri dalam bertani, yang tidak dikendalikan korporasi, yang tidak dipermainkan pasar, yang mengutamakan keunikan lokal, yang mengkreasi inovasi lokal, yang tidak terjebak inovasi global. Generasi petani yang menciptakan pasar secara berkelanjutan. Generasi petani yang melangkah paling jauh, yang memiliki keinginan dan keberanian. Generasi petani yang menurut Dale Carnegie memiliki keinginan untuk meninggalkan garis pantai dan berani mengarungi samudera yang penuh dengan tantangan.

Konsep petani postmodern akan meminjam salah satu definisi petani dari A.T Mosher, yakni petani sebagai manajer. Meskipun terkesan memutar arah jarum jam (setback), namun petani dalam definisi tersebut sangat berharga dan dihargai. Petani sebagai manager dalam usahanya sama dengan petani sebagai pemimpin dalam perusahaannya. Sebagai manusia yang diberi amanah (dipercaya oleh Pencipta) mengelola lahan dan tanaman, yang dituntut jujur karena "apapun input, proses dan outputnya" bersumber dari kemandirian dan agar menghasilkan produk yang mencukupi kebutuhan dituntut cerdas mengelola. Dalam konteks ini, yang namanya petani sangat manusiawi. Dalam kerangka berpikir kebenaran ideal, petani adalah pemimpin yang harus bertanggungjawab kepada apa yang diamanatkannya. Sebuah kondisi yang sangat paradoks dengan petani zaman sekarang yang segalanya serba ditentukan oleh orang lain (industri input) dan hasilnya ditujukan untuk orang lain (pasar). Petani hanya berperan sebagai robot-robot atau zombi- zombi, ada tetapi tidak berjiwa, tidak menjadi manajer, tidak amanah (karena sangat eksploitatif), tidak mandiri (karena dikendalikan input dan pasar). Jika petani pemilik penggarap saja nasibnya sudah seperti itu, apalagi yang namanya petani penggarap dan petani penyewa. Pertanian modern benar-benar menempatkan petani secara tidak manusiawi, padahal profesinya menjadi fondasi bagi bangkit, mapan dan bertahannya suatu peradaban. Oleh karena itu, melalui pertanian postmodern petani dihargai secara manusiawi.

Meminjam konsepsi pemimpin yang berjiwa kepemimpinan, yang humanis, yang dicontohkan secara Islami oleh Rasulullah Muhammad Saw. Maka dapat ditegaskan bahwa petani postmodern adalah petani yang dapat dipercaya dan terpercaya (amanah), petani yang benar dan jujur (siddiq), petani yang cerdas, kreatif dan inovatif (fathonah) dan petani yang menyampaikan atau berbagi (tablig). Jika keempat sifat tersebut melekat pada petani postmodern, maka pertanian postmodem akan terwujudkan.

Proposisinya Pertama, petani postmodern yang terpercaya (amanah) akan selalu menjaga alam, keragaman biodiversity, lahan, tanaman, ternak, ikan, air dan sumber air, udara dan lingkungan yang diamanahkan Pencipta kepadanya. Akan selalu menjaga kepercayaan orang tua yang mewariskan lahan dan usaha kepadanya. Akan selalu menjaga dan menjamin kepercayaan orang lain yang membutuhkan. Akan selalu menjaga keteraturan dan keseimbangan.

Kedua, petani postmodern yang benar dan jujur (siddiq) akan selalu berusaha untuk bertani, betemak, membudidayakan ikan, merkebun, mengelola hutan, mengolah hasil usaha, menimbang, mengemas dan menggunakan sumberdaya pendukungnya secara benar dan jujur. Akan baik, benar dan jujur dalam menggunakan input-input, dalam merealisasikan proses-proses, mengelola output-output yang dihasilkan, mengantisipasi dampak-dampak yang ditimbulkan dan mensyukuri outcome- outcome yang didapatkan. Petani postmodern akan steril dari perilaku menyimpang dan membahayakan diri, orang lian dan lingkungannya, baik dalam menggunakan input, dalam produksi, dalam pemeliharaan, dalam mengolah hasil dan dalam memasarkan. Petani postmodern tidak akan mempermainkan angka-angka dan timbangan, tidak akan mengakhirkan kewajiban (zakat, infaq dan sedekah). 

Ketiga, petani postmodern yang cerdas, kreatif, inovatif, adaptif dan antisipatif (fathonah) akan selalu memperhatikan keteraturan dan keseimbangan sistem dalam bertani. Akan selalu kreatif, inovatif, adaptif dan antisipatif dalam bertani. Akan selalu mengedepankan dan memperhatikan keberlanjutan (jangka panjang) dalam kesungguhan dan keseriusan menjalani ikhtiar sekarang (jangka pendek dan jangka menengah). Akan selalu bertumpu pada keunggulan dan keunikan lokal yang menjadi identitas daya saing berkelanjutan. Akan selalu mengintemalisasi keunggulan-keunggulan dan nilai-nilai internal dengan keunggulan global. Jurgen Habermas dan Anthony Giddens sudah sejak awal menegaskan "sekalipun dalam ruang publik, lokal spesifik yang unik akan selalu menang ketika berhadapan dengan globalitas". Bagi petani postmodern yang cerdas, bertani bukan sekedar pemenuhan perut, tetapi amal ibadah (perwujudan ilmu). Petani yang cerdas tidak akan mudah tertipu dan ditipu oleh iming-iming, kreasi dan komuflase industri. Ketika menggunakan teknologi, maka kemaslahatan, keteraturan dan keseimbangan lingkungan (ecology), sosial budaya (socially), ekonomi (economy) dan agrogelogi (geology) akan selalu menjadi pertimbangan. Petani yang cerdas akan menganalisis dan memperhitungkan baik-buruk dan positif-negatif dampak dari teknologi yang diadopsi. Petani postmodern yang cerdas akan mendahulukan membaca makna dibalik purwarupa yang dijejalkan dari luar atau dari lingkungan global. Petani postmodern yang cerdas akan selalu mengedepankan kemaslahatan dan keberkahan pada ujung ikhtiar pertanian postmodern yang dijalankan. Petani postmodern yang cerdas akan menciptakan pasar sendiri, sehingga bukan bersaing tetapi bekerja sama dan bersanding dengan yang lain.

Keempat, petani postmodern yang menyampaikan dan membagikan (tabligh) akan selalu berbagi inovasi, informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, hasil dan pengalaman yang baik dan benar secara baik dan benar juga. Akan menyampaikan secara amanah dan cerdas. Ilmu pengetahuan dan teknologi yang diperoleh dari pengalaman berusaha dan belajarnya akan ditempatkan sebagai amanah yang wajib diamalkan, dibagikan dan didiseminasikan kepada yang siapa pun yang membutuhkannya. Tentu bukan hanya itu, yang disampaikan dan yang dibagikan (diamalkan) juga adalah hasil-hasil kreasi dan inovasinya, baik berupa input internal (ramah, organik, lestari), proses produksi, hasil produksi, hasil pengolahan, dampak proses dan outcome dari keseluruhan proses produksi. Menyampaikan ilmu pengetahuan dan teknologi yang diperoleh dari pengalaman usaha dan pengalaman belajar kepada petani lainnya merupakan bentuk penyuluhan, komunikasi dan pemberdayaan. Menjadi kewajiban bagi yang berdaya untuk memberdayakan yang lemah kurang berdaya. Menyampaikan dan berbagi tidak meski yang bersifat intangible, tetapi juga yang riil. Menjadi kewajiban bagi seorang petani muslim untuk berbagi hasil kepada yang hak menerimanya, baik dalam bentuk zakat, infaq maupun sedekah. Melalui konsep tabligh juga hasil usahatani dan hasil olahan disampaikan kepada mereka yang membutuhkan, melalui proses tukar menukar dan transaksi di pasar. Adalah fakta, bahwa banyak masyarakat yang tidak mampu memproduksi kebutuhan konsumsi (pangan) sendiri. Oleh karena itu, sebagian kelebihan produksi dan atau kreasi-inovasi produk-produk turunannya dapat disampaikan kepada mereka-mereka yang membutuhkan. Konsep menyampaikan harus dimaknai secara luas, termasuk menyampaikan amanah, kecerdasan, kebenaran dan kejujuran kepada generasi-generasi yang melanjutkan. Menyampaikan ilmu pengetahuan dan teknologi yang diperolehnya dari pengalaman usaha dan belajar kepada masyarakat (petani lainnya, pelajar, mahasiswa, peneliti dan peminat) yang membutuhkan Inilah hakekat maslahat dan berkelanjutan dalam konteks pertanian postmodern.

Kelima, petani postmodern yang selalu melangkah secara terus menerus dari tahapan tahu, mau, mampu, bisa, terampil sampai menjadi ahli (teladan yang abdan syakuro). Petani yang tidak sekedar tahu, tetapi dilanjutkan dengan amal (praktik, kerja, usaha dan mengembangkan) secara berulang-ulang (cyclic, dialectic, long life), sehingga menjadi terampil dan terus menerus meningkatkan keterampilannya, sehingga menjadi ahli yang berperan sebagai teladan, profesional, entrepreneur, role model, dan pemberdaya. Petani yang berani berbeda dalam paradigma, yang berani mengambil peluang, selalu menjadi yang pertama dalam berusaha (creator, innovator and innisiator) dan berpikir secara berbeda (divergent) dalam mengembangkan usaha. Petani yang seni usaha dan bisnisnya tidak didasari keserakahan atau maksimalisasi (hyper provit), tetapi dibatasi oleh seni cukup, sehingga memberi kesempatan kepada pelaku usaha yang lain untuk tumbuh dan berkembang. Memulai bisnis dari praktik, bukan dari teori dan rencana di atas meja yang sering kali membelenggu akal dan amal. Memulai dari bisa dan terampil, baru mendalami teori. Kegagalan dan kerugian yang pernah dialami benar-benar dijadikan sebagai tujuan dan sekaligus titik pijak keberhasilan. Petani yang memiliki produk sendiri, memproduksi sendiri, mengolah sendiri dan mengembangkan pasar sendiri. Petani yang bukan hanya berani mengambil peluang dan bebas bepikir, tetapi berani mewujudkan, berani bekerja keras, berani bersaing, berani menghargai lingkungan dan pandai bersyukur. Petani yang bertanggung jawab (responsible), bertanggung gugat (acountable), ramah terhadap lingkungan, menjaga relasi sosial (komunikatif), berkualitas dalam pelayanan, memiliki fleksibilitas tinggi, serta memulai belajar dan merencanakan bisnisnya dari lapangan, dari praktik dan dari kenyataan yang dirasakan atau dialami. Petani yang pandai memetakan dan cepat menangkap peluang pasar. Petani yang berani mengambil risiko, yang pantang menyerah, yang memiliki kemauan (tekad) yang kuat, yang memiliki komitment tinggi, yang melindungi yang dipimpinnya dan setelah selesai bekerja dan berusaha, menyerahkan hasil kerjanya kepada Alloh SWT.